POJOKSATU.ID - Kemenag memberikan perhatian khusus kepada para pendidik di Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah melalui program tunjangan insentif.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan kesejahteraan guru yang telah berdedikasi dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Namun, untuk menjadi penerima tunjangan insentif ini, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Berikut adalah rincian kriteria tersebut:
Baca Juga: 243.669 Guru RA Madrasah Siap Terima Tunjangan! Segini Jumlah yang akan Dicairkan!
Kriteria Umum (Berlaku untuk Guru RA dan Madrasah):
1. Aktif Mengajar
Guru yang bersangkutan harus aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi Direktorat GTK Madrasah.
Hal ini memastikan bahwa tunjangan diberikan kepada guru yang benar-benar melaksanakan tugasnya di satuan pendidikan.
2. Belum Lulus Sertifikasi
Kriteria ini menunjukkan bahwa tunjangan insentif kemungkinan ditujukan bagi guru-guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Baca Juga: Tunjangan Insentif Guru Non ASN RA dan Madrasah, Ini Jadwal Dari Kemenag!
3. Memiliki NPK/NUPTK
Guru wajib memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan.
4. Guru yang Mengajar pada Satminkal Binaan Kementerian Agama
Satminkal (Satuan Administrasi Pangkal) merupakan unit kerja tempat seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pegawai tetap lainnya melaksanakan tugas dan fungsi kedinasan.
Guru yang mengajar di satminkal yang berada di bawah binaan Kementerian Agama memenuhi salah satu syarat.
Baca Juga: 243.669 Guru RA Madrasah Siap Terima Tunjangan! Segini Jumlah yang akan Dicairkan!
5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah
Guru harus berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat oleh Pemerintah Daerah.
Kepala Madrasah Negeri, dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus.
Tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
Baca Juga: Guru PAUD RA Kemenag Wajib Klik! Latihan Soal UP PPG 2025 Biar Makin Pede!
Kriteria Khusus (Berlaku untuk Guru RA dan Madrasah):
1. Berstatus GTY atau GTTY
Guru berstatus Guru Tetap Yayasan (GTY) atau Guru Tidak Tetap Yayasan (GTTY) yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus.
Tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
2. Memenuhi Kualifikasi Akademik
Guru minimal memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV. Hal ini menunjukkan pentingnya kualifikasi pendidikan yang memadai bagi seorang pendidik.
3. Memenuhi Beban Kerja Minimal
Guru wajib memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya. Beban kerja ini menjadi indikator keaktifan guru dalam proses pembelajaran.
4. Bukan Penerima Bantuan Sejenis
Guru tidak sedang menerima bantuan sejenis lainnya yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. Hal ini bertujuan untuk pemerataan pemberian bantuan.
Baca Juga: Guru PAUD RA Kemenag Wajib Klik! Latihan Soal UP PPG 2025 Biar Makin Pede!
5. Belum Usia Pensiun
Guru belum mencapai usia pensiun (60 tahun). Tunjangan ini diberikan kepada guru yang masih aktif dalam menjalankan tugasnya.
6. Tidak Beralih Status
Guru tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah. Tunjangan ini secara spesifik ditujukan untuk guru yang tetap mengabdi di jenjang RA dan Madrasah.
Baca Juga: 243.669 Guru RA Madrasah Siap Terima Tunjangan! Segini Jumlah yang akan Dicairkan!
7. Tidak Terikat sebagai Tenaga Tetap pada Instansi Selain RA dan Madrasah
Guru tidak boleh memiliki status sebagai tenaga tetap di instansi lain di luar RA dan Madrasah. Fokus pengabdian diharapkan hanya pada satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama.
8. Tidak Merangkap Jabatan
Guru tidak sedang merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif. Hal ini untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan memastikan fokus guru pada tugas pendidikan.
Tunjangan Insentif Hanya Diberikan Berdasarkan Data di Direktorat GTK Madrasah.
Keputusan pemberian tunjangan insentif sepenuhnya didasarkan pada data yang valid dan terverifikasi di Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah.
Dengan adanya kriteria yang jelas ini, diharapkan program tunjangan insentif dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat yang optimal bagi para guru RA dan madrasah yang telah berjasa dalam memajukan pendidikan di Indonesia.***




