POJOKSATU.id - Memasuki Oktober 2025, proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan III terus berlangsung di berbagai daerah.

Namun, tidak semua guru langsung bisa menikmati tunjangan tersebut.

Salah satu kendala yang paling sering muncul di Info GTK adalah catatan “Beban Mengajar Belum Memenuhi Syarat” atau status validasi dengan kode [02].

Kondisi ini membuat status TPG belum valid dan pencairan pun tertunda.

Baca Juga: Nyaris 3 Ribu Perceraian, Kasus Cerai Akibat KDRT di Kabupaten Bandung Barat Terbanyak di Jabar

Padahal, hingga 6 Oktober 2025, puluhan daerah di Indonesia sudah mulai mencairkan TPG bagi guru bersertifikat.

Namun, sejumlah guru masih menghadapi persoalan administratif yang berhubungan dengan validasi data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Beban mengajar menjadi salah satu syarat utama pencairan TPG.

Berdasarkan ketentuan, guru yang telah memiliki sertifikat pendidik wajib mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu di bidang yang sesuai dengan sertifikasinya.

Baca Juga: Makna Filosofis di Balik Logo Dies Natalis ke-11 UNSIKA

Jika beban mengajar guru belum mencapai angka tersebut, atau mengajar di mata pelajaran yang tidak linier dengan sertifikasinya, sistem akan menandai status Info GTK sebagai Belum Memenuhi Syarat (BMS) dengan kode [02].

Dalam beberapa kasus, status ini juga bisa muncul karena sistem masih dalam tahap menghitung kebutuhan guru sesuai formasi rombongan belajar di sekolah.

Selain itu, sebagian guru belum ditugaskan secara resmi sebagai guru wali kelas di Dapodik, padahal peran wali kelas juga dihitung sebagai beban tambahan yang bisa menutupi kekurangan jam mengajar.

Baca Juga: Usai Meteor Ukuran Besar Jatuh di Cirebon, Setiap Tahun Ada 10 Hujan Meteor yang Bisa Diamati

Masalah “Beban Mengajar Belum Memenuhi Syarat” bukan satu-satunya kendala yang dihadapi guru dalam proses validasi TPG.

Berikut sejumlah kode yang sering muncul dalam Info GTK Triwulan 3 2025 dan maknanya:

Kode 01: Beban Mengajar Tidak Linier — Guru mengajar mata pelajaran di luar bidang sertifikasi.

Kode 02: Beban Mengajar Tidak Memenuhi Syarat — Jam mengajar belum mencapai 24 jam linier.

Kode 04: Status Info GTK Belum Valid karena NRG belum terbit.

Baca Juga: Polemik Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Prabowo Minta Penyajiannya Harus Dilengkapi Standar Higienis Tinggi

Kode 06: Akun Tidak Aktif atau Usia Pensiun.

Kode 07: Menunggu SKTP diterbitkan.

Kode 13: Menunggu Validasi Rekening oleh Bank Penyalur.

Kode 16: SKTP belum terbit karena masih menunggu pengusulan oleh operator tunjangan.

Kode 99: Guru berada di luar naungan Kemendikbud, misalnya sudah pindah ke Kemenag.

Dari berbagai kode tersebut, kode [02] termasuk yang paling sering dikeluhkan karena langsung berhubungan dengan beban kerja harian guru.

Baca Juga: Indonesia Membangun Kelistrikan Lintas Negara Interkoneksi ASEAN Power Grid

Berdasarkan hasil pemantauan di sejumlah wilayah, ada dua penyebab utama munculnya catatan “Belum Memenuhi Syarat” pada validasi TPG:

1. Jam Mengajar Kurang dari 24 Jam Linier

Banyak guru belum mencapai batas minimal jam mengajar, baik karena kekurangan rombel maupun karena pembagian jadwal belum sesuai bidang sertifikasi.

2. Belum Ditugaskan sebagai Guru Wali Kelas di Dapodik

Meski aktif menjadi wali kelas di lapangan, sebagian guru belum tercatat secara resmi di aplikasi Dapodik. Akibatnya, sistem tidak menghitung tugas tambahan tersebut sebagai bagian dari beban kerja.

Baca Juga: Pendaftaran Program Kredensial Mikro Guru SMK Resmi Dibuka, Simak Detail Kriteria Peserta

3. Rekening Belum Tervalidasi

Dalam beberapa kasus, validasi rekening juga menjadi penyebab tertundanya status valid.

Jika di Info GTK muncul pesan “Rekening aktif Anda tidak ditemukan”, itu berarti rekening belum terbaca sistem atau nama pemilik tidak sesuai dengan data GTK.

Masalah ini sebenarnya dapat diatasi dengan langkah-langkah administratif sederhana, asal dilakukan dengan cermat dan berkoordinasi dengan operator sekolah maupun dinas pendidikan.

Berikut langkah-langkah yang direkomendasikan:

1. Periksa dan Perbaiki Data di Dapodik

Pastikan rombel sudah memiliki wali kelas, serta setiap guru telah mendapatkan penugasan sesuai sertifikat pendidiknya.

Baca Juga: Tahap Akhir Evakuasi Korban Musala Ambruk di Ponpes Al Khozinya, 10 Korban Masih Tersisa di Reruntuhan Puing-puing

Jika jam mengajar masih kurang, guru bisa menambah jam di sekolah non-induk dengan SK tambahan yang sah.

2. Lakukan Sinkronisasi Ulang Dapodik

Setelah perbaikan dilakukan, operator perlu melakukan sinkronisasi ulang.

Data hasil perbaikan biasanya akan terbaca di Info GTK dalam 1–2 hari kerja.

3. Pastikan Rekening Aktif dan Sesuai Nama Guru

TPG hanya dapat ditransfer ke rekening aktif atas nama penerima tunjangan.

Bila rekening bermasalah atau nama tidak sesuai, segera lakukan validasi ulang melalui operator sekolah atau bank penyalur.

Baca Juga: Doa dan Harapan di Usia 25: Gubernur Andra Soni Ajak Masyarakat Bersatu Wujudkan Banten Berkah

4. Cek Kembali di Info GTK Secara Berkala

Guru disarankan untuk mengecek status Info GTK setelah beberapa hari sinkronisasi.

Jika data sudah sesuai, status akan berubah menjadi VALID, yang menandakan tunjangan siap dicairkan.

Bagi guru yang statusnya sudah valid, langkah berikutnya adalah menunggu terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Setelah SKTP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal GTK, guru tinggal menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebelum dana TPG disalurkan ke rekening masing-masing.

Menurut sejumlah operator tunjangan, proses penerbitan SKTP biasanya berlangsung bertahap, tergantung kecepatan sinkronisasi data dari sekolah dan verifikasi di tingkat dinas pendidikan.

***