POJOKSATU.ID - Isu pencairan lanjutan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kembali mengemuka di panggung publik.
Tidak hanya soal waktu penyaluran, namun juga sentimen politik anggaran yang terangkat ke permukaan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terlihat dalam peran pelik sebagai penyeimbang antara kebijakan sosial dan ketatnya ruang fiskal negara.
Menurut data resmi, program BSU 2025 yang telah disalurkan pada periode Juni–Juli menelan anggaran sekitar Rp 10,72 triliun untuk penyaluran kepada pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Baca Juga: Gagal SKTP karena Mutasi Sekolah? Ini Prosedur Resmi Agar Data Kamu Tak Hilang di Sistem!
Meski demikian, hingga Oktober 2025 belum ada arahan resmi dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperpanjang BSU atau membuka tahap II.
Hal ini membuka interpretasi bahwa pencairan BSU selanjutnya sangat bergantung kepada keputusan politik dan alokasi anggaran yang harus disetujui oleh Presiden dan DPR.
Dalam proses legislatif, DPR melalui Komisi IX memberi kritik terhadap syarat penerima BSU yang dinilai terlalu sempit dan berpotensi meninggalkan pekerja informal.
Anggota Komisi IX mengatakan bahwa syarat aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025 dan gaji maksimal Rp3,5 juta masih menyisakan banyak pekerja yang terpinggirkan.
Baca Juga: Kasus CPNS dan PPPK Tak Aktif Kerja! Instansi Diminta Segera Proses Pengunduran Diri dan Gantikan
Kritik ini menunjukkan bahwa kebijakan sosial (BSU) tidak lepas dari ranah politik anggaran dan mekanisme persetujuan legislatif.
DPR meminta transparansi dan efektivitas agar alokasi anggaran publik tidak menjadi prioritas yang sekadar tren politik
Dari sisi fiskal, Kemenkeu melihat BSU sebagai bagian dari stimulus konsumsi pekerja bergaji rendah yang bisa menjaga daya beli dan mendongkrak ekonomi domestik.
Sebagaimana pernyataan Kemenkeu, bahwa BSU akan dilanjutkan namun perlu didesain ulang mengenai triwulan III.
Namun, keputusan ini bergantung pada ketersediaan anggaran dan evaluasi efektivitas program sebelumnya.
Dengan demikian, keputusan politik (presiden hingga DPR) dan kondisi fiskal (anggaran) sama-besar pengaruhnya terhadap keberlanjutan BSU.
Di satu sisi, BSU memang dirancang sebagai program perlindungan sosial bagi pekerja berpenghasilan rendah.
Sasaran tertulis melalui Permenaker No. 5 Tahun 2025 adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, WNI, bergaji ≤ Rp3,5 juta.
Baca Juga: Pusat Bilang Dana KUR Masih Banyak, tapi Daerah Mengeluh Sudah Habis Ada Apa Sebenarnya?
Di sisi lain, penundaan atau ketidakpastian pencairan mungkin dipengaruhi dinamika anggaran kampanye politik atau hubungan kekuasaan antara lembaga negara.
Ketika pencairan tertunda dan keputusan menunggu restu presiden, maka program bantuan ini mengalami politikisasi anggaran.
Bagi pekerja yang menanti BSU lanjutan, kondisi ini menjadi beban.
Peningkatan harga, inflasi, dan beban hidup meningkat ementara bantuan tertunda.
Di tengah itu, seruan transparansi makin sering terdengar.
DPR dan serikat pekerja mendesak agar pemerintah menyampaikan kapan pencairan BSU, dana dari mana, kriteria tepatnya siapa yang dapat.
Tanpa kepastian, program sosial bisa kehilangan kepercayaan dan menjadi potensi masalah politik.
Program BSU 2025 berada di persimpangan kebijakan sosial dan politik anggaran.
Keputusan pencairan bukan hanya soal siapa yang berhak, tapi juga siapa yang mengesahkan anggarannya dan kapan.
Ketika Menaker harus menunggu restu presiden, maka jelas bahwa bantuan sosial ini berpijak juga pada lanskap fiskal dan politik.
Untuk pekerja dan publik, yang dibutuhkan sekarang adalah transparansi dan kepastian bukan sekadar janji.
Karena di balik angka-angka bantuan, ada ekspektasi jutaan pekerja yang menanti keadilan sosial yang dijanjikan.***




