POJOKSATU.id - Seleksi PPPK 2023 untuk jabatan fungsional guru membawa kabar gembira untuk peserta PPPK 2021 dan PPPK 2022 serta guru honorer.

Sebab, peserta PPPK 2021 dan PPPK 2022 serta guru honorer, menjadi prioritas dalam seleksi PPPK 2023 tahun ini.

Dengan demikian, seleksi PPPK 2023 jadi kesempatan besar bagi peserta PPPK 2021 dan PPPK 2022 serta guru honorer.

Baca Juga: Tes PPPK Guru 2023 Gunakan Sistem CAT BKN, Segini Bobot Nilai Soal Kompetensi

Hal itu tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomo 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK 2023 untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.

Seperti diketahui, semula pendaftaran formasi PPPK 2023 dibuka pada 17 September 2023 bersamaan dengan pendaftaran formasi CPNS 2023.

Akan tetapi kemudian Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan pengunduran pendaftaran formasi PPPK 2023 dan pendaftaran CPNS 2023 melakukan revisi.

Baca Juga: Afirmasi PPPK Guru 2023 dan Kisi-kisi Soal P3K, Tambahan Nilai 100 Persen Bagi Pemilik Serdik Tetap Berlaku

Dalam pengumuman terbaru, BKN mengeluarkan jadwal terbaru seleksi CASN 2023.

Hal itu tertuang dalam SE BKN Nomor: 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023.

Tepatnya sebagaimana Lapiran II Surat Plt Badan Kepegawaian Nasional Nomor: 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023.

Baca Juga: 5 Kriteria Pelamar PPPK Guru 2023 yang Akan Diterima Menjadi ASN, Anda Termasuk?

Pada jadwal semula, pendaftaran PPPK 2023 dibuka pada 19 September 2023, diundur menjadi tanggal 20 September sampai 9 Oktober 2023.

Sementara seleksi adiministrasi yang semula dijadwalkan pada 17 September - 5 Oktober 2023, diundur menjadi 20 September - 12 Oktober 2023.

Berikut ini jadwal terbaru seleksi PPPK 2023:

  • Pengumuman Seleksi: 19 September - 3 Oktober
  • Pendaftaran Seleksi: 20 September - 9 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 20 September - 12 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 Oktober - 16 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 17 Oktober - 19 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 17 Oktober - 21 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 20 Oktober - 26 Oktober 2023
  • Penarikan Data Final: 27 Oktober - 29 Oktober 2023
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober - 2 November 2023.
  • Pengumuman Data Peserta, Waku, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3 November - 6
  • November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November - 2 Desember 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Komptensi Teknis Tambahan: 13 November - 4 Desember 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November - 7 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan: 4 Desember - 13 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember - 12 Januari 2024
  • Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari - 11 Februari 2024

 

Mekanisme Seleksi PPPK 2023

Dalam SK Menteri PANRB itu disebutkan bahwa penetapan kebutuhan PPPK 2023 untuk jabatan fungsional dibagi menjadi 2 kategori. Yakni keutuhan khusus dan kebutuhan umum.

Sementara kriteria pelamar pada kebutuhan khusus meliputi 3 jenis pelamar.

Yakni pelamar prioritas, eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) dan guru non ASN di sekolah negeri.

Baca Juga: Daftar Nilai Ambang Batas PPPK Guru 2023, Lulusan SMA Bisa Melamar Guru TK dan SD di Papua

Sementara pelamar prioritas yang dimasud adalah, pertama, peserta yang memenuhi ambang batas pada Seleksi PPPK JF Guru 2021.

Kedua, belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.

Eks THK-II tersebut harus yang terdaftar dalam database eks THK-II BKN.

Baca Juga: Bikin ARMY Salting sampai Trending, Ternyata Ini Fakta di Balik Jimin BTS Unggah 'Honey, I'm Home'

Sedangkan jika guru non ASN di sekolah negeri harus yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

Untuk kriteria pelamar kebutuhan umum diperuntukkan bagi 2 golongan.

Yakni Lulusan pendidikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Depodik terdaftar di Depodik Kemendikbudristek.

Baca Juga: KKB Kembali Membuat Masalah, Dua Warga yang Lagi Jalan Tiba-tiba Ditembak, Begini Kondisinya Terkini

Sementara kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan adalah lulusan sarjana atau S1 dan Diploma IV dan/atau sertfikat pendidik.

Dikecualikan bagi pelamar pada kebutuhan sdi wilayah otonomi khusus Provinsi Papua.

Berikut ini urutan prioritas pelamar seleksi PPPK 2023:

  1. Pelamar prioritas
  2. Eks THK-II
  3. Guru non ASN di sekolah negeri
  4. Pelamar pada kebutuhan umum

 

Seleksi Kompetensi PPPK 2023

Dalam SK tersebut juga dijelaskan soal seleksi PPPK 2023 yang terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Baca Juga: Tudingan Prabowo Subianto Mencekik Wamentan Makin Panas, Akun YouTube Seword TV Resmi Dilaporkan ke Bareskrim

Berikut rincian seleksi kompetensi yang dilakukan menggunakan sistem computer assited Test atau CAT yang diselanggarakan BKN:

  • Seleksi kompetensi teknis
  • Seleksi kompetensi manajerial
  • Seleksi kompetensi sosial kurltural

Sementara bobot nilai seleksi kompetensi teknis tambahan yakni sebesar 30 persen dari nilai kompetensi teknis secara keseluruhan.

Baca Juga: Yura Yunita Panik Gegara Kopernya Tertahan di Bandara, Kewalahan Cari Baju Pengganti untuk Manggung

Berikut ini rincian materi seleksi kompetensi PPPK 2023:

1. Materi kompetensi teknis

Bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan secara spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

2. Materi kompetensi manajerial

Bertujuan untuk menilai komitmen, kemampuan, dan perilaku indivisu dalam berorganisasi yang dapat diamati dan diukur meliputi:

Baca Juga: Virly Virginia Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Soal Keterlibatannya dalam Produksi Film Dewasa

  • Integiritas
  • Kerja sama
  • Komunikasi
  • Orientasi pada hasil
  • Pelayanan publik
  • Pengembangan diri dan orang lain
  • Mengelola perubahan
  • Pengambilan keputusan

3. Materi kompetensi sosial kultural

Bertujuan untuk menilai pengetahuan dan sikap terkait pengalaman berinteraks dengan masyarakat majemuk yang memiliki keberagaman dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai moral, emosi dan prinsip yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:

  • Kepekaan terhadap keberagaman
  • Kemampuan berhubungan sosial
  • Kepekaan terhadap pentinnya persatuan
  • Empati

4. Materi wawancara

Menggali informasi kognitif yang bertujuan menilai integritas dan moralitas meliputi kejujuran, kemitmen, keadilan, etika, dan kepatuhan.

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Indonesia vs Kirgistan Selasa 19 September, Siapa Mampu Gantikan Sananta?

Dalam pelaksanaan seleksi kompetensi, masing-masing materi kompetensi memiliki waktu yang berbeda dalam pelaksanaannya, dengan rincian sebagai berikut:

Kompetensi teknis, menajerial, dan sosial kultural: 120 menit (bagi penyandang disabilitas 150 menit)
Wawancara: 10 menit (bagi penyandang disabilitas 15 menit)

 

Soal dan Pembobotan Nilai

Dalam diktum kedua puluh lima, menerangkan tentang jumlah soal yang harus dikerjakan oleh para pelamar.

Baca Juga: Prabowo Diisukan Menampar dan Mencekik Wakil Menteri, Jokowi Beri Penjelasan Gini

Total ada 145 soal yang harus dikerjakan dan diselesaikan dengan rincian sebagai berikut:

  • Seleksi kompetensi: 90 butir soal
  • Seleksi kompetensi manajerial: 25 butir soal
  • Seleksi kompetensi sosial kultural: 20 butir soal
  • Wawancara: 10 soal

Pembobotan nilai

  • Kompetensi teknis pelamar kebutuhan khusus: jawaban benar paling rendah 1 paling tinggi 5, tidak dijawab bernilai 0
  • Kompensi teknis pelamar kebutuhan umum: jawaban benar bernilai 5 dan jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0
  • Kompetensi manajerial: jawaban benar paling rendah 1 paling tinggi 4, tidak dijawab 0
  • Kompetensi sosial kultural: jawaban benar paling rendah 1 paling tinggi 4, tidak dijawab 0
  • Wawancara: jawaban benar paling rendah 1 paling tinggi 4, tidak dijawab 0

Untuk diketahui, nilai komulatif tertinggi untuk seleksi kompetensi dan wawancara adalah 670.

Baca Juga: Minta Tolong ke Azizah Salsha Dikenalkan dengan Pesepakbola, Nikita Mirzani : Harus Blasteran

Nilai tersebut terdiri dari seleksi kompetensi teknis (450), seleksi kompetensi manajerial (180) dan wawancara (40).

Sementara nilai ambang batas untuk kompetensi manajerial dan sosial kultural yakni 117 dan 24 untuk wawancara.

Pelamar pada kebutuhan khusus dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik pada lowongan kebutuhan jabatan yang dilamar.

Sedangkan pelamar pada kebutuhan umum dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi ambang batas dan berperingkat terbaik pada lowongan jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Viral Uang Pecahan Rp100 Ribuan Berserakan di Jalan di Medan, Inikah Sosok Pemiliknya?

Namun bagi pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linier dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar di Kemendibudristek, mendapat nilai tinggi 100 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.

Itulah informasi mekanisme pembobotan nilai dan nilai ambang batas seleksi PPPK 2023 JF guru dimana pemilik sertifikat pendidik linier dapat nilai tambah.***