POJOKSATU.id - Cara upload SPTJM TKA SD dan SMP 2026 masih menjadi pertanyaan banyak guru dan proktor sekolah.

Menjelang penutupan sistem, pencarian terkait “cara upload SPTJM TKA”, “tutorial SPTJM TKA SD SMP 2026”, hingga “format upload SPTJM TKA yang benar” semakin meningkat.

Padahal, prosesnya sebenarnya tidak rumit.

Namun jika salah langkah, dokumen bisa ditolak sistem dan berisiko menghambat tahapan gladi bersih TKA 2026.

Baca Juga: Bertumbuh Lewat Program MagangHub di Pojoksatu, Proses Mengenal Dunia Kerja yang Mengasah Skill dan Pola Pikir Profesional

Agar tidak terjadi kesalahan, berikut panduan lengkap dan runtut yang bisa diikuti guru serta operator sekolah.

Pastikan DNS Sudah Final dan Berstatus Valid

Sebelum masuk ke menu SPTJM, proktor wajib memastikan Daftar Nominasi Sementara (DNS) sudah diunggah dan difinalisasi.

Status DNS harus menunjukkan tanda centang hijau.

Baca Juga: TPG Bulanan Sudah Jalan, Tapi Kenapa Rapel Masih Bisa Terjadi? Ini Situasi yang Bikin Pembayaran Menumpuk dan Cara Mencegahnya

Jika DNS belum final, menu SPTJM tidak dapat diakses.

Ini sering menjadi penyebab kebingungan karena guru mengira sistem bermasalah, padahal syarat administrasinya belum terpenuhi.

Langkah awal yang harus dilakukan:

1. Cek menu data peserta.

2. Pastikan seluruh siswa sudah didaftarkan.

3. Finalisasi DNS hingga status berubah menjadi valid.

Setelah tahap ini selesai, barulah proses SPTJM bisa dilanjutkan.

Langkah Download dan Cetak SPTJM TKA 2026

Berikut tahapan teknisnya:

1. Masuk ke dashboard aplikasi TKA.

2. Klik menu SPTJM.

Baca Juga: Ultraverse Festival Jadi Laboratorium ESG Industri Telekomunikasi, XLSMART Terapkan Pengelolaan Sampah Terukur

3. Pilih nama sekolah.

4. Klik tombol cetak untuk mengunduh dokumen.

5. Simpan file dalam format PDF.

Setelah file berhasil diunduh, dokumen harus dicetak.

Perlu diperhatikan, SPTJM wajib ditandatangani di atas materai dan diberi stempel resmi sekolah.

Tanpa materai dan stempel, dokumen berisiko dianggap tidak sah secara administratif.

Tanda Tangan dan Scan dengan Jelas

Setelah dicetak, kepala sekolah menandatangani dokumen di atas materai sesuai ketentuan.

Pastikan tanda tangan jelas dan tidak terpotong.

Selanjutnya:

1. Scan dokumen menggunakan scanner atau

2. Foto menggunakan kamera dengan pencahayaan cukup.

Hindari bayangan, lipatan kertas, atau gambar buram.

Kualitas gambar yang buruk dapat menyebabkan dokumen sulit diverifikasi.

Cara Upload JPG atau PDF Agar Tidak Ditolak Sistem

Setelah dokumen siap dalam bentuk digital, kembali ke menu SPTJM di dashboard.

Baca Juga: Ultraverse Festival Jadi Laboratorium ESG Industri Telekomunikasi, XLSMART Terapkan Pengelolaan Sampah Terukur

Langkah upload:

1. Klik nama sekolah.

2. Pilih tombol upload.

3. Pilih file JPG atau PDF.

4. Klik unggah.

Baca Juga: IPM Tembus 75,58: Bupati Bandung Klaim 74 Persen Visi-Misi Terealisasi

Disarankan menggunakan format JPG karena ukuran file biasanya lebih kecil dan lebih stabil saat diunggah.

Pastikan ukuran file tidak terlalu besar agar tidak gagal proses.

Setelah berhasil, cek kembali di menu berkas untuk memastikan dokumen sudah muncul dan statusnya terbaca sistem.

Jika Terjadi Kesalahan Data Peserta

Jika masih ada kesalahan identitas siswa di DNS, sekolah tetap dapat melanjutkan upload SPTJM.

Perbaikan data biasanya dapat dilakukan sebelum pencetakan sertifikat hasil TKA.

Namun, pembaruan data di sistem verval peserta didik tetap harus dilakukan agar sinkron dengan data pusat.

Jangan Menunggu Deadline

Banyak sekolah menunda hingga hari terakhir.

Baca Juga: Guru Non ASN Bersertifikasi Tetap Dapat TPG Bulanan Rp2 Juta, Tapi THR Tidak Otomatis! Ini Cara Menghitung Penerimaan Maret Biar Tidak Kecewa

Padahal, risiko server padat atau gangguan teknis meningkat saat mendekati penutupan.

Guru dan proktor disarankan menyelesaikan upload minimal satu atau dua hari sebelum sistem ditutup.

Setelah SPTJM selesai, masih ada tahapan pengaturan sesi dan gelombang menuju gladi bersih.

Ketelitian dan ketepatan waktu menjadi kunci agar peserta didik dapat mengikuti seluruh rangkaian TKA 2026 tanpa kendala administratif.***