POJOKSATU.id - Para guru bersertifikasi di seluruh Indonesia kembali menaruh harapan besar menjelang akhir tahun.

Pertanyaan yang berulang sejak awal 2025 adalah apakah Tunjangan Profesi Guru TPG ditambah THR dan gaji ke-13 kembali cair di bulan Desember seperti tahun sebelumnya.

Situasi ini menimbulkan antusiasme sekaligus kegelisahan mengingat belum adanya pernyataan resmi dari pemerintah terkait tanggal pasti pencairan.

Baca Juga: lengkap Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Tendik Sekolah Rakyat Sesuai Perpres 11/2024! Angkanya Bikin Melongo

Namun sejumlah indikasi dari regulasi dan pola pencairan pada 2024 mulai menghadirkan gambaran yang cukup kuat mengenai potensi waktu turunnya hak guru ini.

Artikel ini mengulasnya secara komprehensif agar guru dapat bersiap tanpa terjebak pada informasi yang tidak akurat.

Sebelum membahas lebih jauh penting memahami bahwa skema pencairan TPG THR 2025 dipengaruhi dasar hukum baru serta pengalaman administratif pada tahun sebelumnya.

Baca Juga: Demi Kesejahteraan Guru Honorer, Ini Skema Terbaru Pemerintah Agar Tetap Mengabdi, Begini Penjelasannya

Tiga faktor utama yang harus dipahami adalah regulasi pemerintah catatan pencairan 2024 yang menjadi rujukan serta alasan mengapa tanggal pasti tak pernah disebutkan secara resmi.

Ketiga poin ini memberikan pondasi kuat untuk memperkirakan apakah 2025 akan kembali mengikuti pola Desember sebagai waktu pencairan tunjangan.

Dasar Regulasi dan Kejelasan Hak Guru Sertifikasi.

Dalam tahun anggaran 2025 hak guru terhadap Tunjangan Profesi Guru THR 100 persen serta gaji ke-13 dipastikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.

Baca Juga: Komisi IV Meledak! Titiek Soeharto Tegur Keras Menhut soal Kayu Gelondongan

Regulasi ini menjadi payung hukum tertinggi yang memastikan bahwa TPG THR telah disahkan sebagai hak yang wajib diberikan.

Petunjuk teknis pencairan kemudian dijelaskan lebih rinci melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.

Kedua regulasi ini menegaskan kewajiban pemerintah memberikan pembayaran namun tanpa mencantumkan tanggal pasti pelaksanaannya.

Ketidakadaan tanggal baku menjadi penyebab utama mengapa setiap tahun waktu pencairan selalu berbeda antara satu daerah dengan yang lain.

Pemerintah pusat pun hingga kini belum mengeluarkan pengumuman resmi terkait jadwal turunnya tunjangan tersebut.

Baca Juga: ITB, Alumni, dan Rumah Amal Gerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Itulah alasan mengapa pernyataan pihak tertentu yang menyebut tanggal pasti harus diwaspadai karena tanpa dasar regulasi klaim tersebut tidak memiliki legitimasi.

Guru sangat dianjurkan memeriksa kanal resmi pemerintah untuk memastikan keabsahan informasi yang beredar.

Pola Pencairan Tahun 2024 Indikasi yang Menguatkan

Sebagai acuan realistis pencairan TPG THR 2024 menjadi data penting yang kembali diperhatikan pada 2025.

Baca Juga: Bocoran Terbaru! Kapan TPG THR dan Gaji 13 Guru Sertifikasi Cair di 2025? Simak Prediksinya!

Mayoritas guru di berbagai daerah melaporkan bahwa pencairan terjadi pada 23 Desember 26 Desember hingga 30 Desember.

Rentang pertengahan hingga akhir Desember menjadi pola paling dominan terlihat dari laporan guru di media sosial maupun grup komunikasi internal.

Bahkan di beberapa daerah pencairan dinyatakan masuk pada detik menjelang pergantian tahun.

Tidak adanya ketentuan tanggal dari pemerintah saat itu membuat daerah menentukan waktu pencairan berdasarkan kesiapan administrasi masing-masing.

Baca Juga: Bocoran Terbaru! Kapan TPG THR dan Gaji 13 Guru Sertifikasi Cair di 2025? Simak Prediksinya!

Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pola Desember bukan kebetulan melainkan hasil dari alur birokrasi yang memang memakan waktu lebih panjang.

Tahun 2024 menjadi gambaran nyata bahwa tanpa ketentuan tanggal proses validasi data sinkronisasi anggaran serta konfirmasi dari pusat hingga daerah hampir selalu memuncak di akhir tahun.

Estimasi Pencairan Tahun 2025 Apakah Kembali Akhir Tahun.

Dengan dasar pola tahun lalu dan regulasi yang tidak mencantumkan tanggal muncul estimasi kuat bahwa pencairan TPG THR 2025 kemungkinan besar berlangsung antara 15 hingga 31 Desember.

Periode ini dianggap paling logis mengingat pengalaman administratif pada 2024 terutama bagi guru di daerah yang tidak memiliki TPP dari APBD.

Baca Juga: Gubernur Aceh Muzakir Manaf Geram, Pelaku Usaha yang Naikkan Harga Sembako Saat Bencana Izin Usahanya Dicabut

Estimasi ini juga memperhatikan bahwa pemerintah belum merilis jadwal resmi sehingga perhitungan realistis hanya bisa didasarkan pada data historis.

Namun guru harus memahami bahwa estimasi berbeda dengan kepastian.

Jika terdapat konten di media sosial yang menyatakan pasti cair tanggal sekian maka besar kemungkinan hal tersebut ialah hoaks.

Baca Juga: Gubernur Aceh Muzakir Manaf Geram, Pelaku Usaha yang Naikkan Harga Sembako Saat Bencana Izin Usahanya Dicabut

Tanpa rilis resmi dari pemerintah pusat tidak ada satu pun pihak yang berhak menetapkan tanggal pencairan secara mutlak.

Konteks ini perlu dipahami agar guru tidak terjebak pada informasi yang menyesatkan.

Tetap memantau kanal resmi pemerintah menjadi langkah paling aman untuk memastikan keakuratan kabar.

Baca Juga: Tabligh Akbar Harmony Fest Meriahkan HUT ke-17 Tangsel, Wujud Syukur dan Kebersamaan Warga

Pada akhirnya harapan terbesar tentu agar pencairan tahun ini dapat dilakukan lebih cepat tanpa harus menunggu hingga akhir tahun.

Banyak suara dari para guru berharap birokrasi bisa disederhanakan agar pencairan tidak menumpuk di Desember seperti tahun lalu.

Pemerintah pun sedang mendorong perbaikan sistem agar pelayanan publik lebih efisien dan tidak lagi terhambat oleh budaya administrasi lambat.

Guru merupakan unsur penting dalam pelayanan pendidikan sehingga percepatan pencairan hak mereka seharusnya menjadi prioritas pemerintah pusat dan daerah.

Namun hingga keputusan resmi diumumkan pola 2024 masih menjadi acuan paling kuat untuk memprediksi pencairan 2025.

Dengan demikian wajar jika banyak pihak memperkirakan bahwa tahun ini pun akan kembali mengikuti ritme yang sama.

Meski begitu optimisme tetap perlu dijaga bahwa pemerintah dapat memperbaiki sistem termasuk dalam mempercepat realisasi anggaran.

Guru di seluruh Indonesia pantas mendapatkan kepastian bukan sekadar penantian panjang yang mengulang cerita tiap tahun.***