POJOKSATU.id - Memasuki pekan kedua Januari 2026, pertanyaan soal pencairan gaji PPPK Paruh Waktu terus bermunculan.
Di berbagai daerah, para pegawai yang telah diangkat dengan skema paruh waktu mengaku belum menerima hak keuangannya.
Kondisi ini memicu keresahan, terutama bagi mereka yang menggantungkan kebutuhan awal tahun dari gaji perdana sebagai ASN.
Keluhan tersebut ramai disampaikan di media sosial dan grup percakapan.
Baca Juga: Isu Rapelan Gaji Pensiunan PNS Cair 10 Januari 2026, Ini Klarifikasi Resmi PT TASPEN
Sejumlah PPPK Paruh Waktu mempertanyakan mengapa hingga pertengahan bulan gaji belum juga masuk, padahal mereka telah menjalankan tugas sejak awal Januari.
Situasi ini menimbulkan beragam spekulasi, mulai dari keterlambatan administrasi hingga perbedaan kebijakan di tiap daerah.
Secara kebijakan, PPPK Paruh Waktu merupakan skema baru dalam tata kelola aparatur sipil negara.
Skema ini lahir sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang ASN terbaru, dengan tujuan menyelesaikan persoalan tenaga honorer sekaligus memberikan kepastian status kepegawaian.
Baca Juga: Cegah Sengketa, BPN Kota Bandung Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
Meski bekerja paruh waktu, pegawai tetap memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) resmi dan terikat perjanjian kerja dengan pemerintah.
Namun demikian, urusan gaji PPPK Paruh Waktu tidak sepenuhnya berada di tangan satu kementerian.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu merupakan kewenangan nasional yang dikoordinasikan oleh Kementerian PAN-RB.
Khusus untuk sektor pendidikan di bawah Kemendikdasmen, pihaknya masih melakukan koordinasi lanjutan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), termasuk membahas status, gaji, dan tunjangan.
Baca Juga: Libur Nataru Dongkrak Wisata Kota Bandung, Kunjungan Tembus 1 Juta Orang
Menurut Nunuk, kejelasan pembayaran gaji sangat bergantung pada hasil koordinasi lintas lembaga tersebut.
Ia juga menyebutkan bahwa untuk tunjangan profesi guru (TPG), PPPK Paruh Waktu sementara waktu masih berpotensi diperlakukan seperti Non ASN hingga ada perubahan status yang lebih tegas.
Meski demikian, ia menekankan bahwa hal tersebut masih bersifat asumsi dan menunggu keputusan resmi pemerintah.
Dari sisi regulasi, dasar pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Baca Juga: 333 Daerah Sudah Terima TPG THR 100 Persen Guru, Cek Wilayahmu Masuk Tabel A atau B
SK tersebut memuat informasi jabatan, unit kerja, status kepegawaian, serta besaran penghasilan yang diterima.
Namun, SK bukan satu-satunya syarat pencairan gaji. Ada tahapan administratif lanjutan yang harus dipenuhi sebelum pembayaran bisa dilakukan.
Setelah SK terbit, pegawai harus dilantik dan memperoleh Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) serta Tanggal Mulai Tugas (TMT).
Dua dokumen ini menjadi penanda resmi bahwa PPPK Paruh Waktu telah aktif bekerja dan berhak masuk dalam sistem penggajian.
Tanpa SPMT dan TMT, data pegawai belum dapat diproses ke dalam daftar gaji atau payroll instansi.
Inilah yang kerap menimbulkan kesalahpahaman. Banyak PPPK Paruh Waktu mengira gaji akan langsung cair begitu SK diterima.
Faktanya, pencairan baru bisa dilakukan setelah seluruh administrasi rampung dan data pegawai terinput dalam sistem keuangan daerah.
Jika proses ini berjalan di tengah bulan, pembayaran bisa dilakukan secara proporsional atau menunggu periode berikutnya.
Sejumlah pemerintah daerah mulai memberikan kepastian.
Kepala BPKAD Kabupaten Nganjuk, Dyah Puspita Rini, mengakui bahwa gaji PPPK Paruh Waktu di wilayahnya memang belum cair hingga awal Januari.
Namun, ia memastikan pencairan sedang dalam proses dan gaji pertama akan dibayarkan dalam waktu dekat.
Menurutnya, pembayaran ditargetkan berlangsung pada minggu ketiga hingga keempat Januari 2026.
Dyah menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap akan menerima gaji pada Januari, meski prosesnya tidak secepat penggajian pegawai tetap.
Hal ini disebabkan mekanisme penggajian PPPK Paruh Waktu berbeda dengan tenaga honorer, karena mengacu pada Keputusan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Baca Juga: Viral! Data Pribadi Penumpang KAI Diakses Oknum Karyawan, Korban Tiba-tiba Dapat Chat WhatsApp
Hal serupa disampaikan Plt Kepala BPKAD Pesawaran, Iswanto.
Ia menjelaskan bahwa pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu dilakukan setiap awal bulan melalui mekanisme pembayaran langsung atau LS.
Proses tersebut diajukan oleh masing-masing perangkat daerah dan dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD yang telah mengalokasikan anggaran dalam pos belanja barang dan jasa.
***



