POJOKSATU.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memastikan pemerintah masih akan mempertahankan sekitar 237.000 guru non-ASN pada tahun 2027.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons beredarnya informasi yang menyebut guru honorer atau guru non-ASN tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri mulai 2027.

Menurut Mu'ti, anggapan tersebut tidak benar dan tidak pernah menjadi kebijakan pemerintah.

Baca Juga: Djarum Beasiswa Plus 2026 Masih Dibuka hingga 10 Juni, Mahasiswa Semester 4 Berpeluang Dapat Dana Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan

"Enggak ada itu (guru honorer tidak boleh mengajar di sekolah negeri), enggak ada, yang mengatakan itu siapa? Enggak ada," ucap Abdul Mu'ti, saat menghadiri acara peresmian Sekolah Bakti Mulia 400 di Beji, Depok dikutip Kumparan (24/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 memang mengatur penataan pegawai non-ASN. Namun ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh sektor pemerintahan, bukan hanya guru.

"Aturan kami itu menyebutkan begini, tolong dipahami ya supaya pertanyaan nggak terus berulang ya, pertama Undang-Undang 20 Tahun 2023 menyebutkan bahwa harusnya per tahun 2024 itu tidak ada lagi pegawai honorer.

Baca Juga: Pemakaman Ryamizard Ryacudu di TMP Kalibata akan Dihadiri Presiden Prabowo

Istilah yang dipakai non-ASN, ini nggak hanya untuk guru ya, semuanya, tolong dipahami untuk semuanya," lanjutnya.

Ada 237 Ribu Guru Non-ASN yang Masih Mengajar
Mu'ti mengungkapkan saat ini masih terdapat sekitar 237.000 guru non-ASN yang aktif mengajar di Indonesia.

Rinciannya sebagai berikut:
- Sebanyak 137.764 guru non-ASN telah memiliki sertifikasi pendidik dan menerima tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan.

- Sebanyak 99.432 guru non-ASN belum memiliki sertifikasi dan menerima insentif sebesar Rp400.000 per bulan.

Baca Juga: Ketua PP Ajak Masyarakat Karawang Jaga Persatuan dengan Semangat Pancasila

- Total terdapat sekitar 237.000 guru non-ASN yang akan tetap dipertahankan sambil menunggu skema lanjutan yang tengah disiapkan pemerintah untuk tahun 2027.

"Yang perlu saya jelaskan guru non-ASN ada dua kategori, pertama non-ASN yang sudah sertifikasi dan non-ASN yang belum sertifikasi.

Non-ASN yang sudah sertifikasi itu mereka mendapatkan tunjangan Rp 2 juta per bulan, kita naikkan dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta per bulan.

Baca Juga: Siap-siap! Kemensos Kucurkan Anggaran Jumbo Tahap Dua, Daerah Anda Termasuk yang Beruntung?

Non-ASN yang belum sertifikasi kita berikan insentif Rp 400.000 per bulan dari sebelumnya Rp 300.000 per bulan," katanya.

Alasan Masih Banyak Guru Non-ASN Belum Tersertifikasi
Abdul Mu'ti menjelaskan terdapat beberapa faktor yang menyebabkan masih banyak guru non-ASN belum memperoleh sertifikasi pendidik.

Beberapa alasan tersebut antara lain:
- Belum memenuhi kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1.

- Belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).

- Terdapat kendala dari yayasan yang tidak mengizinkan mengikuti PPG.

Baca Juga: Bupati Karawang: Pengamalan Pancasila Harus Terlihat dari Ekonomi yang Kuat

- Jam mengajar belum memenuhi ketentuan beban kerja yang disyaratkan.

"Pertama, mungkin dia belum memenuhi kualifikasi. Dia misalnya belum D4/S1.

Yang kedua, dia mungkin belum PPG, bisa jadi karena yayasannya tidak mengizinkan ikut PPG atau sebab lain yang kita tidak tahu," ujarnya.

Mu'ti menegaskan bahwa selama persyaratan tersebut belum terpenuhi, proses pengangkatan maupun sertifikasi belum dapat dilakukan.

Baca Juga: Jangan Khawatir, Ini Penyebab Status Rekening Berwarna Kuning pada Laman Info GTK Guru

Ia juga memastikan guru non-ASN tetap dapat menjalankan tugas mengajar seperti biasa hingga akhir tahun 2026.

"Nah persoalannya kemudian, sekarang ini sesuai dengan aturan di Undang-Undang 20 Tahun 2023 itu, guru-guru itu sekarang masih bekerja sebagaimana biasa dan kami telah menerbitkan Surat Edaran Dikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang isinya guru-guru non-ASN tetap mengajar sebagaimana biasa sampai akhir tahun 2026. Jadi tidak ada masalah," ujarnya.

Klarifikasi Isu Guru Honorer Dilarang Mengajar pada 2027
Sebelumnya, beredar informasi di media sosial yang menyebut guru honorer tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027.

Informasi tersebut dikaitkan dengan Surat Edaran Kemendikdasmen mengenai penataan guru non-ASN.

Baca Juga: Pemberlakuan Sistem ASN Terbaru 2026: Kenali Perbandingan Hak serta Karier PNS dan PPPK

Namun, Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, telah membantah klaim tersebut.

"Tidak ada pernyataan di dalam SE tersebut yang mengatakan bahwa guru non-ASN dilarang mengajar pada tahun 2027. Yang ditata adalah statusnya, bukan menghentikan gurunya," ujar Nunuk dikutip pojoksatu.id dari Antara pada Minggu (31/5/2026).

Nunuk menjelaskan surat edaran tersebut berlaku bagi guru non-ASN yang telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di satuan pendidikan milik pemerintah daerah.

Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi sekolah swasta.

Menurutnya, tujuan utama surat edaran bukan untuk menghentikan guru non-ASN, melainkan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah agar tetap dapat mempekerjakan mereka.

Baca Juga: Mekanisme Otomatis Penyaluran Gaji Ke-13 bagi Pensiunan ASN Oleh PT Taspen Mulai Pekan Ini!

"SE ini bukan kebijakan penghentian guru non-ASN, melainkan sebagai rujukan agar guru-guru tetap dapat mengajar dan pemerintah daerah memiliki landasan untuk terus mempekerjakan mereka," katanya.

Selain itu, pemerintah juga tetap menyiapkan dukungan penghasilan bagi guru non-ASN melalui tunjangan profesi maupun insentif, sementara pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menambah penghasilan sesuai kemampuan APBD masing-masing.

Pemerintah saat ini masih membahas skema penataan guru non-ASN untuk tahun 2027 bersama sejumlah kementerian terkait.

Karena itu, guru honorer yang telah memenuhi ketentuan diminta tetap menjalankan tugas mengajar seperti biasa sambil menunggu kebijakan lanjutan yang akan ditetapkan pemerintah. ***