POJOKSATU.id — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan kebijakan baru mengenai redistribusi guru aparatur sipil negara (ASN) ke sekolah swasta.

Kenijakan ini dijadwalkan mulai diberlakukan pada November 2025 mendatang, sebagai bagian dari upaya pemerataan kualitas tenaga pendidik.

Petunjuk teknis (Juknis) tentang mekanisme redistribusi tersebut telah resmi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Nomor 82 Tahun 2025, yang diterbitkan pada 25 Juni 2025.

Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG), Nunuk Suryani, dalam Rapat Kerja Komisi X bersama Mendikdasmen di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Dua Kali Setahun, Dimulai November

Dirjen GTKPG menjelaskan bahwa redistribusi guru ASN ke satuan pendidikan yang dikelola masyarakat akan dilaksanakan dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan April dan November.

Pelaksanaan perdana akan dimulai pada November mendatang.

Baca Juga: REDISTRIBUSI GURU, Mendikdasmen Rilis Permendikbud No 1 Tahun 2025, ASN Resmi Bisa Mengajar di Swasta, Ini Aturan dan KRITERIA bagi PNS dan PPPK

Menurut Nunuk, redistribusi ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap kebutuhan guru di sekolah swasta yang selama ini menghadapi keterbatasan sumber daya manusia pendidik, terutama di wilayah-wilayah yang belum merata secara kualitas.

Syarat Sekolah Penerima Redistribusi ASN

Dalam Juknis tersebut, telah dijabarkan syarat yang harus dipenuhi oleh sekolah swasta untuk dapat menerima program redistribusi guru ASN. Syarat itu antara lain:

  • Terdaftar dalam Dapodik sekurangnya tiga tahun

  • Melaksanakan kurikulum yang disahkan oleh kementerian

  • Memiliki anggaran penerimaan pendidikan lebih kecil dari kebutuhan operasional

  • Memiliki rombongan belajar dengan jumlah siswa sesuai ketentuan peraturan

Pihak sekolah juga diminta memperbarui data guru ASN di Dapodik secara detail sesuai bidang tugas, mata pelajaran, maupun kelompok mata pelajaran, agar pemetaan kebutuhan tenaga pendidik dapat dilakukan secara akurat.

Baca Juga: BUKAN WACANA, Guru ASN DIALIHKAN ke SWASTA, Dimulai November 2025, SIAPA SAJA Guru yang Bisa REDITRIBUSI?

Prosedur Permohonan dan Seleksi Guru

Satuan pendidikan yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan kebutuhan guru ASN ke dinas pendidikan terkait, dengan melampirkan dokumen persyaratan.

Selanjutnya, dinas akan melakukan verifikasi dan validasi dokumen tersebut.

Selain pemeriksaan administrasi, seleksi tambahan seperti wawancara atau metode lain juga dapat dilakukan untuk memastikan kesesuaian dan kompetensi guru yang akan direlokasi.

Kemendikdasmen menegaskan bahwa semua langkah persiapan akan dilakukan secara maksimal demi kelancaran redistribusi guru ASN, baik dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ke sekolah swasta yang membutuhkan.

Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi atas ketimpangan distribusi guru, dan membuka akses pendidikan yang lebih berkualitas di sekolah non-negeri, terutama di daerah-daerah dengan kekurangan guru.

Untuk memahami lebih lanjut ketentuan teknisnya, publik dapat mengakses dan mengunduh petunjuk teknis melalui tautan resmi berikut ini:

Download Juknis Redistribusi Guru ASN ke Sekolah Swasta: [PETUNJUK TEKNIS MEKANISME REDISTRIBUSI GURU APARATUR SIPIL NEGARA PADA SATUAN PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT]

Bagaimana menurut bapak ibu? Adakah tanggapan atau pengalaman di lapangan berkaitan dengan informasi ini? Tulis di kolom komentar ya.

Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android
versid iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Rifki Setiadi