POJOKSATU.id, JAKARTA-- Membeli kendaraan bekas sering kali menjadi pilihan banyak orang karena harga yang lebih terjangkau dibandingkan kendaraan baru.

Namun, di balik keuntungan itu, tidak sedikit yang menghadapi kendala administratif, terutama ketika hendak memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Salah satu masalah paling umum adalah tidak memiliki KTP pemilik lama yang sebelumnya menjadi dokumen penting untuk proses verifikasi di kantor Samsat.

Kini, masyarakat tak perlu khawatir lagi. Pemerintah telah memberikan solusi legal dan mudah tanpa harus repot mencari pemilik kendaraan sebelumnya, yakni dengan melakukan balik nama kendaraan.

Baca Juga: Pimpinan Ponpes Mandalla Khair Rengasdengklok Angkat Bicara soal Kasus Pelecehan Santriwati

Langkah ini bukan hanya sekadar memperbarui data kepemilikan, tetapi juga memastikan agar seluruh dokumen kendaraan sesuai dengan identitas pemilik baru sehingga menghindarkan dari masalah administrasi di kemudian hari.

Lebih menggembirakan lagi, pemerintah saat ini telah memberikan keringanan melalui program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau dikenal dengan balik nama kendaraan bekas gratis.

Kebijakan tersebut berlaku secara nasional berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam ketentuan itu dijelaskan bahwa bea balik nama hanya dikenakan pada penyerahan pertama atau pembelian kendaraan baru dari dealer.

Sementara itu, untuk kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya tidak lagi menjadi objek BBNKB.

Baca Juga: Dana Bantuan Akhir Tahun Sudah Masuk Rekening, Begini Cara Cek KKS Merah Putih Anda

Meski pajak BBNKB telah dihapus, pemilik kendaraan tetap harus menyiapkan sejumlah biaya administrasi lain selama proses balik nama.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, berikut rincian biaya yang berlaku:

- Bea Balik Nama Kendaraan Bekas (BBNKB II): Rp0

- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): menyesuaikan jenis dan nilai kendaraan

- SWDKLLJ: sepeda motor Rp35.000 dan mobil Rp143.000

- Biaya penerbitan STNK: sepeda motor Rp100.000 dan mobil Rp200.000

- Biaya pelat nomor (TNKB): sepeda motor Rp60.000 dan mobil Rp100.000

- Biaya penerbitan BPKB: sepeda motor Rp225.000 dan mobil Rp375.000

- Mutasi antarprovinsi (jika diperlukan): sepeda motor Rp150.000 dan mobil Rp250.000

Dalam prosesnya, KTP pemilik lama kini tidak lagi diperlukan.

Sebagai gantinya, pemohon hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen utama, seperti E-KTP pemilik baru, STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, dan bukti pembelian kendaraan atau kwitansi bermaterai.

Dengan kelengkapan tersebut, proses balik nama bisa dilakukan langsung di Samsat tempat kendaraan terdaftar.

Jika semua dokumen sesuai dan tidak ada kendala administratif, kendaraan akan resmi terdaftar atas nama pemilik baru dalam waktu yang relatif singkat.***