POJOKSATU.id – Setiap tahun, ribuan guru di seluruh Indonesia menunggu waktu yang sama: pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Namun, di balik pencairan itu, ada sederet syarat wajib yang sering luput diperhatikan hingga membuat tunjangan tertunda berbulan-bulan.

Bagi guru ASN, PPPK, maupun non-ASN penerima TPG, memahami persyaratan ini adalah kunci agar hak tunjangan cair tepat waktu.

 

Data di Dapodik Harus Lengkap dan Terverifikasi

Syarat utama pencairan TPG dimulai dari keakuratan data di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

Baca Juga: Soal Iajazah Palsu Jokowi, Hari Ini Roy Suryo Diperiksa di Polda Metro Jaya

Semua data mulai dari NUPTK, beban mengajar, NIP atau NRG, hingga tugas tambahan harus terisi benar dan sesuai fakta lapangan.

Kesalahan sekecil apa pun, seperti jam mengajar yang tidak mencapai syarat minimal 24 jam tatap muka per minggu, dapat membuat status Info GTK “belum valid” dan menunda terbitnya SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi).

Catatan, data Dapodik diverifikasi berkala melalui sistem Info GTK.

Baca Juga: Langkah Politik atau Perlindungan? Publik Ragukan Motif Budi Arie Gabung Gerindra

Bila status masih “menunggu penarikan data”, artinya proses validasi pusat belum selesai, guru tak perlu panik, cukup pastikan data sekolah sinkron.

 

Memiliki SK Tugas Mengajar yang Aktif

Guru yang berhak menerima TPG wajib memiliki Surat Keputusan Tugas Mengajar (SKTM) yang sah untuk tahun berjalan.

SK ini dikeluarkan oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan dan menjadi bukti legal beban kerja guru.

Untuk PPPK dan ASN, SKTM biasanya disertakan dalam sistem e-Kinerja atau SIMPEG.

Sedangkan untuk guru yayasan, SK ditandatangani oleh pimpinan lembaga penyelenggara pendidikan.

Tanpa SK aktif, sistem Info GTK akan menandai data sebagai tidak memenuhi syarat penerbitan SKTP.

 

Beban Mengajar Minimal 24 Jam Tatap Muka per Minggu

Syarat ini adalah gerbang utama TPG.

Baca Juga: Alhamdulilah, Dua Guru Luwu Utara yang Dipecat Gegara Bantu Guru Honorer Ahirnya Diselamatkan Prabowo, Terhindar dari Jeruji Besi Usai Dilaporkan LSM

Guru yang mengajar kurang dari 24 jam tatap muka per minggu tidak bisa menerima tunjangan, kecuali memiliki tugas tambahan yang diakui, seperti:

1. Kepala sekolah, wakil kepala sekolah, atau guru BK (dengan konversi jam).

2. Pembina OSIS, kepala laboratorium, atau koordinator kurikulum.

Aturan ini diatur dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 dan masih berlaku hingga 2025.

Baca Juga: Jangan Khawatir! 5 Golongan Ini Dipastikan Masih Nikmati Subsidi dan Diskon Listrik Sampai 2026, Cek Data Anda!

Sistem Info GTK otomatis membaca distribusi jam dari Dapodik untuk menilai kelayakan.

 

Mengajar di Satuan Pendidikan yang Terdaftar

Guru penerima TPG wajib mengajar di sekolah negeri atau swasta yang tercatat di Dapodik dan memiliki izin operasional aktif dari dinas pendidikan.

Bila satuan pendidikan belum sinkron di sistem, maka guru bersangkutan akan berstatus “belum valid”.

Kasus ini banyak terjadi pada guru yayasan atau madrasah swasta yang baru memperbarui izin operasional.

Penting memastikan sekolah sudah terdaftar dan aktif di laman sp.datadik.kemendikdasmen.go.id

 

Memenuhi Jam Hadir dan Disiplin Kinerja

TPG bukan hanya soal beban jam, tapi juga kedisiplinan kinerja.

Baca Juga: Jangan Khawatir! 5 Golongan Ini Dipastikan Masih Nikmati Subsidi dan Diskon Listrik Sampai 2026, Cek Data Anda!

Kemenkeu dan Kemendikdasmen sejak 2024 menekankan integrasi sistem kinerja guru melalui aplikasi e-Kinerja, SIASN, dan Dapodik.

Guru yang tercatat tidak aktif mengajar, tidak membuat RPP, atau tidak menginput kegiatan pembelajaran berisiko ditahan tunjangannya sementara sampai verifikasi selesai.

 

SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) Terbit dan Valid

Setelah semua data diverifikasi, barulah SKTP diterbitkan oleh Direktorat GTK Kemendikdasmen.

Tanpa SKTP, proses pencairan tidak bisa dilakukan meski data guru sudah valid di Dapodik.

Ciri SKTP sudah aktif bisa dilihat di laman Info GTK dengan status: “Data valid, SKTP sudah terbit.”

Biasanya, SKTP terbit dua kali dalam setahun untuk Triwulan 1–2 dan Triwulan 3–4.

Guru yang baru memperbaiki data biasanya akan masuk ke pencairan susulan setelah SKTP tahap berikutnya dirilis.

 

Rekening Aktif dan Sesuai Nama Penerima

Kendala klasik lain adalah rekening yang tidak sesuai dengan nama di SKTP.

Kemenkeu hanya akan mentransfer dana TPG ke rekening yang atas nama penerima yang sama dengan data di SKTP.

Pastikan rekening masih aktif, tidak diblokir, dan bukan rekening bersama.

Bila terjadi mismatch, segera lapor ke dinas pendidikan dengan membawa SKTP dan fotokopi rekening terbaru.

 

Tidak Sedang Dalam Sanksi atau Nonaktif

Guru yang sedang menjalani sanksi administratif atau cuti di luar tanggungan negara otomatis tidak berhak menerima TPG selama masa sanksi.

Baca Juga: Viral Ribuan Knalpot Brong Sitaan Polisi Dibuang ke Laut Katanya Jadi Rumah Ikan, Netizen: Lah, Serius Nih?

Hal ini diatur dalam mekanisme audit internal GTK dan laporan kepegawaian daerah.

Sistem akan menandai status keaktifan melalui data dari BKN atau BKD yang terintegrasi.

Begitu status aktif kembali, tunjangan bisa disambung pada triwulan berikutnya.

 

Guru Non-ASN, Harus Memiliki NUPTK dan Sertifikat Pendidik Valid

Untuk guru non-ASN atau yayasan, syarat tambahan berupa Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan sertifikat pendidik yang telah diverifikasi LPTK.

Baca Juga: Setelah Lulus PPG, Apakah Guru Honor Masih Wajib Ajukan NUPTK Secara Manual? Ini Penjelasannya

Tanpa dua dokumen ini, SKTP tidak bisa diterbitkan meski guru sudah memenuhi jam mengajar.

Banyak kasus keterlambatan TPG di sektor swasta karena sertifikat pendidik belum ter-update di sistem Info GTK.

 

Sinkronisasi Akhir Tahun dan Update Info GTK

Setiap akhir triwulan, sistem Info GTK akan melakukan penarikan data massal nasional.

Selama periode ini, sering muncul pesan “Sistem Dalam Perbaikan” yang menandakan proses validasi sedang berlangsung.

Guru tidak perlu panik, cukup memastikan datanya sudah valid di Dapodik sebelum penarikan dilakukan.

Biasanya, setelah tahap validasi selesai, SKTP baru akan otomatis terbit dan pencairan tunjangan menyusul melalui SP2D dari Kemenkeu.***