POJOKSATU.id — Setiap awal tahun, masyarakat yang terdaftar sebagai wajib pajak orang pribadi memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan pajak tahunan yang dikenal sebagai Surat Pemberitahuan atau SPT.
Meski menjadi kewajiban rutin, masih banyak wajib pajak yang belum sepenuhnya memahami fungsi SPT maupun tata cara pelaporannya.
SPT sendiri merupakan laporan resmi yang disampaikan wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Naik Status Jadi Penuh Waktu Tahun 2026, Pemerintah Ungkap Tahapan Resminya
Melalui laporan ini, wajib pajak memberitahukan besaran penghasilan yang diperoleh selama satu tahun pajak, jumlah pajak yang telah dibayar atau dipotong, serta berbagai kewajiban perpajakan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi wajib pajak orang pribadi, SPT Tahunan harus disampaikan paling lambat pada 31 Maret setiap tahunnya.
Kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi karyawan, tetapi juga mencakup pekerja lepas, freelancer, hingga pelaku usaha atau UMKM.
Baca Juga: Kaesang Bikin Gempar Rakernas PSI, Spill Kehadiran ‘Bapak J’ yang Bikin Satu Ballroom Heboh
Dalam pelaksanaannya, SPT Tahunan orang pribadi terbagi ke dalam beberapa jenis formulir yang disesuaikan dengan kondisi penghasilan.
Formulir 1770 SS digunakan oleh karyawan dengan penghasilan tahunan hingga Rp60 juta.
Sementara itu, karyawan dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S.
Baca Juga: Angin Segar bagi Guru Madrasah, Tambahan Anggaran Kemenag Rp27 Triliun Disetujui DPR
Adapun formulir 1770 diperuntukkan bagi wajib pajak yang menjalankan usaha sendiri atau bekerja sebagai pekerja bebas.
Saat ini, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara daring melalui layanan e-Filing di situs resmi DJP.
Sebelum memulai pelaporan, wajib pajak perlu menyiapkan dokumen pendukung seperti NPWP, EFIN, serta bukti potong pajak bagi karyawan berupa formulir 1721-A1 atau 1721-A2.
Proses pelaporan diawali dengan login ke laman djponline.pajak.go.id menggunakan NPWP dan kata sandi yang terdaftar.
Setelah berhasil masuk, wajib pajak memilih menu Lapor, kemudian mengakses layanan e-Filing dan melanjutkan dengan memilih opsi Buat SPT.
Sistem selanjutnya akan menampilkan sejumlah pertanyaan untuk membantu menentukan jenis formulir SPT yang sesuai.
Setelah itu, wajib pajak diminta mengisi data penghasilan dan pajak berdasarkan bukti potong atau catatan keuangan yang dimiliki.
Jika seluruh informasi telah diisi dengan benar, SPT dapat dikirim dengan memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau pesan singkat.
Setelah proses pengiriman selesai, wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik atau BPE sebagai tanda bahwa SPT Tahunan telah resmi dilaporkan.
Baca Juga: Manfaat Social Media Marketing dalam Membangun Komunitas Loyal
Dokumen ini penting untuk disimpan sebagai arsip.
Sebaliknya, wajib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan SPT hingga batas waktu akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000.
Selain sanksi tersebut, ketidakpatuhan dalam pelaporan pajak juga berpotensi menimbulkan kendala dalam berbagai urusan administrasi di masa mendatang.
Dengan adanya layanan pelaporan pajak secara online, kewajiban menyampaikan SPT Tahunan kini dapat dilakukan dengan lebih mudah dan fleksibel.
Oleh karena itu, wajib pajak diimbau untuk melaporkan SPT tepat waktu agar terhindar dari sanksi dan masalah administrasi lainnya.***




