POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan II di tahun 2025 ini dipastikan akan berbeda dengan tahun sebelumnya.
Banyak perubahan yang dilakukan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti terkait dengan juknis pencairan TPG di tahun 2025 ini.
Perlu diketahui bahwa pada era Nadiem Makarim masih menjabat sebagai Mendikbudristek, pencairan TPG diatur dalam regulasi Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.
Namun kini regulasi pencairan TPG diganti menjadi Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 dan juga Persesjen Nomor 1 Tahun 2025.
Jika bapak ibu guru membuka dua regulasi terbaru tersebut banyak perbedaan pencairan di era Nadiem Makarim dan tahun 2025 ini.
Perbedaan pertama terletak pada skema pembayaran.
Di tahun sebelumnya pembayaran TPG dilakukan melalui perantara Pemerintah Daerah (Pemda).
Namun di tahun 2025 ini, pencairan TPG langsung diurus Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pencairan TPG langsung ditransfer oleh pusat ke rekening masing-masing guru.
Perubahan skema pembayaran ini diharapkan dapat mempercepat pencairan TPG dan juga lebih tetap sasaran.
Kemudian perubahan kedua ada pada jadwal pencairan.
Pencairan TPG di tahun 2025 ini lebih cepat disbanding tahun sebelumnya.
Baca Juga: KAPAN Batas Waktu Unggah SPTJM untuk Syarat Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2025?
Dilihat pada Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, pencairan TPG Triwulan II dilakukan mulai bulan Juli.
Namun pada regulasi terbaru pencairan TPG Triwulan II lebih cepat yaitu mulai bulan Juni.
Jadi pencairan TPG berubah lebih cepat satu bulan disbanding tahun sebelumnya.
Kabar baiknya lagi di tahun 2025 ada kenaikan besaran TPG bagi guru non ASN yang belum memiliki SK Inpassing.
Presiden Prabowo menaikkan besaran TPG bagi guru non ASN menjadi Rp2 juta dari yang sebelumnya Rp1,5 juta.
***



