POJOKSATU.id - Dalam seleksi PPPK 2023, terdapat ketentuan Nilai Ambang Batas atau NAB, termasuk untuk seleksi PPPK tenaga kesehatan.
Nilai Ambang Batas atau NAB pada seleksi PPPK tenaga kesehatan ternyata tidak diterapkan pada semua peserta seleksi.
Nilai Ambang Batas atau NAB ini hanya diterapkan kepada para pelamar pada formasi atau kebutuhan khusus.
Dikutip Pojoksatu.id dari laman bkn.go.id, ada 2 kriteria pelamar pada formasi atau kebutuhan khusus dalam seleksi PPPK 2023.
2 kriteria tersebut adalah sebagai berikut:
1. Eks Tenaga Honorer Kategori I (eks THK-II) yang terdata dalam database BKN dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar
2. Tenaga kesehatan non ASN yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada instansi yang dilamar
Untuk diketahui, instansi pemerintah yang dimaksud adalah Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota (dalam satu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)).
Dengan demikian, bagi pelamar yang tidak memiliki 2 kriteria tersebut diatas, maka dikategorikan sebagai pelamar pada formasi atau kebutuhan umum.
Syarat Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan
Masih dari laman bkn.go.id, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi para calon pelamar untuk bisa mengikuti atau mendaftar seleksi PPPK Tenaga Kesehatan
Persyaratan umum pelamar PPPK Tenaga Kesehatan 2023 itu mengacu kepada Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2023.
Berikut ini 8 syarat pendaftaran:
Baca Juga: Afirmasi PPPK Teknis 2023 Dan Persyaratan Wajib Tambahan Serta Bobot Nilai Sertifikat Kompetensi
1. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
Baca Juga: Dua Jenis Afirmasi PPPK Guru 2023, Paguyuban GHN 10+ Tuntut Afirmasi Masa Kerja
4. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
6. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
Baca Juga: 5 Kategori Honorer Wajib Tes CAT PPPK Guru 2023, Ada Afirmasi 100 Persen
7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Berkas dan Dokumen Pendaftaran
Setelah memenuhi syarat umum yang sudah ditetapkan, para calon pelamar PPPK tenaga kesehatan juga harus mempersiapkan sejumlah dokuman.
Dokumen tersebut nantinya harus diunggah ketika melakukan pendaftaran melalui laman resmi SSCASN.
Baca Juga: Malam Ini Deklarasi Capres Demokrat di JCC, Prabowo Subianto Dipastikan Hadir
Berikut ini daftar 9 berkas dan dokumen pendaftaran PPPK tenaga kesehatan:
1. Pas Foto dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB
2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang DIII/D-IV/S-1 dan Surat Penyetaraan Ijazah Asli.
5. Scan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Internship ASLI bagi Jabatan Fungsional yang mensyaratkan STR;
6. Scan SK Penugasan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja terunggah; dan
7. Scan Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja yang ditandatangani oleh atasan langsung, bermaterai Rp.10.000,-
8. Bagi pelamar penyandang disabilitas, menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik Pemerintah;
Baca Juga: Operasi Zebra Lodaya 2023, Satlantas Bandung Catat 53.687 Pelanggar, Umumnya Kalangan Anak Muda
9. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan.
Nilai Ambang Batas atau NAB
Seperti yang disebutkan di atas, ada mekanisme Nilai Ambang Batas atau NAB dalam seleksi PPPK 2023.
Akan tetapi NAB ini tidak diterapkan bagi seluruh pelamar selsksi PPPK tenaga kesehatan.
Baca Juga: Rekap Hasil Liga Champions 16 Pertandingan Matchday 1, Sarat Drama di Penghujung Laga
Dikutip Pojoksatu.id dari laman bkn.go.id, Nilai Ambang Batas atau NAB dalam seleksi PPPK melekat pada Seleksi Kompetensi Teknis pada pengadaan PPPK 2023.
Bagi pelamar pada formasi atau kebutuhan khusus tidak diberlakukan NAB Seleksi Kompetensi Teknis.
NAB Seleksi Kompetensi Teknis PPPK 2023 merupakan nilai batas paling rendah kelulusan seleksi kompetensi teknis yang harus dipenuhi atau dicapai oleh setiap pelamar pada formasi atau kebutuhan umum.
Dengan demikian, NAB pada Seleksi Kompetensi Teknis pada pengadaan PPPK tenaga kesehatan ini tidak berlaku untuk pelamar formasi atau kebutuhan khusus.
Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 648 Tahun 2023.
Dimana disebutkan bahwa NAB Seleksi Kompetensi Teknis hanya diberlakukan bagi pelamar yang melamar pada formasi atau kebutuhan umum saja.
Baca Juga: Mengurai Darurat Harga Beras
Berdasarkan Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 652 Tahun 2023, NAB Seleksi Kompetensi Teknis bagi pelamar PPPK Tenaga Kesehatan adalah sebesar 35 persen dari nilai maksimal seleksi kompetensi teknis sebesar 450, yaitu 158.
Itulah informasi mekanisme dan ketentuan Nilai Ambang Batas atau NAB PPPK 2023 Tenaga Kesehatan yang tidak berlaku untuk formasi khusus.***




