POJOKSATU.id - Mau lolos seleksi substansi bakal calon kepala sekolah atau BCKS? Simak rahasianya dalam artikel ini.
Seleksi BCKS menjadi tahapan penting dalam sistem kepemimpinan pendidikan nasional. Tahap ini menentukan siapa yang layak melanjutkan ke pelatihan kepala sekolah.
Setelah seleksi administrasi, peserta yang lolos akan mengikuti seleksi substansi.
Tahapan ini diatur secara rinci dalam regulasi terbaru pemerintah.
Seleksi substansi kepala sekolah mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Aturan teknisnya diperkuat melalui Kepmendikdasmen Nomor 129 Tahun 2025.
Baca Juga: Jelang Nataru, Guru Sertifikasi Terima Tunjangan Rp5 Juta Lebih dari TPG THR 100 Persen
Regulasi tersebut menjadi dasar pelaksanaan seleksi secara nasional. Seluruh daerah wajib mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.
Pada podcast Hasnawi Haris Perspektif, Ketua PGRI Sulawesi Selatan Prof Hasnawi Haris menjelaskan posisi seleksi substansi.
Ia menyebut seleksi ini bukan tes formalitas belaka. “Seleksi substansi dirancang untuk mengukur kompetensi nyata bakal calon kepala sekolah,” ujarnya.
Dari Administrasi ke Substansi
Seleksi substansi hanya dapat diikuti peserta yang lolos seleksi administrasi. Tahap administrasi dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten, kota, atau provinsi.
Baca Juga: Dikejar Akhir Tahun! Pembagian Bansos Bertahap Terancam Mundur Jika Data Tak Sinkron
Dinas pendidikan melakukan verifikasi dan validasi dokumen peserta. Hanya peserta yang memenuhi syarat administratif yang dapat diusulkan.
Menurut Hasnawi, regulasi mengatur jumlah peserta yang diusulkan ke tahap substansi.
"Dinas pendidikan wajib mengusulkan dua kali jumlah kebutuhan kepala sekolah," tegas Guru Besar Universitas Negeri Makassar itu.
Jika suatu daerah memiliki sepuluh kebutuhan kepala sekolah, maka dua puluh peserta diusulkan. Ketentuan ini bertujuan menjaga kualitas dan persaingan yang sehat.
“Usulan dua kali kebutuhan menjadi ruang seleksi yang objektif,” kata Hasnawi.
Penyelenggara Seleksi Substansi
Pelaksanaan seleksi substansi dilakukan oleh Direktorat KSPSTK. Secara operasional, pelaksanaan dibantu Unit Pelaksana Teknis di daerah.
UPT yang terlibat antara lain Balai Guru dan Tenaga Kependidikan. UPT berkoordinasi dengan dinas pendidikan provinsi maupun kabupaten kota.
Koordinasi ini memastikan seleksi berjalan sesuai standar nasional. Pelaksanaan seleksi juga diawasi untuk menjaga integritas proses.
Baca Juga: Beralih ke PPPK, Guru Honorer Wajib Pahami Aturan TPG dan Gaji ke-13
Seleksi substansi tidak dilakukan oleh dinas pendidikan daerah. Peran daerah terbatas pada pengusulan dan fasilitasi.
Tujuan Seleksi Substansi
Seleksi substansi bertujuan mengukur kompetensi calon kepala sekolah. Pengukuran dilakukan secara terstruktur dan terstandar.
Kompetensi yang dinilai mencerminkan kebutuhan kepemimpinan sekolah. Penilaian dilakukan berdasarkan pengalaman dan pengetahuan peserta.
“Seleksi ini mengukur seberapa siap seseorang memimpin satuan pendidikan,” ujar Hasnawi.
Baca Juga: TPG, THR, dan Gaji ke-13 Mulai Cair, Guru Bersyukur tapi Belum Merata Nasional
Regulasi menegaskan bahwa kepala sekolah adalah pemimpin pembelajaran. Karena itu, kompetensinya harus terukur secara objektif.
Tiga Kompetensi Utama yang Dinilai
Seleksi substansi menilai tiga kompetensi utama calon kepala sekolah. Kompetensi tersebut adalah kepribadian, sosial, dan profesional.
Kompetensi kepribadian berkaitan dengan integritas dan etika kepemimpinan. Aspek ini menilai stabilitas emosi dan tanggung jawab.
Kompetensi sosial menilai kemampuan membangun hubungan kerja. Calon kepala sekolah harus mampu berinteraksi dengan warga sekolah.
Kompetensi profesional menjadi aspek paling luas dalam penilaian. Kompetensi ini dibagi menjadi tiga bagian utama.
Bagian pertama adalah kompetensi manajerial. Aspek ini mengukur kemampuan mengelola sekolah secara efektif.
Bagian kedua adalah kompetensi kewirausahaan. Kemampuan ini menilai inovasi dan pengembangan sumber daya sekolah.
Bagian ketiga adalah kompetensi supervisi. Aspek ini menilai kemampuan membina dan mengevaluasi guru.
Bentuk dan Jumlah Soal
Seleksi substansi dilaksanakan melalui tes tertulis. Bentuk tes adalah soal pilihan ganda berbasis studi kasus.
Jumlah soal dalam seleksi substansi sebanyak 70 butir. Peserta diberikan waktu 120 menit untuk mengerjakan.
Soal dirancang untuk menguji pemahaman praktis. Kasus yang disajikan mencerminkan situasi nyata di sekolah.
Baca Juga: TPG Triwulan 4 2025 Cair Bertahap, Ini Alasan Guru Baru Terima Dua Bulan
“Bukan soal hafalan, tapi soal pemecahan masalah,” jelas Hasnawi.
Peserta dituntut memahami regulasi dan praktik kepemimpinan sekolah. Analisis kasus menjadi kunci keberhasilan dalam tes ini.
Penilaian dan Pemeringkatan
Hasil seleksi substansi dinilai berdasarkan jumlah jawaban benar. Setiap jawaban benar memberikan kontribusi terhadap skor akhir.
Skor tersebut kemudian diakumulasi menjadi nilai total. Nilai inilah yang menjadi dasar pemeringkatan peserta.
Pemeringkatan dilakukan di tingkat daerah. Peserta dengan nilai lebih tinggi memiliki peluang lebih besar.
Seleksi substansi tidak menggunakan sistem lulus dan tidak lulus mutlak. Regulasi tidak menetapkan passing grade tunggal.
Baca Juga: Bansos Berubah Total! 3 Program Dihapus, BLT Baru Disiapkan, Nasib BLT Dana Desa Jadi Sorotan
“Yang menentukan adalah peringkat, bukan angka tertentu,” kata Hasnawi.
Jika Nilai Sama, Ini Penentunya
Regulasi mengatur mekanisme jika terdapat nilai yang sama. Ada tiga faktor penentu yang digunakan secara berurutan.
Faktor pertama adalah pangkat atau golongan tertinggi. Peserta dengan golongan lebih tinggi mendapat prioritas.
Jika pangkat dan golongan sama, masa kerja menjadi penentu. Peserta dengan masa kerja lebih lama diutamakan.
Jika masa kerja juga sama, usia tertua menjadi penentu akhir. Aturan ini memberi penghargaan pada pengalaman dan senioritas.
Faktor Daerah dan Kuota
Selain nilai, kuota daerah turut memengaruhi hasil seleksi. Setiap daerah memiliki kebutuhan kepala sekolah yang berbeda.
Proyeksi kebutuhan disusun untuk periode empat tahunan. Perencanaan ini memengaruhi jumlah peserta yang diloloskan.
Daerah dengan kuota kecil memiliki persaingan lebih ketat. Peserta bernilai baik tetap berpotensi tidak lolos.
“Bukan soal tidak mampu, tapi keterbatasan kebutuhan daerah,” jelas Hasnawi.
Peserta yang tidak lolos seleksi substansi masih memiliki kesempatan. Regulasi tidak menutup peluang mengikuti seleksi berikutnya.
Peserta dapat mengikuti kembali ketika pelatihan dibuka. Kesempatan ini berlaku selama masih memenuhi persyaratan.
Hal ini memberi ruang pengembangan bagi calon kepala sekolah. Proses seleksi dipandang sebagai perjalanan profesional.
Pentingnya Memahami Regulasi
Hasnawi menekankan pentingnya membaca regulasi secara utuh. Kesalahpahaman sering muncul karena informasi tidak lengkap.
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 perlu dipahami secara menyeluruh. Kepmendikdasmen Nomor 129 Tahun 2025 menjadi panduan teknis utama.
Dengan pemahaman yang baik, peserta tidak mudah menyalahkan pihak lain. Seleksi substansi dipahami sebagai proses objektif dan transparan.
“Literasi regulasi adalah kunci agar tidak gagal paham,” ujarnya.
Seleksi substansi menjadi instrumen peningkatan kualitas kepemimpinan sekolah. Proses ini diharapkan melahirkan kepala sekolah yang profesional.***




