POJOKSATU.id - Kabar baik kembali menghampiri para guru non-ASN di seluruh Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan perpanjangan masa aktivasi rekening bagi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan Bantuan Insentif Guru hingga 30 Juni 2026.
Kebijakan ini memberi ruang waktu lebih panjang bagi guru PAUD hingga SMA/SMK yang belum sempat mengaktifkan rekening bantuan.
Perpanjangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) tertanggal 29 Januari 2026 yang disampaikan kepada lima bank penyalur, yakni BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN, serta Bank Aceh Syariah.
Baca Juga: Segera Cek! Lima Kendala Ini Bisa Jadi Penyebab SKTP Januari dan Februari 2026 Tidak Kunjung Terbit!
Awalnya, batas akhir aktivasi ditetapkan hingga 30 Januari 2026, namun kemudian diperpanjang setelah ditemukan masih banyak rekening penerima yang belum aktif.
Berdasarkan laporan bank penyalur, hingga akhir Januari 2026 tercatat puluhan ribu guru belum melakukan aktivasi.
Dari total lebih dari 341 ribu penerima Bantuan Insentif, masih terdapat sekitar 25 ribu guru yang belum mengaktifkan rekening.
Sementara untuk BSU Guru, dari lebih dari 253 ribu penerima manfaat, sekitar 45 ribu guru juga tercatat belum menyelesaikan proses aktivasi.
Baca Juga: Belum Beroperasi, Mesin Pengering Ompreng di Dapur MBG Banyumas Meledak, 10 Pekerja Luka
Kemendikdasmen menegaskan bahwa kebijakan perpanjangan ini merupakan bentuk keberpihakan kepada guru, khususnya mereka yang belum tersertifikasi dan belum berstatus aparatur sipil negara.
Dukungan finansial dinilai tetap relevan untuk menjaga kesejahteraan pendidik sekaligus menopang kualitas pembelajaran.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, sebelumnya menyampaikan bahwa kesejahteraan guru merupakan fondasi penting dalam pembangunan sumber daya manusia.
Pemerintah, kata dia, berkomitmen menjadikan guru sebagai garda terdepan dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 melalui kebijakan bantuan dan tunjangan yang berkelanjutan.
Baca Juga: SKTP Februari Sudah Diterbitkan, Cek Jadwal Pencairan TPG Bagi Guru ASN dan Non ASN
Pada 2026, skema bantuan bagi guru non-ASN masih dilanjutkan dengan dua bentuk utama.
Bantuan Insentif Guru diberikan kepada guru formal jenjang TK hingga SMA/SMK yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Nilainya sebesar Rp2,1 juta dan disalurkan sekaligus. Sasaran bantuan ini adalah guru berkualifikasi minimal D4 atau S1, memiliki NUPTK, terdaftar aktif di Dapodik, serta memenuhi ketentuan beban kerja.
Sementara itu, BSU Guru 2026 menyasar pendidik PAUD nonformal di bawah naungan Kemendikdasmen, seperti guru di Kelompok Bermain, Tempat Penitipan Anak, dan satuan PAUD sejenis.
Bantuan ini diberikan satu kali dengan nominal Rp600 ribu.
Baca Juga: HACKER Karawang Tancap Gas di Awal 2026 dengan Rapat Kerja Kepengurusan Bertema 'Infinite Journey'
Selain itu, pemerintah juga meningkatkan nominal Bantuan Insentif Guru pada 2026.
Besaran bantuan bulanan naik dari sebelumnya Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per orang.
Kebijakan ini menyasar hampir 800 ribu guru di seluruh Indonesia dan diharapkan dapat mendorong profesionalisme sekaligus memperkuat mutu pembelajaran di sekolah.
Bagi guru yang ingin memastikan status sebagai penerima bantuan, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi info.gtk.kemendikdasmen.go.id.
Guru yang dinyatakan sebagai penerima diminta segera melengkapi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) serta memastikan data rekening sesuai ketentuan agar proses pencairan tidak terkendala.
***



