POJOKSATU.id - Kabar tentang kenaikan gaji guru 2025 masih terus membuat kalangan guru penasaran.
Tidak heran kareena hal ini sangat berkaitan dengan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Kenaikan gaji guru dan tambahan penghasilan bagi guru ini memang sudah sejak beberapa waktu terakhir terus mengemuka.
Dimulai dari pernyataan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo.
Tepatnya saat masa kampanye Pilpres 2024 lalu di Depok, Jawa Barat.
Dimana Hashim menyatakan pemerintah Prabowo - Gibran akan memberikan tambahan penghasilan sebesar Rp2 juta per bulan.
Pernyataan ini lantas diperkuat oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.
Tepatnya apda 23 Oktober 2024, dalam silaturahmi Kemendikdasmen dengan awak media, di Jakarta.
Dalam pernyataannya, Menteri Mu'ti memastikan akan ada tambahan penghasilan bagi guru.
Rencananya, penghasilan tambahan bagi guru itu akan direalisasikan pada 2025 mendatang.
Disebutkan bahwa penghasilan tambahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Sebab untuk meningkatkan kualitas pendidikan maka otomatis harus meningkatkan kesejahteraan guru.
Sebaliknya, ketika kesejahteraan guru ditingkatkan, maka kualitas guru juga harus didorong untuk ditingkatkan lagi.
Hal ini sejalan dengan arahan yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Mendikdasmen Abdul Mu'ti.
Dimana Prabowo mengingikan agar semua anak bangsa bisa memperoleh akses pendidikan yang berkualitas.
Sekaligus para tenaga pendidik di Indonesia juga mengalami peningkatan kesejahteraan.
"Harapannya, ketika kesejahteraan guru meningkat dapat diikuti dengan semangat mendidik yang meningkat." kata dia.
"Dengan guru yang berkualitas, maka proses dan hasil pembelajaran pun akan berkualitas," paparnya.
Kriteria Penerima Kenaikan Gaji Guru 2025
Isu yang sama juga kembali diutarakan Mendikdasmen Abdul Mu'ti usai peringatan Hari Sumpah Pemuda, pada 28 Oktober 2024.
Dia menerangkan bahwa skema kenaikan gaji yang diajukan untuk 2025 mendatang bukan saja untuk guru ASN.
Baca Juga: Yakin Sertifikat SKD CPNS yang Anda Miliki ASLI? Ini Cara VALIDASI KEASLIAN NILAI yang Diperoleh
Melainkan juga untuk seluruh guru, yakni guru PPPPK sampai guru non ASN atau guru honorer.
"Untuk jumlah gurunya saat ini sedang kita data kembali, karena sangat banyak yang harus kita update," ucap dia.
Setelah data terupdate secara akurat baru kemudian diajukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama, tahun 2025 sudah bisa terealisasi," beber Mu'ti.
Abe, sapaan akrabnya, lantas disinggung soal janji Prabowo soal tambahan gaji Rp2 juta per bulan untuk guru.
Dia pun memastikan bahwa janji tersebut akan direalisasikan.
"Itu (tambahan Rp2 juta) termasuk yang sedang kita hitung," jawab dia.
Akan tetapi disampaikan pula bahwa nominal besarannya tidak akan sama.
"Sehingga harus kita hitung betul. Jangan sampai mereka yang tidak berhak menerima tapi yang berhak malah tidak menerima," tuturnya.
Baca Juga: Yakin Sertifikat SKD CPNS yang Anda Miliki ASLI? Ini Cara VALIDASI KEASLIAN NILAI yang Diperoleh
Dia mengungkap bahwa hal itu nanti akan sangat bergantung dari aturan yang diberlakukan.
Termasuk pemberlakuan kualifikasi dan kriteria guru penerima tambahan gaji Rp2 juta per bulan.
Sehingga dipastikan tidak semua guru akan menerima dan jumlah nominal pun tidak akan sama besar.
"Ada dong (kualifikasi guru penerima). Kalau nggak ada rebutan nanti," tegas Abdul Mu'ti.
Abe menekankan, bahwa soal besaran dan nominal sampai saat ini masih terus dihitung.
Pertimbangan penentuan besaran gaji dan tambahan penghasilan bagi guru itu tidak lain adalah kesanggupan keuangan negara atau APBN.
Karena itu, dia memastikan bahwa kebijakan kenaikan gaji guru 2025 saat ini masih dalam kajian komprehensif.
"Jumlahnya dan nominalnya, tunggu sampai ada pengumuman resmi," tuturnya.
Selain berdasarkan kualifikasi, Menteri Mu'ti juga mengsinyalkan adanya pemberlakuan kriteria tertentu.
"Ada kriterianya. (Seperti apa kriterianya) ditunggu aja," tutup Abdul Mu'ti.
Nominal dan Jumlah Guru Penerima
Terbaru, Menteri Mu'ti mengungkap bahwa besaran nominal kenaikan gaji guru dan tambahan penghasilan guru sudah diketahui.
Termasuk jumlah guru yang ditetapkan untuk menerima kenaikan gaji dan tambahan penghasilan.
Baca Juga: BKN Berpesan, CPNS 2024 yang Berhasil Lolos Hingga Tahap Akhir, Siapkan DANA DARURAT, Ini SEBABNYA
Hal itu diungkap Abe dalam kunjungan ke Palembang, Sumatera Selatan, pada 1 November 2024 lalu.
Bahkan disebutkan bahwa Komisi X DPR RI pun sudah memastikan akan ada tambahan anggaran untuk pendidikan di Indonesia.
Tambahan anggaran pendidikan tersebut, salah satunya dialokasikan untuk peningkatan kesejahteraan guru.
"Semua sudah dihitung. Sudah dijumlah gurunya, komponennya sudah dihitung," ungkap dia.
Akan tetapi Menteri Mu'ti masih enggan membeberkan data-data tersebut.
"Yang lebih tahu ibu Dirjen (GTK). Kalau nanti tanya jumlah, tanya kepada ibu Dirjen," bebernya.
"Kalau ingin tambah, tanyanya kepada ibu Hetifah Sjaifudian (Ketua Komisi X DPR RI," sambung Abe.
Untuk mendukung program Indonesia Hebat, Indonesia Kuat, dimulai dengan memberlakukan program wajib belajar 13 tahun.
Dengan demikian, PAUD dan Taman Kanak-kanak akan jadi bagian dari wajib belajar 13 tahun.
"Untuk memperkokoh dan memperkuat pendidikan nasional kita," ucap dia.
Sementara salah satu upaya peningkatan kualitas guru, dilakukan melalui beberapa upaya.
Diantaranya peningkatan kesejahteraan guru, pemenuhan sertifikasi guru dan peningkatan kompetensi guru.
"(Sehingga) Kita akan punya guru-guru yang hebat dan akan berpengaruh terhadap kualitas pembelajaran kita," tuturnya.
"Dan kualitas menjadi negara yang berdaulat, negara yang kuat. Karena itu tema tema Hari Guru 2024 adalah Guru Hebat, Indonesia Kuat," tandas Mendikdasmen Abdul Mu'ti.
Kesimpulan
Dari kumpulan pernyataan di atas, maka bisa ditarik sejumlah kesimpulan.
Pertama, bahwa kenaikan gaji dan tambahan penghasilan bagi guru akan direalisasikan pada 2025.
Kedua, akan ada pemberlakuan kriteria dan klasifikasi guru penerima, yang didasarkan pada sertifikasi guru.
Ketiga, dimungkinkan besaran tambahan penghasilan guru tersebut tidak sama lantaran didasarkan kriteria dan klasifikasi guru.
Keempat, sudah dilakukan pendataan, kajian dan penghitungan. Baik soal besaran nominal maupun jumlah guru yang berhak menerima.
Kelima, setelah itu akan diajukan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk proses realisasinya.
Keenam, besaran nominal dan jumlah guru penerima saat ini sudah dipegang oleh Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani.
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Itulah 6 kesimpulan dari informasi terbaru Mendikdasmen soal nominal dan jumlah guru terima kenaikan gaji dan tambahan penghasilan yang akan direalisasikan pada 2025.***




