POJOKSATU.id - Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan mekanisme pengolahan hasil tes dan penentuan kelulusan dalam Sistem Seleksi Nasional Murid Baru (SNMB) Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Ungulan Tahun Pelajaran 2026/2027.

Ketentuan ini berlaku bagi peserta seleksi MAN Insan Cendekia, MAN Program Keagamaan (MAN-PK), serta Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN), baik melalui Jalur Tes maupun Jalur Prestasi.

Pengolahan hasil tes dilakukan berdasarkan kriteria kelulusan yang telah ditetapkan secara nasional.

Peserta tes dinyatakan lulus apabila memenuhi seluruh batas nilai minimal yang ditentukan pada setiap komponen penilaian.

Baca Juga: SNMB MAN Unggulan 2026: Cek Pilihan Madrasah, Daya Tampung dan Kuota, Wajib Cermat sebelum Mendaftar

Kriteria Kelulusan SNMB MAN

Dalam ketentuan resmi, peserta SNMB MAN dinyatakan lulus seleksi apabila memiliki skor Tes Potensi Belajar yang tidak kurang dari batas minimal yang telah ditetapkan.

Selain itu, peserta juga wajib memperoleh skor tes akademik yang masih berada pada batas nilai passing grade yang ditentukan panitia seleksi nasional.

Khusus bagi peserta MAN Program Keagamaan, terdapat ketentuan tambahan berupa hasil wawancara. Skor wawancara harus berada pada batas nilai minimal yang telah ditetapkan dan hasilnya digabungkan dengan nilai akademik sebagai bagian dari penilaian akhir.

Dalam penetapan kelulusan, SNMB MAN juga menerapkan sistem pembobotan nilai. Pembobotan tersebut mencakup beberapa aspek utama, yakni hasil Tes Potensi Belajar, hasil tes akademik, serta hasil wawancara bagi peserta MAN-PK.

Baca Juga: Apakah Pekerja Freelance Bisa Dapat BSU 2026 untuk 15 Juta Pekerja? Ini Kriterianya

Selain itu, panitia seleksi juga mempertimbangkan asal satuan pendidikan calon peserta, baik dari MTs, SMP negeri dan swasta, Pendidikan Diniyah Formal (PDF), maupun Pendidikan Muadalah.

Pengumuman Kelulusan

Pengumuman kelulusan peserta SNMB MAN disampaikan secara daring melalui laman resmi Kementerian Agama, yakni https://snmb-madrasah.kemenag.go.id.

Peserta dapat mengakses hasil kelulusan menggunakan akun masing-masing sesuai jadwal yang telah ditentukan panitia.

Peserta yang dinyatakan lulus wajib mencetak surat keterangan lulus SNMB dari akun pendaftaran sebagai salah satu syarat lanjutan dalam proses daftar ulang.

Baca Juga: Zulhas Pamer Kerja Pemerintah Dimulai Jam 6 Pagi, Pastikan Program Pangan Tak Sekadar Laporan

Syarat Daftar Ulang bagi Peserta Lulus

Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi diwajibkan melakukan daftar ulang dengan melampirkan sejumlah dokumen, antara lain surat keterangan lulus tes SNMB yang dicetak dari akun masing-masing serta surat keterangan lulus dari satuan pendidikan asal, baik MTs, SMP negeri maupun swasta, Pendidikan Diniyah Formal, dan Pendidikan Muadalah.

Selain itu, peserta juga harus memenuhi persyaratan tambahan sesuai ketentuan masing-masing madrasah tujuan.

Mekanisme Kelulusan Jalur Prestasi

Bagi peserta Jalur Prestasi, mekanisme penetapan kelulusan dilakukan melalui tahapan verifikasi dan validasi berkas prestasi.

Berkas usulan calon peserta jalur prestasi diverifikasi oleh Kepala Madrasah atau tim yang ditunjuk di masing-masing madrasah.

Baca Juga: Libur Nataru, 30.000 Pengunjung Datangi Taman Margasatwa Ragunan, Jam Operasional Diperpanjang

Hasil verifikasi tersebut kemudian diusulkan oleh kepala madrasah kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam setelah melalui telaah sesuai kebutuhan dan karakteristik madrasah.

Peserta jalur prestasi juga wajib memiliki skor Tes Potensi Belajar yang tidak kurang dari batas minimal yang telah ditetapkan.

Penetapan kelulusan peserta jalur prestasi secara resmi dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.

Informasi lengkap terkait Sistem Seleksi Nasional Murid Baru  Madrasah Aliyah Negeri Ungulan bisa klik tautan berikut; Petunjuk Teknis (Juknis) SNMB MAN Unggulan 2026/2027

Kementerian Agama menegaskan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan dokumen atau data yang tidak sah dan tidak benar, maka peserta yang bersangkutan akan didiskualifikasi sebagai murid MAN unggulan. ***