POJOKSATU.id - Universitas Islam Malang (Unisma) melalui Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) menyampaikan mekanisme lapor diri bagi mahasiswa PPG Guru Tertentu (Dalam Jabatan) Tahap 3 Tahun 2024. Mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai peserta diharapkan mempersiapkan berkas yang diperlukan sesuai dengan informasi yang tercantum di SIMPKB.

Persyaratan Berkas Lapor Diri

  • 1. Pakta Integritas (unduh dari laman resmi).
  • 2. Scan NPWP (bagi yang memiliki).
  • 3. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI).
  • 4. Scan Ijazah S1/DIV yang telah dilegalisir.
  • 5. Scan Transkrip Nilai S1/DIV.
  • 6. Scan Kartu Identitas (KTP/SIM).
  • 7. Scan Surat Keterangan Sehat dari fasilitas layanan kesehatan.
  • 8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKCK) dari kepolisian.
  • 9. Scan Surat Bebas NAPZA dari puskesmas, RSUD, kepolisian, atau BNN.
  • 10. Foto berwarna dengan resolusi minimal 400 x 600 pixel dan latar belakang merah, tidak dalam bentuk scan.

Baca Juga: Langkah Pengisian Sistem Saat Lapor Diri Peserta Piloting PPG Guru Tertentu Tahap 3 di Universitas Negeri Semarang

Semua berkas ini harus dijadikan satu file dalam format PDF, sesuai urutan di atas, kemudian diunggah melalui laman https://ppg.fkip.unisma.ac.id/lapor_diri/public/login. Nomor peserta PPG yang digunakan adalah nomor UKG masing-masing peserta. Bagi yang belum menerima data penetapan, harap mengecek secara berkala.

Proses Pengiriman Hardfile

Setelah unggahan berkas dinyatakan lolos verifikasi online, peserta harus mengirimkan hardfile ke alamat kantor PPG FKIP Unisma di: Jl. MT Haryono 193, Malang, Jawa Timur.

Baca Juga: Universitas Muhammadiyah Mataram Sediakan Tutorial Video Untuk Lapor Diri Calon Mahasiswa PPG Guru Tertentu Piloting Tahap 3

Format pengiriman di pojok kanan atas map harus ditulis dengan format sebagai berikut:
Kemdikbudristek_Mapel_PPG Guru Tertentu_2024_Tahap 3.

Ketentuan Tambahan

  • Peserta harus memastikan sudah melakukan konfirmasi kesediaan mengikuti PPG di SIMPKB masing-masing.
  • Ijazah yang dilegalisir tidak harus terbaru, tidak ada batas waktu legalisasi.
  • Foto cetak yang harus dikirim terdiri dari ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar dan ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar.
  • Berkas asli yang dikirim ke LPTK meliputi SKCK, Surat Keterangan Sehat, dan Surat Bebas NAPZA. Berkas lainnya cukup berupa fotokopi.
  • Bergabunglah ke grup WhatsApp melalui tautan [GRUP WHATSAPP] untuk mendapatkan informasi terbaru.

Baca Juga: Baru UPDATE, Peserta Piloting PPG Guru Tertentu Tahap 3 TIDAK PERLU SKCK Atau Surat Bebas NAPZA Saat LAPOR DIRI di Universitas Negeri Yogyakarta

Batas akhir unggahan dan verifikasi berkas secara online adalah pada tanggal 27 September 2024. Pastikan seluruh berkas telah diunggah dan lolos verifikasi sebelum batas waktu tersebut.

Unduh Surat dari Kemdikbud dan Format Pakta Integritas

Dokumen pendukung seperti surat resmi dari Kemdikbud dan format pakta integritas dapat diunduh melalui tautan berikut:[Unduh Surat dan Pakta Integritas]

Baca Juga: Utamakan Dokumen Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2024, Pastikan Sinkron Data di Universitas Hamzanwadi, Link Grup Disini

Proses ini merupakan tahap krusial yang menentukan kelancaran partisipasi dalam PPG. Pastikan untuk mengikuti setiap tahapan sesuai instruksi agar tidak terjadi kendala selama program berlangsung. ***

 

Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.