POJOKSATU.id, SELEKSI Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahap II Tahun 2025 resmi dibuka per 31 Juli 2025.

Dari total 853 formasi, pemerintah menyiapkan tenaga pendidik yang akan ditempatkan di 59 lokasi Sekolah Rakyat di seluruh Indonesia.

Proses seleksi ini menjadi tanggung jawab bersama antara Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta bekerja sama dengan Kementerian PAN‑RB dan BKN sebagai pengelola formasi dan hasil seleksi.

Baca Juga: Obrolan ChatGPT Bisa Jadi Alat Bukti Hukum, Sam Altman Desak Perlindungan Privasi Pengguna AI

Berikut Alur & Jadwal Seleksi dan Timeline Ketat Proses PPPK Tahap II

-31 Juli–1 Agustus 2025 : Konfirmasi kesediaan calon guru via aplikasi konfirmasi "mapping.appgtk.id" oleh Kemendikdasmen.

-2 Agustus 2025 : Penyerahan data bakal calon guru ke BKN

-3 Agustus 2025 : Pengumuman resmi calon guru oleh Kemensos

-5–7 Agustus 2025 : Seleksi kompetensi tambahan oleh Kemensos: psikotes, tes Bahasa Inggris, dan wawancara (daring).

-8–12 Agustus 2025 : Pengolahan hasil seleksi oleh Kemensos dan BKN

-13 Agustus 2025 : Penetapan lulusan PPPK oleh Kemensos

Baca Juga: Ratusan Siswa Pilih Mundur dari Sekolah Rakyat, Daerah Mana Saja? PALING BANYAK dari Jawa dan Sulawesi, Kok Bisa? Gus Ipul Ungkap Begini

Berikut rincian persyaratan umum dan khusus yang wajib dipenuhi calon peserta:

Persyaratan Umum:

-WNI bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

-Usia antara 20–45 tahun saat menjadi calon guru;

-Tidak pernah dipidana minimal 2 tahun, dan tidak pernah diberhentikan tidak hormat dalam jabatan publik;

-Bukan calon PNS, PNS, TNI, Polri, atau petugas ASN lainnya;

-Bukan pengurus atau anggota partai politik;

-Lulusan S‑1/D‑IV dengan Sertifikat Pendidik (PPG Prajabatan/Calon Guru);

-Sehat jasmani dan rohani;

-Siap ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

Baca Juga: Sesuai Arahan Kemenpan RB, Ini Dua Syarat Utama PPPK Paruh Waktu Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu!

Persyaratan Khusus:

-IPK minimal 3,00;

-Kemampuan Bahasa Inggris aktif (lisan dan tulisan);

-Terdata dalam SSCASN dan mengikuti seleksi ASN 2024;

-Bebas narkotika dan zat adiktif lainnya;

-Siap tinggal di lingkungan berasrama.

Baca Juga: Apa Manfaat Kepramukaan untuk Anak? Ini 5 Nilai Penting yang Mereka Dapatkan

Dalam pengumuman resmi Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat 2025 Tahap 2, para peserta diminta untuk fokus pada pengisian dokumen setelah mengikuti psikotes, tes Bahasa Inggris, dan wawancara.

“Calon guru yang menyatakan kesediaan pada aplikasi konfirmasi akan menjadi Bakal Calon Guru Sekolah Rakyat yang berhak mengikuti seleksi kompetensi tambahan oleh Kemensos," dilansir dari laman resmi Kemensos.

Tahap II seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat dirancang untuk memperkuat kualitas pendidik program Sekolah Rakyat—khususnya di 59 lokasi tersebar secara geografis.

Baca Juga: Panduan Etika Pakai AI di Kampus: Mahasiswa dan Dosen Wajib Tahu Batasannya

Seleksi ini menyaring tidak hanya akademik, tetapi juga kecakapan bahasa Inggris, psikologis, dan kesiapan bertempat tinggal di lingkungan asrama.

Ikuti berita-berita terbaru melalui web kami Pojoksatu di aplikasi berikut;

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov

Dengan alur yang tegas dan terbuka bagi publik, pemerintah menghadirkan proses yang lebih profesional dan terstandarisasi dibanding sistem rekrutmen informal sebelumnya. ***