POJOKSATU.id – Kabar terbaru terkait gaji PNS, bahwa di tahun 2025 nanti akan mengalami kenaikan setelah sebelumnya naik 8 persen.

Dengan adanya kenaikan gaji PNS di tahun 2025 tentu menjadi sebuah angin segar bagi semua golongan PNS di tanah air.

Kabar ini semakin menguat berdasarkan pernyataan terbaru Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, baru-baru ini.

Baca Juga: Peserta CPNS 2024 Wajib Paham Syarat Pensiun Dini PNS Umur Berapa? 1 Tahun Kerja Bisa? Apa Tetap Dapat Gaji Pensiunan?

Dimana Suharso menyampaikan bahwa di tahun 2025 nanti untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 akan difokuskan pada pelaksanaan program-program unggulan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Nah salah satu program tersebut adalah terkait kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN).

Namun, kenaikan gaji PNS 2025 ini akan dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Tembus Rp6 Jutaan, Gaji Guru PNS 2024 Resmi Dirombak Kemenkeu, Segini Nominal Terbaru per Golongan

Tidak hanya akan fokus pada peningkatan kesejahteraan ASN PNS atau PPPK saja.

Kalangan guru, dosen, tenaga kesehatan (nakes), penyuluh, dan anggota TNI serta Polri pun akan diutamakan.

"Kenaikan gaji aparatur sipil negara terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta TNI dan Polri akan dilakukan secara bertahap," ungkap Suharso dalam konferensi pers terbaru dikutip POJOKSATU.id pada Rabu, 4 September 2024.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS Ditutup 6 September, Segini Gaji Pokok PNS 2024 Terbaru Berdasarkan Golongan Pasca Dirombak Kemenkeu

Lantas, berapakah gaji PNS terbaru saat ini setelah ada kenaikan atau penyesuaian?

Inilah daftar gaji PNS 2024 terbaru setelah penyesuaian kenaikan 8 persen dari pemerintah:

Gaji PNS Golongan I

- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

- Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

- Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Baca Juga: HORE! Gaji PNS akan Naik di Tahun 2025? Kenaikan Berapa Persen? Begini Bocoran Resmi dari Kemenkeu

- Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400


Gaji PNS Golongan II

- Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

- Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

- Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

Baca Juga: Ada Perubahan Usia Pensiun! Simak Gaji Pensiunan PNS 2024 Resmi Cair Awal September Pasca Naik 12 Persen, Segini Besaran per Golongan

- Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600


Gaji PNS Golongan III

- Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

- Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

- Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

- Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700


Gaji PNS Golongan IV

- Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

- Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

Baca Juga: HORE! 3 Tunjangan PNS 2024 Cair di September di Luar Gaji Pokok, Segini Nominalnya

- Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

- Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

- Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Besaran gaji di atas adalah kenaikan sebesar 8 persen per 2024 yang kini telah berlaku di pemerintah pusat dan daerah sesuai keputusan Presiden Jokowi dan Menkeu Sri Mulyani.

Baca Juga: Sudah Cair! Segini Besaran Pensiunan PNS 2024 September per Golongan Setelah Naik 12 Persen

Sementara kabar rencana kenaikan gaji PNS pada tahun 2025 masih belum diketahui pasti besarannya.***