POJOKSATU.id – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengubah istilah Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (Matsama) menjadi Masa Ta'aruf Murid Madrasah (Matamuda) mulai Tahun Pelajaran 2026/2027. 

Bersamaan dengan perubahan tersebut, Kemenag juga menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Matamuda yang menegaskan seluruh kegiatan orientasi murid baru harus berlangsung edukatif, ramah anak, inklusif, serta bebas dari perundungan, perpeloncoan, maupun berbagai bentuk kekerasan.

Matamuda menjadi kegiatan orientasi bagi murid baru jenjang Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA). 

Baca Juga: Tersangka Febrie Adriansyah Eks Jampidsus Belum Ditahan Kejagung, Posisinya Kini Dimana

Kegiatan ini dirancang sebagai masa transisi agar murid mampu beradaptasi dengan lingkungan belajar baru, baik secara mental, sosial, emosional, maupun akademik.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, menegaskan pergantian nama bukan sekadar perubahan istilah, melainkan bagian dari transformasi pendidikan madrasah yang semakin menempatkan murid sebagai subjek utama sekaligus memperkuat program Madrasah Ramah Anak.

"Perubahan ini bukan hanya berbeda dari sisi nama atau singkatan, tetapi ada hal yang lebih esensial yang harus kita perhatikan. 

Baca Juga: JFC 2026 Tampil Beda! Suguhkan Teatrikal hingga Tamu Melenggang di Jalanan

Salah satunya adalah penekanan yang lebih kuat pada program Madrasah Ramah Anak," kata Nyayu saat membuka Sosialisasi Petunjuk Teknis Matamuda Tahun Pelajaran 2026/2027 melalui kanal YouTube Pendis Channel.

Menurut Nyayu, meningkatnya berbagai kasus kekerasan di lingkungan pendidikan menjadi perhatian serius pemerintah dan masyarakat. 

Karena itu, pelaksanaan Matamuda harus menjadi momentum membangun budaya madrasah yang aman, nyaman, sehat, dan menyenangkan.

"Momentum pelaksanaan Matamuda harus dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk membekali murid dengan pemahaman yang baik dalam menciptakan suasana madrasah yang aman, nyaman, dan menyenangkan," ujarnya.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Terbitkan Edaran Pendampingan Anak di Hari Pertama Sekolah

Ia menambahkan, tanggung jawab menciptakan lingkungan madrasah yang ramah anak bukan hanya berada di tangan kepala madrasah dan guru, tetapi juga seluruh warga madrasah, termasuk para murid.

Nyayu juga mengingatkan agar kegiatan Matamuda tidak hanya diisi dengan metode ceramah. 

Menurutnya, orientasi murid baru perlu dikemas melalui permainan edukatif, praktik langsung, aktivitas kolaboratif, hingga pengembangan bakat agar memberikan pengalaman belajar yang menyenangkan dan berkesan.

Baca Juga: Kapolres Karawang Hadiri Haul di Cilamaya Kulon, Titip Pesan Penting Soal Kamtibmas

Mengacu Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026

Dalam petunjuk teknis, Kemenag menjelaskan penyelenggaraan Matamuda mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan, yang dipadukan dengan kebijakan pendidikan madrasah melalui penguatan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC), moderasi beragama, serta nilai-nilai keislaman.

Melalui kegiatan ini, murid diperkenalkan dengan lingkungan fisik madrasah, guru, tenaga kependidikan, tata tertib, budaya belajar, program unggulan, hingga nilai-nilai karakter yang menjadi ciri khas pendidikan madrasah.

Sebagai acuan pelaksanaan, madrasah dapat mengunduh dokumen resmi Panduan Masa Ta'aruf Murid Madrasah (Matamuda) 2026/2027 melalui halaman Panduan Matamuda 2026/2027. Sementara dokumen Petunjuk Teknis Pelaksanaan Masa Ta'aruf Murid Madrasah (Matamuda) 2026/2027 dapat diunduh melalui halaman Juknis Matamuda 2026/2027.

Baca Juga: Link Pengumuman Peserta CAT Sekolah Rakyat 2026 Dibuka 11-12 Juli, Cek Jadwal, Lokasi dan 35 Titik Tes BKN

Lima Tujuan Utama Matamuda

Kasubdit Kesiswaan KSKK Madrasah, Sholla Taufiq, menjelaskan Matamuda merupakan pengalaman pertama murid mengenal kehidupan di madrasah sehingga seluruh rangkaian kegiatan harus berlangsung edukatif, aman, dan menyenangkan.

"Matamuda bukan sekadar orientasi pengenalan lingkungan, tetapi menjadi sarana membantu murid beradaptasi dengan lingkungan baru, mengenal guru, teman, budaya, dan nilai-nilai yang hidup di madrasah," ujarnya.

Menurut Sholla, terdapat lima tujuan utama pelaksanaan Matamuda, yaitu:

  • Membantu murid beradaptasi dengan lingkungan madrasah.

  • Menumbuhkan rasa bangga terhadap madrasah.

  • Mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan.

  • Mengenalkan Kurikulum Berbasis Cinta melalui implementasi Panca Cinta, yakni cinta kepada Allah dan Rasul, cinta ilmu pengetahuan, cinta diri dan sesama, cinta lingkungan, serta cinta bangsa dan negara.

  • Menumbuhkan kepedulian terhadap lingkungan melalui konsep ekoteologi.

Baca Juga: Pendaftaran Jalur Mandiri Unesa 2026 TMUBK-2 Dibuka 11–24 Juli, Ini Syarat Tes dan Daftar 83 Prodi yang Tersedia

Seluruh kegiatan Matamuda wajib mengedepankan prinsip edukatif, interaktif, ramah anak, inklusif, menyenangkan, dan berkelanjutan.

Materi Matamuda Lebih Lengkap

Petunjuk teknis terbaru menunjukkan materi Matamuda tidak hanya sebatas pengenalan lingkungan madrasah.

Selain memperkenalkan profil madrasah, guru, tata tertib, dan kegiatan ekstrakurikuler, murid juga akan mendapatkan materi mengenai etika bermedia sosial, literasi digital, bahaya narkoba, rokok, pornografi, pelecehan seksual, ekstremisme, hingga pencegahan perundungan dan cyberbullying.

Kegiatan juga memuat penguatan moderasi beragama, wawasan kebangsaan, cinta tanah air, toleransi, serta kepedulian terhadap lingkungan melalui implementasi program ASRI dan konsep ekoteologi.

Baca Juga: Mengejutkan! Celine Evengelista Umumkan Telah Menikah Lagi, Hempas Gosip jadi Istri Simpanan Jaksa Agung

Ada Cek Kesehatan Gratis

Hal baru yang juga dimasukkan dalam petunjuk teknis adalah pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi murid baru.

Madrasah diminta berkoordinasi dengan puskesmas dan mendampingi orang tua melakukan registrasi melalui aplikasi SATUSEHAT Mobile. 

Pemeriksaan ini bertujuan mendeteksi kondisi kesehatan murid sejak dini sehingga apabila ditemukan faktor risiko tertentu dapat segera ditindaklanjuti.

Baca Juga: Resep Strawberry Banana Smoothies yang Segar dan Creamy, Cuma 20 Menit Sudah Siap Dinikmati

Dilarang Perpeloncoan, Bullying, hingga Atribut Tidak Wajar

Kemenag kembali menegaskan bahwa pelaksanaan Matamuda harus bebas dari segala bentuk kekerasan.

Selain melarang perundungan, perpeloncoan, kekerasan fisik maupun psikis, pelecehan seksual, dan kegiatan yang membahayakan murid, panitia juga dilarang memberikan tugas maupun atribut yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.

Alumni tidak diperkenankan menjadi penyelenggara kegiatan. 

Selain itu, seluruh aktivitas harus menghindari tindakan yang merendahkan martabat murid maupun membuka peluang terjadinya pelanggaran norma selama kegiatan berlangsung.

Baca Juga: Usai Body Shaming Amanda Zahra, dr Ayu Kusuma Bikin Video Minta Maaf, Memohon Rekan Sejawatnya Tak Turut Dibully

Selama mengikuti Matamuda, peserta diwajibkan mengenakan pakaian yang sopan, rapi, menutup aurat, longgar, dan tidak transparan. 

Madrasah juga wajib menyesuaikan kegiatan bagi murid berkebutuhan khusus agar seluruh peserta memperoleh kesempatan belajar yang setara.

Dilaksanakan Maksimal Lima Hari dan Tidak Dipungut Biaya

Pelaksanaan Matamuda berlangsung paling lama lima hari pada awal tahun pelajaran baru dan pada prinsipnya dilaksanakan di lingkungan madrasah. 

Apabila kegiatan diselenggarakan di luar madrasah, penyelenggara wajib memperoleh izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: RUU Sisdiknas Harus Dorong Kesetaraan Sekolah Negeri dan Swasta, Komisi X DPR Pastikan Tak Ada Lagi Disparitas

Kementerian Agama juga menegaskan bahwa seluruh pembiayaan Matamuda menjadi tanggung jawab satuan pendidikan sehingga madrasah tidak diperbolehkan memungut biaya kepada murid maupun orang tua selama pelaksanaan kegiatan.

Ada Sanksi bagi Madrasah yang Melanggar

Petunjuk teknis juga mengatur sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan Matamuda. 

Sanksi dapat berupa teguran tertulis kepada panitia, pembebasan tugas kepala madrasah, hingga penghentian bantuan pemerintah dan peninjauan akreditasi satuan pendidikan.

Apabila selama pelaksanaan Matamuda ditemukan praktik perpeloncoan, kekerasan, maupun pelecehan seksual, penanganannya akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Sosok Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Kejagung, Jamwas Ikut Menangani Kasus Asabri

Perubahan dari Matsama menjadi Matamuda diharapkan tidak hanya menghadirkan nama baru, tetapi juga menjadi awal lahirnya budaya madrasah yang lebih humanis, aman, inklusif, dan berpusat pada murid. 

Dengan demikian, masa orientasi benar-benar menjadi pengalaman pertama yang menyenangkan sekaligus membentuk karakter generasi madrasah yang beriman, berakhlak mulia, mandiri, dan siap menghadapi tantangan masa depan. ***