POJOKSATU.ID - Bagi peserta yang sedang menunggu hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 untuk tenaga teknis harus mengetahui arti kode yang disiapkan pemerintah.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis arti kode-kode tersebut melalui pengumuman Nomor: 04/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/VI/2025.

Pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari Surat Wakil Kepala BKN Nomor 3160/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 15 Juni 2025 tentang penyampaian hasil seleksi PPPK tenaga teknis.

Baca Juga: Dana RSUD Anwar Bikin Geleng Kepala, ATK dan Cetakan Meledak, Aktivis: Audit, Jangan Diam!

Kode tersebut bukan sekadar angka ataupun huruf, melainkan petunjuk hasil kelulusan peserta pada seleksi PPPK Tahap 2.

Rata-rata, kode yang muncul pada hasil seleksi PPPK teknis BKN ini adalah kode R4 dan R4/L.

Arti Kode R4 dan R4/L
Selain kode R4 dan R4/L, ada pula kode L, R3, TH, dan TMS. Berikut arti kode-kode tersebut:

Baca Juga: Sudah Terbentuk 80.015 Unit Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Seluruh Indonesia, Bagaimana Nasib KUD dan Bumdes? Simak Penjelasan Menkop

1. Kode L
Arti kode ini adalah peserta yang lulus seleksi PPPK tenaga teknis BKN Tahap 2 menurut Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024.

2. Kode R3
Arti kode R3 adalah peserta non-ASN yang terdata menurut Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024.

3. Kode R4
Selanjutnya, arti kode R4 memiliki arti peserta non-ASN yang tidak terdata menurut Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024.

Baca Juga: Sudah Terbentuk 80.015 Unit Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Seluruh Indonesia, Bagaimana Nasib KUD dan Bumdes? Simak Penjelasan Menkop

4. Kode R4/L
Kode R4/L ini memiliki arti peserta non-ASN yang tidak terdata menurut Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024 dan dinyatakan lulus seleksi.

5. Kode TH
Kode TH artinya peserta tidak hadir saat seleksi kompetensi PPPK.

6. Kode TMS
Kode ini menunjukkan peserta tidak memenuhi syarat menurut Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024.

Baca Juga: Peluang Usaha Distributor Kaos Kaki Tangan Pertama: Modal Minim, Untung Maksimal

Berdasarkan Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Nomor 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025, para peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Tahap 2 diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Untuk selanjutnya, kelengkapan dokumen disampaikan secara elektronik melalui akun SSCASN masing-masing pada tanggal 1 sampai 31 Juli 2025.

Adapun dokumen yang harus diunggah adalah:

Baca Juga: Telkom Buka Digistar Class Intern 2025 Batch 3: Kesempatan Emas Mahasiswa Jadi Talenta Digital Unggul

- Pasfoto terbaru

- Ijazah asli

- Transkrip nilai asli

- Hasil cetak DRH

- Surat pernyataan 5 poin

- SKCK

Baca Juga: Pemerintah Siapkan 8 Jabatan untuk PPPK Paruh Waktu, Nasib Honorer Non-Database BKN Masih Gantung

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter berstatus PNS

- Surat keterangan tidak mengonsumsi narkotika atau zat adiktif lainnya

Demikian informasi mengenai penjelasan arti kode-kode yang muncul pada hasil seleksi PPPK Tahap 2 untuk formasi teknis. ***