POJOKSATU.id - Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan guru.

Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah secara resmi menetapkan kebijakan pemberian tambahan penghasilan sebesar Rp250 ribu per bulan atau total Rp750 ribu per triwulan bagi guru tertentu di Indonesia.

Kebijakan ini tidak berlaku secara merata untuk semua guru.

Hanya guru dengan status tertentu dan memenuhi kriteria spesifik yang bisa menikmati insentif ini.

Baca Juga: Guru PPPK yang Sudah Honorer 8 Tahun Bisa Jadi Kepsek, Dirjen GTK Nunuk Suryani Beri Penjelasan

Tambahan penghasilan ini ditujukan bagi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND), yang terdiri atas:

- Guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Namun, status kepegawaian saja tidak cukup.

Permendikdasmen 4/2025 menetapkan delapan syarat utama yang harus dipenuhi guru ASND agar bisa menerima tambahan penghasilan tersebut.

Delapan syarat tersebut adalah:

1. Terdaftar sebagai Guru ASND di bawah pembinaan langsung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Baca Juga: Sosok Lana Saria, Komisaris PT Gag Nikel Ramai Disorot Terkait Aktivitas Tambang di Raja Ampat Ternyata Staf Ahli Menteri ESDM

2. Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang aktif dan terverifikasi.

3. Belum memiliki sertifikat pendidik, artinya masih dalam jalur menuju profesionalisasi formal.

4. Mengantongi ijazah minimal S1 atau D-IV, sesuai ketentuan dasar kualifikasi guru.

5. Terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sistem basis data nasional sektor pendidikan.

6. Mengajar di sekolah yang juga tercatat dalam Dapodik.

Baca Juga: Dipicu Tuak, Penganiayaan di Teluk Panji Labusel Tewaskan 1 Orang, 4 Luka-Luka

7. Aktif melaksanakan tugas pembelajaran, pembimbingan, atau tugas lain sesuai peran guru.

8. Memenuhi beban kerja minimal sesuai regulasi, umumnya mengacu pada beban jam mengajar.

Meskipun demikian, terdapat pengecualian khusus untuk poin ke-8.

Guru yang sedang mengikuti kegiatan peningkatan kompetensi atau program strategis tetap bisa mendapatkan insentif ini meski tidak memenuhi beban kerja penuh.

Pengecualian itu meliputi:

- Guru yang tengah mengikuti pelatihan profesional minimal 600 jam atau setara 3 bulan dengan izin resmi dari instansi.

Baca Juga: INFO RESMI! Tidak Semua Guru ASN Terima Tambahan 100 Persen TPG dalam THR dan Gaji ke 13, Ada Golongan Khususnya!

- Guru yang terlibat dalam program pertukaran guru, kemitraan pendidikan, atau magang nasional/internasional yang didukung Kementerian.

Tambahan penghasilan ini akan diberikan dalam bentuk uang tunai langsung ke rekening masing-masing guru.

Besarannya ditetapkan sebesar Rp250 ribu per bulan, dan akan disalurkan setiap tiga bulan sekali atau triwulanan.

Baca Juga: INFO dari Kemenkeu! Di Bulan Juni Ini Ada 261.180 Guru yang Terima Dua Kali Pencairan TPG, Ini Penyebabnya!

Skema penyaluran akan mengacu pada prosedur teknis yang tertuang dalam lampiran resmi Permendikdasmen.

Pelaksanaannya akan dikoordinasikan bersama pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan pihak sekolah.

Dengan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah tampaknya tengah membangun transisi sistematik menuju peningkatan kualitas dan profesionalisme tenaga pendidik.

Guru yang belum bersertifikat diharapkan tetap memiliki insentif untuk terus mengabdi dan meningkatkan kompetensinya.

***