POJOKSATU.id - Pemerintah terus mendorong peningkatan kualitas guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Indonesia.

Pasalnya, hingga kini masih banyak guru PAUD yang belum memiliki kualifikasi akademik minimal pendidikan S-1 atau D-4, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang tentang Guru dan Dosen.

Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), jumlah guru PAUD dan guru jenjang dasar yang belum bergelar sarjana masih cukup besar.

Baca Juga: Dandim Karawang Perintahkan Babinsa Siaga Banjir di Seluruh Desa

Kondisi ini paling banyak ditemukan di wilayah pinggiran, daerah terpencil, serta satuan pendidikan yang berdiri secara swadaya oleh masyarakat.

Direktur Guru PAUD dan Pendidikan Nonformal Kemendikdasmen, Suparto, dalam keterangan resminya yang dikutip Pojoksatu.id dari pemberitaan media nasional, menyampaikan bahwa keterbatasan akses pendidikan tinggi menjadi salah satu faktor utama penyebab banyaknya guru PAUD yang belum memenuhi kualifikasi akademik.

Pernyataan tersebut disampaikan Suparto dalam agenda dialog kebijakan pendidikan yang digelar Kemendikdasmen pada 2025.

Program SIPKA Jadi Instrumen Negara

Sebagai bentuk kehadiran negara, pemerintah menghadirkan Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik S-1/D-4 Guru melalui Sistem Informasi Pemenuhan Kualifikasi Akademik (SIPKA).

Baca Juga: Kasus Istri Siri Anggota DPR RI Andar Amin Mencuat Lagi, Kuasa Hukum Rhaditya: Kami Tak Bisa Lagi Diam

Program ini dirancang untuk memberi akses pendidikan tinggi kepada guru yang belum bergelar sarjana tanpa harus meninggalkan tugas mengajarnya.

Dalam keterangan tertulis Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, yang dilihat pojoksatu.id dari publikasi resmi Kemendikdasmen, SIPKA memungkinkan guru mengikuti pendidikan S-1/D-4 dengan skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

Melalui skema tersebut, pengalaman mengajar dan pelatihan yang telah dijalani guru dapat diakui sebagai bagian dari kredit akademik.

Menurut Suparto, pemenuhan kualifikasi akademik tidak hanya berkaitan dengan administrasi.

Dalam pernyataannya kepada wartawan salah satunya Pojoksatu.id, ia menegaskan bahwa guru yang memiliki pendidikan S-1 atau D-4 diharapkan mampu merancang pembelajaran secara lebih sistematis, memahami perkembangan anak, serta meningkatkan kualitas interaksi belajar di kelas.

Dampak Langsung bagi Anak dan Masyarakat

Guru PAUD memegang peran strategis dalam membentuk fondasi karakter dan kemampuan dasar anak.

Ketika guru belum memiliki bekal akademik yang memadai, proses pembelajaran berisiko tidak optimal.

Hal ini berpengaruh langsung pada kesiapan anak memasuki jenjang pendidikan berikutnya.

Baca Juga: Buntut Kecelakaan Pesawat ATR 45-500 di Gunung Bulusaraung, Pengamat: Keluarga Korban Harus Mendapatkan Hak Hukum

Sejumlah pengamat pendidikan yang dikutip Pojoksatu.id dari media nasional menilai, peningkatan kualifikasi guru PAUD akan berdampak pada mutu layanan pendidikan anak usia dini secara menyeluruh.

Guru yang memiliki latar pendidikan lebih kuat dinilai lebih siap dalam memahami psikologi anak, metode bermain sambil belajar, serta asesmen perkembangan peserta didik.

Selain itu, pemenuhan kualifikasi akademik juga membuka jalan bagi guru PAUD untuk mengikuti Program Profesi Guru (PPG) dan memperoleh pengakuan profesional, termasuk hak atas tunjangan profesi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Syarat Mengikuti Program SIPKA

Berdasarkan informasi resmi Kemendikdasmen yang dihimpun pojoksatu.id, program SIPKA dapat diikuti oleh guru dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Guru PAUD atau guru jenjang lain yang belum memiliki ijazah S-1/D-4

Baca Juga: TPG Januari 2026 Berpeluang Cair, SKTP Sudah Muncul di Info GTK Sejumlah Guru

2. Terdata aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

3. Masih aktif mengajar di satuan pendidikan

4. Berusia maksimal 55 tahun

5. Tidak sedang menempuh pendidikan tinggi lain

Guru juga wajib menyiapkan sejumlah dokumen administrasi, seperti ijazah terakhir, KTP, SK pengangkatan pertama dan terakhir, SK pembagian tugas mengajar, surat izin dari atasan langsung, serta pakta integritas bermaterai.

Cara Pendaftaran dan Imbauan Pemerintah

Pendaftaran program Pemenuhan Kualifikasi Akademik S-1/D-4 dilakukan secara daring melalui laman resmi SIPKA milik Kemendikdasmen.

Guru diminta memastikan data pribadi dan data kepegawaian di Dapodik telah sesuai sebelum melakukan pendaftaran.

Pemerintah mengimbau guru PAUD yang memenuhi syarat untuk tidak menunda kesempatan ini.

Program SIPKA dinilai sebagai langkah strategis untuk mempercepat pemerataan mutu guru sekaligus memperkuat kualitas pendidikan anak usia dini di Indonesia.

Dengan peningkatan kualifikasi guru, pemerintah berharap proses pembelajaran PAUD tidak hanya berlangsung merata, tetapi juga semakin berkualitas dan berorientasi pada kebutuhan tumbuh kembang anak.***