POJOKSATU.id - Pemerintah resmi memperpanjang masa pendaftaran seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Periode atau Tahap 5. Batas akhir yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 19 November, kini diperpanjang hingga 31 Desember 2025.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG), Nunuk Suryani, menjelaskan perpanjangan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan pengakuan profesional kepada para guru melalui sertifikasi pendidik.
“Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan guru,” ujar Nunuk dilansir dari laman Puslabdik Kemendikdasmen, Senin, 29 November 2025.
Perpanjangan waktu pendaftaran dilakukan setelah Ditjen GTKPG mencatat masih terdapat guru yang sebenarnya telah memenuhi persyaratan, namun belum mendaftar seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan tambahan waktu agar kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal.
Direktur Pendidikan Profesi Guru, Ferry Maulana Putra, turut mengimbau para guru yang memenuhi kriteria agar tidak melewatkan kesempatan ini.
Baca Juga: Saat TPS Ditutup Tanpa Solusi, Kantor Kelurahan Kebalen Jadi Tempat Sampah Dadakan
“Kami mengajak Bapak dan Ibu guru yang sudah memenuhi syarat tetapi belum mendaftar, untuk segera memanfaatkan perpanjangan waktu pendaftaran PPG ini,” kata Ferry.
Ia juga menegaskan bahwa program PPG bagi Guru Tertentu akan tetap dilaksanakan pada tahun-tahun mendatang.
Namun demikian, mekanisme dan ketentuan pelaksanaannya dapat mengalami penyesuaian sesuai dengan kebijakan yang berlaku pada periode selanjutnya.
Sebagai informasi, PPG bagi Guru Tertentu diperuntukkan bagi guru yang:
- Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Berstatus aktif mengajar hingga Tahun Ajaran 2023/2024
- Belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik dan/atau belum memiliki sertifikat pendidik
Bagi guru yang belum sempat melakukan pendaftaran hingga batas waktu yang ditentukan, diimbau untuk terus memantau informasi terbaru melalui akun SIMPKB masing-masing serta mengikuti ketentuan PPG pada periode berikutnya.
Sementara itu, guru yang tidak memenuhi kriteria PPG bagi Guru Tertentu tetap memiliki peluang memperoleh sertifikat pendidik melalui Program PPG Calon Guru.
Informasi lengkap mengenai persyaratan, mekanisme, dan panduan pendaftaran seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu dapat diakses melalui laman resmi Direktorat PPG di ppg.kemendikdasmen.go.id.
Baca Juga: Hujan Turun dan Banjir Datang, Warga Kalimantan Soroti Tambang yang Diam-Diam Menggerus Alam
Untuk mendukung koordinasi di daerah, data potensi guru yang belum mengikuti seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu di setiap kabupaten/kota dan provinsi dapat diperoleh melalui Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK), Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK), maupun Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan (KGTK) setempat.
Ditjen GTKPG juga berharap peran aktif Kepala Dinas Pendidikan Provinsi serta Kabupaten/Kota dalam menyosialisasikan informasi ini.
Diharapkan, semakin banyak guru dapat memanfaatkan kesempatan mengikuti PPG bagi Guru Tertentu Periode 5 secara maksimal. ***



