POJOKSATU.id - Keseriusan pemerintah pusat dalam melakukan penataan tenaga honorer di instansi pemerintah semakin terlihat.

Dua tahun terakhir ini, pemerintah telah melakukan berbagai kebijakan yang menjadi upaya dalam melakukan penataan tenaga honorer.

Salah satunya adalah dengan menerapkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Tenaga honorer yang masuk dalam database BKN namun tidak lulus pada CASN 2024 maka akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tanpa adanya tes ulang.

Baca Juga: Optimisme Menggebu, Pebalap Astra Honda Siap Melesat di JuniorGP Barcelona

Dan di tahun 2025 ini sudah banyak tenaga honorer yang dilantik menjadi PPPK Paruh Waktu.

Pemerintah menargetkan bahwa penataan tenaga honorer ini bisa rampung di akhir tahun 2025.

Sehingga pada tahun 2026 sudah tidak ada lagi tenega honorer di instansi pemerintah baik itu pusat maupun daerah.

"Honorer paling banter bertahan sampai 31 Desember 2025,” tegas Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh.

Baca Juga: Gegara Kasus Pencemaran Nama Baik, Hendra Lie Dihukum 10 Bulan Penjara

Ini artinya masa kerja tenaga honorer saat ini tinggal 2 bulan lagi.

Setelah 2 bulan lantas bagaimana dengan nasib tenaga honorer kedepannya?

Apakah akan ada PHK massal bagi tenaga honorer di tahun 2026?

Berdasarkan keputusan resmi yang sudah disepekati oleh berbagai pihak yang berwenang, honorer yang tidak diangkat menjadi ASN baik PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu di tahun 2025 ini maka dipastikan mereka akan di PHK.

Baca Juga: J Trust Pertahankan Kinerja Positif di Kuartal III 2025

Kendati demikian Kepala BKN, Zudan Arif menyebutkan bahwa ada 2 solusi yang bisa dilakukan oleh tenaga honorer.

Solusi pertama adalah dengan mengikuti seleksi CASN di tahu berikutnya jika masih ingin bekerja di lingkaran pemerintahan.

Atau solusi kedua mencari pekerja di instansi lain.

Hanya ada dua solusi tersebut yang bisa dilakukan tenaga honorer di tahun 2026 mendatang setelah adanya PHK.

***