POJOKSATU.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Abdul Mu'ti menyoroti serius temuan Kementerian Komunikasi dan Digital terkait ratusan ribu anak Indonesia yang terpapar judi online.
Berdasarkan data yang diungkap pemerintah, sekitar 200 ribu anak di Indonesia disebut telah terpapar judi online.
Bahkan, sekitar 80 ribu di antaranya masih berusia di bawah 10 tahun.
Baca Juga: JPPI Kritik Kampus Jadi ‘Pabrik Industri’, Anies Baswedan Ikut Soroti Wacana Penutupan Prodi
Mu'ti menduga banyak anak terjerumus judi online karena kurangnya edukasi dan pengawasan dalam penggunaan perangkat digital.
“Karena sebagian mereka yang terpapar juga anak-anak yang sebagian memang karena tidak tahu.
Jadi, mereka mungkin main game, kemudian tersesat ke judi online,” ungkap Mu'ti saat ditemui di Gedung Islamic Center, Surabaya, Rabu (20/5/2026).
Baca Juga: Evolusi Buatan Kini Jadi Kenyataan, Ahli IPB Ungkap Robot Bisa Belajar Sendiri
Bermula dari Main Gim dan Pengaruh Lingkungan
Menurut Mu'ti, penggunaan ponsel pintar tanpa kontrol yang optimal dari orang tua menjadi salah satu faktor utama anak mudah terdistraksi konten judi online.
Selain itu, lingkungan sosial juga dinilai berpengaruh terhadap meningkatnya paparan judi online pada anak-anak.
“Supaya memang ada yang misalnya karena pengaruh lingkungan atau karena keadaan tertentu memang mereka kemudian apa terjerumus pada judi online,” tambahnya.
Untuk mencegah kondisi semakin meluas, pemerintah kini mulai memperkuat pengawasan penggunaan teknologi digital bagi anak-anak.
Mu'ti menjelaskan bahwa pihaknya bersama sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk kepolisian, telah menyepakati pembatasan penggunaan media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun.
“Kami 'kan sudah ada penandatanganan kesepakatan bersama enam kementerian ya, termasuk dengan Kapolri terkait dengan penggunaan teknologi digital, termasuk juga pembatasan penggunaan media sosial untuk mereka yang di bawah 16 tahun,” tegasnya.
Baca Juga: Link Unduh Jadwal dan Lokasi SKT Koperasi Desa Merah Putih 2026, Simak Cara Cek Kartu Ujiannya
Materi Bahaya Judi Online Masuk MPLS
Tak hanya melalui regulasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga mulai memasukkan materi edukasi bahaya judi online ke dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
“Kami di kementerian melalui program MPLS itu nanti juga di antara materinya adalah penyuluhan tentang bahaya judi online bagi anak-anak sekolah,” ujarnya.
Mu'ti menilai penanganan judi online terhadap anak tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah.
Menurutnya, perlu keterlibatan empat ekosistem pendidikan, yakni sekolah, keluarga, masyarakat, dan media.
Baca Juga: TPG Guru ASN Mulai Cair 21 Mei 2026! Ini Skema Penyaluran dan Penyebab Dana Masuk Bertahap
“Kami memberikan penyuluhan terus-menerus, termasuk upaya kami untuk memperkuat empat ekosistem pendidikan. Sekolah, rumah, masyarakat, dan media,” katanya.
Meutya Hafid Sebut Judi Online Ancaman Serius
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengungkap hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online.
Menurut Meutya, kondisi tersebut menjadi alarm serius bagi masa depan generasi muda Indonesia.
“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” tegasnya dalam kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol di Kota Medan.
Baca Juga: Danrem 064 Resmi Tutup TMMD ke-128 di Cilegon, Seluruh Program Rampung 100 Persen
Ia menilai pemberantasan judi online tidak cukup hanya lewat pemblokiran situs dan penindakan hukum.
Literasi digital dan edukasi masyarakat juga harus diperkuat agar anak-anak tidak mudah menjadi sasaran.
Meutya juga meminta platform digital seperti Instagram, Facebook, TikTok, hingga YouTube lebih aktif menurunkan konten promosi judi online yang menyasar pengguna Indonesia.
Maraknya paparan judi online terhadap anak-anak memang menjadi persoalan serius di era digital saat ini.
Kemudahan akses internet dan penggunaan gawai sejak usia dini, peran keluarga, sekolah, hingga lingkungan sekitar tampaknya menjadi benteng paling penting agar generasi muda tidak kehilangan masa depannya hanya karena jebakan dunia digital yang menyesatkan. ***




