POJOKSATU.id - Banyak guru bertanya-tanya mengapa pencairan tambahan TPG THR 100 persen tidak mengikuti alur pencairan TPG triwulan.
Faktanya, mekanisme pencairan tunjangan tambahan ini memang berbeda total dari sistem TPG reguler.
Tambahan TPG THR dan Gaji 13 tidak dibayarkan melalui sistem auto transfer pusat seperti TPG triwulan, melainkan melalui transfer Dana Alokasi Umum atau DAU dari Kementerian Keuangan ke pemerintah daerah.
Baca Juga: Tidak Semua ASN Guru Dapat Tambahan 100 Persen TPG, Ini Syarat Utamanya!
Baru setelah diterima di kas daerah, dana disalurkan ke rekening guru.
Perbedaan mekanisme ini membuat jadwal pencairan tidak bisa serentak nasional.
Berikut penjelasan lengkapnya.
Tambahan TPG THR Masuk dalam Komponen DAU, Bukan Sistem TPG Triwulan
Dalam regulasi tahun anggaran 2025, tambahan TPG 100 persen yang melekat pada THR dan Gaji 13 dikelompokkan sebagai bagian dari belanja pegawai dalam skema DAU.
Artinya, alur transfernya mengikuti mekanisme dana pusat ke daerah, bukan sistem informasi tunjangan seperti SIM Tun pada TPG reguler triwulan.
Itulah sebabnya pencairan tidak otomatis masuk ke rekening guru saat pusat mentransfer.
Pemerintah daerah harus menyelesaikan proses administratif sebelum penyaluran dapat dilakukan.
Mekanisme DAU membuat pencairan sangat bergantung pada kesiapan daerah masing-masing.
Setelah Dana Turun, Daerah yang Menentukan Kecepatan Penyaluran
Begitu dana tambahan TPG THR diterima pemerintah daerah, proses selanjutnya menjadi kewenangan penuh pemda.
Daerah harus memvalidasi daftar guru, memeriksa rekening, dan memastikan dokumen S14, APIP, serta data lainnya sesuai ketentuan DJPK.
Jika semua terpenuhi, daerah bisa langsung menyalurkan kepada guru tanpa menunggu pusat lagi.
Sebaliknya, jika ada kendala administrasi, pencairan bisa tertunda meskipun dana pusat sudah ditransfer.
Baca Juga: APBD Seret, TPP ASN dan PPPK Dipotong 50 Persen, ASN Flotim Terancam Kesulitan Ekonomi
Inilah sebabnya jadwal pencairan berbeda-beda antar daerah.
Guru diminta memahami bahwa keterlambatan sering terjadi karena beban administratif daerah.
Berkas Lengkap Menjadi Syarat Mutlak agar Dana Bisa Diproses
Kementerian Keuangan hanya memproses transfer dana untuk daerah yang berkasnya lengkap, termasuk dokumen kebutuhan anggaran, rekap guru sertifikasi, format S14, dan hasil review APIP.
Daerah yang berkasnya tidak lengkap otomatis tertahan dan tidak menerima transfer dana tambahan.
Inilah alasan mengapa dari 321 daerah pengaju, ada sekitar 10 daerah berkasnya tidak diproses.
Berkas tidak lengkap menyebabkan seluruh guru di daerah tersebut tidak menerima tambahan TPG 100 persen meskipun mereka sebenarnya memenuhi syarat pribadi.
Baca Juga: Sayang Sekali! Ada Daerah Masuk Daftar tapi Berkas Tambahan 100 Persen TPG Tidak Diproses
Guru diminta memantau informasi resmi dari dinas pendidikan masing-masing.
TPG Reguler Cair Otomatis, TPG THR Tidak
TPG triwulan dicairkan melalui sistem otomatis berdasarkan data Info GTK dan SKTP nasional.
Begitu valid dan kuota anggaran tersedia, dana langsung masuk ke rekening guru tanpa peran besar pemerintah daerah.
Hal ini berbeda dengan tambahan TPG THR yang memerlukan peran besar pemerintah daerah dalam tahap transfer dan verifikasi.
TPG triwulan bersifat rutin, sementara tambahan TPG THR hanya cair setahun dua kali dan menggunakan mekanisme pendanaan yang berbeda.
Perbedaan mekanisme ini menjadi alasan logis mengapa pencairan tambahan TPG sering tidak bersamaan dengan TPG triwulan.
Kalteng Jadi Daerah Pertama Mencairkan, Daerah Lain Segera Menyusul
Kalimantan Tengah tercatat sebagai daerah pertama yang berhasil mencairkan tambahan TPG THR untuk guru SMA sederajat.
Hal ini menjadi bukti bahwa transfer DAU dari pusat sudah berjalan dan dana telah masuk ke kas daerah.
Daerah lain yang berkasnya lengkap diprediksi akan menyusul dalam waktu dekat.
Proses pencairan biasanya hanya menunggu finalisasi administrasi daerah.
Guru diimbau rutin mengecek rekening dan mengikuti informasi resmi karena pencairan dapat terjadi sewaktu-waktu.
Mekanisme DAU Membuat Pencairan TPG THR Tidak Serentak
Tambahan TPG THR 100 persen tidak mengikuti sistem triwulan karena alur pencairannya menggunakan transfer DAU, bukan sistem TPG reguler.
Mekanisme ini membuat pencairan sangat bergantung pada kesiapan administrasi daerah, bukan pusat.
Guru diharapkan memahami perbedaan ini agar tidak salah menafsirkan keterlambatan sebagai kendala nasional.
Selama berkas daerah lengkap dan dana sudah ditransfer, penyaluran tinggal menunggu eksekusi pemerintah daerah.***




