POJOKSATU.id - Hingga akhir 2025 ini, sebanyak 25 Sekretaris Desa (Sekdes) yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, belum bisa pindah tugas.
Hal tersebut karena ke 25 Sekdes ASN tersebut masih bertugas di pemerintahan desa hingga akhir 2025.
Mereka belum bisa ditarik kembali ke Pemerintah Kabupaten Tulungagung karena dipertahankan oleh kepala desa masing-masing.
Baca Juga: Sempat Diprotes Warga, Pemprov Aceh Akhirnya Izinkan Bantuan Internasional Masuk, Ada Syarat Penting
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tulungagung telah menawarkan penarikan sekdes ASN untuk ditempatkan di organisasi perangkat daerah (OPD) yang membutuhkan.
Namun, sebagian kepala desa belum berkenan melepas sekdes berstatus ASN tersebut.
Adapun alasan Kepala Desa mempertahankan Sekdes ASN tersebut adalah terkait faktor kinerja yang dinilai baik dan kebutuhan administrasi desa.
Baca Juga: Viral! Hashim Djojohadikusumo Klarifikasi Sebut Prabowo Tidak Punya Kebun Sawit, Sama Sekali!
Adapun data Sekdes ASN di Tulungagung adalah sebagai berikut:
- Total sekdes ASN: 37
- Purna tugas: 2
- Ditarik ke pemkab: 10
- Masih bertugas di desa: 25
Pemkab Tulungagung akan mempertimbangkan rekomendasi kepala desa dalam mengambil kebijakan lanjutan terkait penarikan sekdes ASN.
Selain itu, mereka masih menunggu kejelasan regulasi pada 2026 tentang apakah sekdes ASN masih diperbolehkan bertugas di desa atau harus ditarik ke lingkungan pemerintah kabupaten.
Baca Juga: Viral Pedagang di Brebes Kompak Usir Jukir Liar, Videonya Bikin Netizen Tepuk Tangan!
Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung Reza Zulkarnain mengatakan, secara aturan kepala desa dapat menunjuk perangkat desa lain untuk mengisi jabatan sekretaris desa.
Dikatakan Reza, Pemkab Tulungagung, akan mempertimbangkan rekomendasi kepala desa dalam mengambil kebijakan lanjutan terkait penarikan sekdes ASN tersebut.
Selain itu, pihaknya masih menunggu kejelasan regulasi pada 2026, apakah sekdes ASN masih diperbolehkan bertugas di desa atau harus sepenuhnya ditarik ke lingkungan pemerintah kabupaten.
Baca Juga: Gaji PPPK Dikabarkan Akan Cair Awal Januari 2026, Benarkah Naik? Ini Fakta Resmi dan Rinciannya
"Jika aturan baru mengharuskan sekdes ASN ditarik ke pemkab, tentu semua pihak wajib mengikuti ketentuan tersebut," ujarnya. ***




