POJOKSATU.id - Kabar soal pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru dan TPG THR 100 persen 2025 kembali jadi perhatian para guru di awal 2026.

Hingga akhir Januari, masih banyak guru di daerah yang mengaku belum menerima haknya, meski pemerintah pusat menyatakan anggaran sudah disalurkan penuh ke daerah.

Informasi ini kembali ditegaskan dalam update terbaru per 29 Januari 2026, yang menyoroti dua hal penting sekaligus.

Pertama, status pencairan TPG THR 100 persen tahun anggaran 2025. Kedua, perkembangan TPG regular Januari 2026 seiring terbitnya SKTP tahap awal.

Baca Juga: Biaya Besar Pelabuhan Patimban, Investasi Jangka Panjang atau Beban APBN?

TPG THR 100 Persen 2025 Belum Semua Masuk Rekening Guru

Berdasarkan data di portal Kementerian Keuangan, anggaran TPG THR dan gaji ke-13 guru tahun 2025 telah disalurkan 100 persen dari pusat ke pemerintah daerah.

Totalnya mencapai lebih dari Rp7,6 triliun dan disalurkan ke 333 daerah penerima.

Artinya, secara nasional tidak ada lagi anggaran yang tertahan di pusat.

Jika di daerah kamu TPG THR belum masuk ke rekening guru, persoalannya bukan lagi di Kementerian Keuangan, melainkan berada di tahap realisasi pemerintah daerah.

Baca Juga: Mau TPG Guru Cair ke Rekening Tiap Bulan? Pahami Tanggal Penting ini!

Situasi inilah yang memicu banyak pertanyaan dari guru. Apakah ada batas waktu pencairan? Apakah hak TPG THR bisa hangus jika belum dibayarkan di 2025?

Jawabannya merujuk langsung pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 372 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, ada beberapa diktum penting yang menjadi pegangan.

Pada diktum ketujuh ditegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 ASN daerah.

Termasuk untuk guru ASN, pada tahun anggaran 2025 sesuai ketentuan.

Namun, regulasi ini juga memberi ruang jika pada 2025 belum bisa direalisasikan sepenuhnya.

Pada diktum kedelapan dijelaskan, apabila pemerintah daerah tidak dapat menganggarkan dan merealisasikan seluruh komponen pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah pada tahun 2025, maka wajib dianggarkan kembali dan direalisasikan pada tahun anggaran berikutnya.

Baca Juga: Bendungan Leuwikeris Jadi Bank Air yang Menjamin Masa Depan Jawa Barat Selatan?

Dengan kata lain, hak guru tidak hilang. TPG THR yang belum cair di 2025 tetap harus dibayarkan pada 2026.

Lalu, kapan batas akhirnya?

Masih dalam regulasi yang sama, diktum kesembilan menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib melaporkan realisasi pembayaran TPG THR dan gaji ke-13 kepada Menteri Keuangan melalui Dirjen Perimbangan Keuangan, dengan tembusan ke Kemendagri, paling lambat 30 Juni 2026.

Karena yang dilaporkan adalah realisasi, maka secara logika pembayaran kepada guru harus sudah dilakukan sebelum tanggal tersebut.

Inilah yang kemudian dipahami sebagai batas akhir pencairan TPG THR 2025 bagi daerah yang sempat tertunda.

Baca Juga: Berbagai Daerah TPG Guru Cair, Bukti Tunjangan Guru Siap Dicairkan Tiap Bulan!

Di lapangan, beberapa pemerintah daerah bahkan sudah mulai mencairkan TPG THR pada awal Januari 2026.

Ada daerah yang menyalurkan pada kisaran 9 hingga 10 Januari, dan proses ini diperkirakan akan terus berjalan bertahap.

Update TPG Januari 2026 dan Terbitnya SKTP Tahap Awal

Selain TPG THR, perhatian guru juga tertuju pada TPG reguler Januari 2026. Hingga akhir Januari, tercatat sudah ada tiga tahap penerbitan SKTP.

Tahap pertama terbit pada 20 Januari, disusul tahap kedua pada 26 Januari, dan tahap ketiga dengan tanggal SKTP 28 Januari.

Guru yang data dan beban kerjanya sudah valid mulai masuk dalam daftar penerima.

Untuk SKTP bertanggal 20 Januari, pencairan TPG Januari dilaporkan sudah mulai berjalan.

Penyaluran dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan Kementerian Keuangan serta Puslapdik Kementerian Pendidikan.

Sejumlah guru bahkan mengaku sudah menerima TPG Januari 2026, khususnya mereka yang SKTP-nya terbit lebih awal.

Ini menjadi sinyal bahwa proses pencairan TPG reguler tahun ini berjalan lebih cepat dibanding beberapa periode sebelumnya.

Meski demikian, kecepatan pencairan tetap sangat bergantung pada kesiapan data, validasi di sistem, serta proses administrasi di masing-masing daerah.

Bagi guru yang hingga akhir Januari belum menerima TPG THR maupun TPG Januari, disarankan untuk rutin memantau informasi resmi dari dinas pendidikan setempat dan memastikan data di Dapodik tetap valid.***