POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan II tahun 2025 masih menyisakan tanda tanya besar.

Padahal, pemerintah sudah menjadwalkan penyaluran sejak Juni lalu.

Kini, memasuki Agustus 2025, masih banyak guru yang mengeluh karena dana belum masuk ke rekening mereka.

Kondisi ini membuat keresahan semakin besar, apalagi September nanti sudah dijadwalkan pencairan TPG triwulan III.

Baca Juga: 6 Hal Penting yang Harus Disiapkan Guru Jelang Pencairan TPG Triwulan 3

Mengapa pencairan triwulan II masih tersendat?

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat pendidik bukan jaminan pencairan tunjangan.

Guru harus memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis, terutama beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.

Tanpa itu, pencairan otomatis ditunda.

“Pemerintah tidak akan menyalurkan dana bila ada syarat yang belum dipenuhi,” ujar Nunuk.

Baca Juga: Wamenaker Immanuel Sudah Lama Lakukan Pemerasan Sejak 2 Bulan Menjabat Wakil Menteri

Hasil penelusuran menunjukkan setidaknya ada empat faktor utama yang menghambat pencairan TPG triwulan II 2025:

1. Sinkronisasi Data Dapodik dan Info GTK Bermasalah

Banyak guru belum melakukan sinkronisasi data ke sistem Dapodik atau masih menyimpan data yang tidak valid, seperti jumlah jam mengajar, status kepegawaian, hingga sekolah induk.

Ketidakcocokan data ini membuat sistem pusat menolak usulan pencairan.

2. Verifikasi di KPPN dan Bank yang Lambat

Setelah SKTP (kode 08) terbit, dana tidak langsung cair. Proses harus melewati verifikasi dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan pihak bank.

Pengecekan data yang berlapis sering memakan waktu, sehingga pencairan terhambat.

Baca Juga: Presiden Prabowo Siapkan Rp1.376 Triliun untuk Anggaran Program Prioritas, Ada Bansos Hingga MBG

3. Perbedaan Mekanisme ASN dan Non-ASN

Pencairan guru ASN dan non-ASN kerap berbeda jalur. Pada beberapa kasus, guru non-ASN sudah lebih dulu menerima pencairan, sementara ASN masih menunggu tahapan lanjutan.

Hal ini membuat distribusi dana terasa tidak merata.

4. Keterlambatan SKTP atau Status Cuti/Pensiun

Guru yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau memasuki masa pensiun sementara waktu kehilangan hak pencairan.

Selain itu, ada pula kasus keterlambatan penerbitan SKTP sehingga pencairan mundur.

Agar tidak berlarut-larut, guru diminta lebih proaktif memantau perkembangan data dan pencairan.

Baca Juga: INFO Terbaru Kemendikdasmen Terkait Pelaksanaan PPG Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2025!

Beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain:

-Cek Info GTK secara berkala, pastikan status SKTP sudah “kode 08” tanpa masalah data.

-Koordinasi dengan operator sekolah agar sinkronisasi Dapodik selalu mutakhir.

-Penuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka sesuai ketentuan.

Baca Juga: Sosok Otak Pelaku Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih, Info Medsos Terbaru dan Keterangan Polisi

-Berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan atau operator daerah untuk memastikan usulan pencairan terkirim ke pusat.

-Laporkan status cuti atau pensiun agar penyaluran tunjangan sesuai regulasi.

-Menanti Percepatan

***