POJOKSATU.id — Aksi unjuk rasa buruh beberapa waktu terakhir ini kembali menyuarakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Para buruh mendesak pemerintah agar menaikkan upah dengan mempertimbangkan lonjakan harga kebutuhan pokok dan tingkat inflasi yang terus bergerak naik sepanjang tahun ini.

Di sisi lain, pemerintah tengah mempersiapkan kebijakan terkait penyesuaian upah minimum tersebut.

Melalui Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah berencana mengumumkan besaran kenaikan UMP 2026 pada November 2025.

Baca Juga: ParagonCorp Buka Lowongan hingga 15 Oktober 2025, Tersedia 9 Posisi Lulusan SMA hingga Sarjana

Saat ini, tim dari Kementerian dan Dewan Pengupahan masih melakukan kajian terhadap sejumlah faktor ekonomi dan sosial yang menjadi dasar dalam menentukan besaran upah minimum tahun depan.

Penetapan upah minimum bukanlah keputusan yang dibuat secara tiba-tiba. Prosesnya melibatkan berbagai pertimbangan agar kebijakan yang dihasilkan mampu menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus tidak memberatkan dunia usaha.

Ada sejumlah faktor utama yang menjadi acuan dalam penetapan upah minimum di Indonesia.

Salah satu faktor terpenting adalah Kebutuhan Hidup Layak (KHL). KHL menggambarkan standar minimal pengeluaran seorang pekerja lajang untuk dapat hidup layak selama satu bulan.

Baca Juga: Ratusan Perusahaan Siap Jalankan Magang Nasional, Menaker Imbau Peserta Tidak Tergesa-gesa Mendaftar

Komponen ini mencakup biaya makan, tempat tinggal, pakaian, transportasi, kesehatan, hingga kebutuhan rekreasi. Nilai KHL diperbarui setiap tahun oleh Dewan Pengupahan Daerah melalui survei lapangan untuk menyesuaikan perubahan harga di masyarakat.

Selain itu, produktivitas tenaga kerja juga menjadi pertimbangan penting.

Produktivitas menunjukkan seberapa besar hasil kerja yang mampu dihasilkan oleh seorang pekerja. Semakin tinggi produktivitas, semakin besar pula kemampuan perusahaan untuk memberikan upah yang lebih tinggi.

Faktor lain yang turut memengaruhi adalah pertumbuhan ekonomi. Ketika ekonomi tumbuh pesat, daya saing dan kemampuan dunia usaha meningkat.

Baca Juga: Gebyar Sapta Pesona Siap Guncang Anyer! Aksi Bersih Pantai dan Wisata Ramah Lingkungan Dimulai 18 Oktober

Kondisi ini memungkinkan pemerintah untuk menaikkan upah minimum tanpa mengganggu stabilitas ekonomi secara keseluruhan.

Namun, di sisi lain, pemerintah juga perlu mempertimbangkan kemampuan dan kondisi perusahaan. Tidak semua sektor memiliki kemampuan keuangan yang sama.

Jika kenaikan upah terlalu tinggi, hal itu bisa berdampak pada efisiensi tenaga kerja, bahkan menimbulkan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) atau penutupan usaha kecil.

Kemudian, ada faktor tingkat inflasi yang berhubungan langsung dengan daya beli pekerja.

Ketika harga barang dan jasa mengalami kenaikan signifikan, pemerintah perlu menyesuaikan upah minimum agar pendapatan pekerja tetap seimbang dengan biaya hidup yang terus meningkat.

Kondisi pasar tenaga kerja juga berperan besar. Saat angka pengangguran tinggi, posisi tawar pekerja cenderung menurun.

Namun, ketika permintaan tenaga kerja meningkat, perusahaan justru bersaing memberikan upah lebih baik demi menarik tenaga kerja berkualitas.

Penetapan upah minimum juga berlandaskan pada peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Regulasi tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menentukan besaran UMP setiap tahunnya.

Selain itu, peran Dewan Pengupahan juga tak kalah penting.

Forum tripartit ini melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja untuk membahas dan memberikan rekomendasi terkait penetapan upah.

Tujuannya agar keputusan yang diambil dapat diterima secara adil oleh semua pihak.

Dengan memperhitungkan seluruh faktor tersebut, pemerintah diharapkan dapat menetapkan kebijakan upah minimum yang seimbang—mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa menekan kemampuan dunia usaha.

Menjelang pengumuman resmi pada November 2025, baik pekerja maupun pengusaha kini sama-sama menantikan hasil akhir perhitungan UMP 2026 yang akan menentukan arah kesejahteraan buruh di tahun mendatang.***