POJOKSATU.ID — Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mulai diterapkan tahun ini dan langsung memunculkan banyak pertanyaan.

Salah satu yang paling ramai dibicarakan adalah soal masa kontrak dan kepastian pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.

 

Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu Ditetapkan 1 Tahun

Durasi kontrak PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dan tertulis secara resmi dalam surat perjanjian kerja yang diterbitkan oleh instansi pemerintah.

Dalam beberapa pengumuman, bahkan disebutkan bahwa masa kontrak berlaku sampai dengan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Baca Juga: Tes Substantif PPG 2025 Segera Dimulai! Cek Jadwal Resmi, Aturan di TUK, dan Kisi-Kisi Soal

Artinya, selama belum ada keputusan baru, pegawai dengan status paruh waktu hanya memiliki jaminan kerja selama satu tahun pertama.

Setelahnya, kontrak dapat diperpanjang apabila dinilai masih dibutuhkan dan menunjukkan kinerja baik.


Evaluasi dan Perpanjangan Berdasarkan Kinerja

Masa kontrak PPPK Paruh Waktu bisa diperpanjang melalui proses evaluasi. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar apakah seorang tenaga PPPK Paruh Waktu layak melanjutkan kontrak atau tidak.

Skema evaluasi ini sejalan dengan aturan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan PPPK Paruh Waktu di berbagai instansi pemerintah.

Baca Juga: Dari Ekonomi ke Nasionalisme, Wagub Jabar Serukan Gerakan Cinta Rupiah

Meski demikian, keputusan perpanjangan sangat bergantung pada kebutuhan lembaga dan kemampuan anggaran daerah.

Kondisi inilah yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga honorer yang kini beralih status menjadi PPPK Paruh Waktu.

 

Belum Ada Kepastian Pengangkatan Menjadi Penuh Waktu

Tidak ada aturan yang menyatakan bahwa PPPK Paruh Waktu akan otomatis diangkat menjadi PPPK penuh waktu setelah masa kontrak satu tahun.

Artinya, meskipun tertulis sampai diangkat menjadi PPPK penuh waktu dalam perjanjian, pengangkatan tersebut tidak bersifat otomatis.

Menurut penjelasan pejabat di lingkungan Kementerian PANRB, proses pengangkatan ke status penuh waktu akan dilakukan bertahap.

Disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan formasi tiap instansi.

Baca Juga: Jawa Barat Menuju Transportasi Aman: KDM Integrasikan Kebijakan untuk Tekan Kecelakaan

Beberapa daerah bahkan mengakui bahwa alokasi anggaran menjadi kendala utama dalam memperluas status PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu.

 

Kekhawatiran Tenaga PPPK Paruh Waktu

Bagi banyak tenaga honorer yang kini berstatus PPPK Paruh Waktu, ketidakjelasan ini menimbulkan kecemasan. Mereka khawatir status sementara bisa berlangsung bertahun-tahun tanpa kepastian.

Padahal, sebagian besar dari mereka telah mengabdi lama di instansi pemerintah dan berharap status baru ini bisa membawa kejelasan karier.

Beberapa organisasi tenaga honorer bahkan mendesak pemerintah untuk memberikan mekanisme transisi yang lebih jelas misalnya melalui tahapan masa kerja minimal sebelum bisa diangkat penuh waktu.

Baca Juga: Setelah Ledakan di Sekolah, Prabowo Soroti Game Online, Anak-anak Bisa Terpengaruh!

Tanpa kejelasan aturan, dikhawatirkan status paruh waktu akan menjadi jebakan administratif yang tidak jauh berbeda dengan kondisi tenaga honorer sebelumnya.

 

Pemerintah Diminta Perjelas Aturan

Pengamat kebijakan publik menilai pemerintah perlu memberikan batas waktu atau indikator objektif yang jelas untuk proses pengangkatan dari PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu.

Kepastian tersebut tidak hanya penting bagi pegawai, tetapi juga demi menjaga kredibilitas sistem rekrutmen PPPK yang diharapkan bisa menggantikan sistem honorer lama secara adil.

Tanpa kejelasan regulasi, risiko ketimpangan status antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu akan terus ada.

Masa kontrak PPPK Paruh Waktu memang ditetapkan satu tahun, dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan evaluasi kinerja.

Namun hingga kini, belum ada regulasi yang menjamin pengangkatan otomatis menjadi pegawai penuh waktu.

Baca Juga: Dari Bandung untuk Bumi: Summit 2025 Dorong Aksi Nyata Menuju Kota Berkelanjutan

Kekhawatiran di kalangan tenaga honorer pun bisa dimaklumi, karena kepastian karier mereka masih bergantung pada kebijakan tiap instansi dan kemampuan anggaran daerah.***