POJOKSATU.id - Apakah bisa ajukan reset perencanaan kinerja atau RHK (Rencana Hasil Kerja) guru dan kepala sekolah di PMM meski sudah disetujui?

Apakah masih ada waktu bagi guru dan kepala sekolah ajukan reset perencanaan kinerja di PMM meski batas akhir 31 Januari?

Jawabannya, iya tentu saja bisa. Tapi bagaimana caranya?

Seperti diketahui, penyusunan perencanaan kinerja hanya bisa dilakukan melalui PMM atau Platform Merdeka Mengajar.

Baca Juga: GURU JANGAN LATAH, Tidak Semua Sertifikat Berguna jadi Bukti Dukung RHK, Ciri-ciri Sertifikat Dijamin Diterima di Pengelolaan Kinerja PMM

Dalam prosesnya, gurulebih dulu melakukan penyusunan RHK atau Rencana Hasil Kerja.

RHK ini nantinya harus dilaksanakan selama satu semester ke depan.

Dari RHK yang telah disusun kemudian diajukan atau mendapat persetujuan dari kepala sekolah.

Dilanjutkan dengan pelaksanaan RHK sampai akhirnya mendapat poin minimal 32 poin sebagaimana aturan.

Baca Juga: CUKUP 2 MENIT dan NO RIBET, Cara Revisi RHK Perencanaan Kinerja Guru 2024 di PMM, Hanya Orang Ini yang Bisa

Tapi bagaimana jika setelah disetujui ternyata kita ingin mengubah atau menghapus RHK yang telah disusun dan disetujui itu?

Mungkin saja kita berniat mengubah atau menghapus perencanaan kinerja karena beberapa penyebab.

Bisa jadi RHK yang kita pilih mungkin terlalu berat untuk dilaksanakan.

Sehingga kita kemudian khawatir bahwa RHK tersebut ternyata malah tidak bisa dilaksanakan.

Ujung-ujungnya, tentu saja berakibat kita malah tidak mendapat poin.

Akibatnya tentu saja bisa jadi kita malah tidak bisa mengumpulkan poin minimal 32 poin.

Sehingga di akhir penilaian, kita malah mendapat penilaian buruk atau tidak baik.

Pastinya Anda tidak menginginkan kondisi yang demikian, bukan?

Baca Juga: JAMINAN LANCAR JAYA Paket Hemat RHK 40 Poin Tanpa Webinar, Siswa Bahagia, Family Time tak Tersita

Karena itu, dalam Pengelolaan Kinerja untuk guru dan kepala sekolah, Perencanaan Kinerja menjadi salah satu tahap yang penting.

Pada artikel ini redaksi Pojoksatu.id akan memberikan pemaparan cara reset perencanaan kinerja untuk guru dan kepala sekolah di PMM.

Dikutip dari laman Pusat Informasi Guru Kemdikbud, cara reset Perencanaan Kinerja untuk guru dan kepala sekolah itu bisa dilakukan melalui formulir reset.

Untuk formulir reset bisa Anda dapatan melalui alamat link di bawah ini:

https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSd1zfDhzVyet8DRA4pOVdr9HVSZuYxCft39W9Q99bkaOX7Tdw/viewform

Formulir ini bertujuan untuk memfasilitasi guru dan kepala sekolah dalam melakukan perbaikan apabila terjadi kesalahan setelah penyusunan Perencanaan Kinerjanya telah disetujui.

Baca Juga: Ternyata Mudah Setelah Tahu 5 Tahap dalam Pengelolaan E-Kinerja di PMM, Cara Mudah Guru Kumpulkan 48 Poin RHK

Berikut adalah rincian data yang diminta untuk melakukan Reset Perencanaan Kinerja di PMM:

Data yang digunakan untuk melakukan Reset Perencanaan Kinerja

1. Akun belajar.id Anda : Email belajar.id Anda yang digunakan untuk mengisi Pengelolaan Kinerja.

2. NIP Anda : NIP Anda sesuai dengan yang tercatat di Dapodik

Dalam pemaparannya, disebutkan bahwa ada 7 syarat dan ketentuan penggunaan formulir reset Perencanaan Kinerja di PMM.

Salah satunya adalah bahwa reset Perncanaan Kinerja di PMM hanya bisa dilakukan satu kali saja.

Sehingga, sebelum Anda mengajukan reset Perencanaan Kinerja, sebaiknya pikirkan dengan matang lebih dulu.

Baca Juga: Beda dengan Guru, Ini Daftar 18 RHK Kepala Sekolah Lengkap Bukti Dukung dan Jumlah Poinnya

Sebab setelah reset diajukan, Anda dipastikan tidak akan bisa mengubah, mengganti atau menghapus RHK yang disusun.

Selain itu, batas pengajuan reset Perencanaan Kinerja adalah tanggal 25 Januari 2024.

Berikut 7 syarat dan ketentuan penggunaan formulir reset Perencanaan Kinerja:

1. Formulir digunakan untuk RESET Perencanaan yang sudah disetujui.

Baca Juga: Pilih yang Pasti-pasti, Poin Lebih Dari Cukup, Bikin Saja Ini Daripada ... Guru Berburu Sertifikat, Murid Belajar Terhambat

Reset akan mengakibatkan Perencanaan yang sudah Anda isi sebelumnya terhapus.

Setelah proses reset selesai, Anda diharuskan mengisi Perencanaan kembali dari awal.

2. Anda hanya diberikan satu kesempatan untuk mengajukan reset tepat dan benar dalam satu kali pengisian.

Dalam mengisi formulir, pastikan data yang dimasukkan tepat dan benar pada kali pertama.

Kesalahan input dapat menghambat proses reset.

3. Pengajuan tidak dapat diwakilkan

Prosedur pengajuan formulir reset hanya dapat dilakukan oleh Anda yang bersangkutan.

Hal ini diterapkan untuk memastikan keamanan dan keakuratan proses.

4. Proses reset setelah 3 hari kerja

Baca Juga: Mending Ikut Pelatihan Mandiri PMM yang Resmi dan Terjamin: RHK, Poin, Sertifikat untuk Bukti Dukung Dapat Semua, Gratis Pula!

Setelah formulir diisi dengan data yang tepat, proses reset akan dilakukan setelah 3 hari kerja.

Waktu ini diberikan agar sistem dapat memverifikasi dan memproses informasi secara cermat

5. Tidak ada konfirmasi atau notifikasi

Penting untuk diingat bahwa Anda tidak akan menerima konfirmasi atau notifikasi terkait dengan pengajuan formulir reset hingga proses reset.

Oleh karena itu, Anda diharapkan melakukan pengecekan mandiri di Pengelolaan Kinerja PMM secara berkala.

6. Proses reset tidak dapat dikembalikan atau dibatalkan

Baca Juga: Guru Jangan Terlalu Fokus Berburu Sertifikat, Bukan Penilaian Utama E-Kinerja, Perdirjen GTK 7607 Sebut 2 Hal Ini Paling Penting

Setelah proses reset selesai, tidak ada opsi untuk mengembalikan atau membatalkan perubahan.

Oleh karena itu, Anda diminta untuk berhati-hati dalam pengisian formulir.

7. Batas pengajuan hingga 25 Januari 2024

Guru dan kepala sekolah hanya bisa mengajukan formulir reset hingga batas waktu maksimal pada tanggal 25 Januari 2024 pukul 23:59.

Setelah itu, formulir ini akan ditutup secara otomatis.

Sekarang Anda sudah mengetahui cara reset Perencanaan Kinerja guru dan kepala sekolah di PMM. Semoga artikel ini bermanfaat.***