POJOKSATU.id, BOGOR - Sebanyak 170 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya tahun ini. Mereka akan digantikan oleh Penjabat (Pj). Masa jabatan Pj Bupati, Pj Wali Kota maupun Pj Gubernur maksimal satu tahun.
Mekanisme pengangkatan dan masa jabatan Pj Bupati dan Pj Wali Kota diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota.
Pasal 14 Ayat (1) berbunyi masa jabatan Pj Bupati dan Pj Wali Kota 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Baca Juga: Warga Purwasari Karawang Protes Galian Tanah Ilegal
Ayat (2) menyebutkan masa jabatan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan apabila:
a. Menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri berdasarkan kinerja Pj Bupati dan Pj Wali Kota;
b. Ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana;
Baca Juga: 5 Cafe Instagramable di Karawang 2023, Makan Enak Porsi Besar tapi Murah
c. Memasuki batas usia pensiun;
d. Menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang;
e. Mengundurkan diri;
Baca Juga: Viral Foto Enam Santriwati Magetan Tenteng Senjata Laras Panjang, Kapolres Sebut Belum Ada Izin
f. Tidak diketahui keberadaannya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang; dan/atau
g. Meninggal dunia.
Salah satu kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada 2023 adalah Wali Kota Bogor Bima Arya.
Sejatinya Bima Arya menjabat sebagai wali kota sampai 19 April 2024. Namun masa jabatannya dipotong sesuai perintah undang-undang.
Pemotongan masa jabatan kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Pasal 201 Ayat (5) berbunyi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023, diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.
Pasal 201 Ayat (11) berbunyi untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Siapa yang akan menjadi Pj Wali Kota Bogor menggantikan Bima Arya? Ada tiga nama yang digadang-gadang, yakni Sekda Kota Bogor, Syarifah Sofiah, Staf Ahli Gubernur Jabar, Engkus Sutisna, dan Kepala Biro Kepegawaian Kemendagri, Dian Andy Permana.
Bima Arya sendiri mendukung Syarifah Sofiah menjadi Pj Wali Kota Bogor pada akhir 2023.
Bima Arya menilai Pj Wali Kota Bogor harus memahami dinamika lokal dan bisa berkomunikasi dengan baik.
"Opsi terbaik ada di Sekda karena sudah biasa dan tahu sensitivitas kota," ucap Bima Arya saat menerima rombongan Komisi II DPR di Balai Kota Bogor pada Selasa, 14 Februarai 2023 lalu.
Sementara Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto mengatakan calon Pj Walikota Bogor harus punya pengalaman tinggi di dunia pemerintahan.
"Mengingat Pj ini nantinya akan memimpin Kota Bogor selama masa transisi hingga terpilih walikota hasil pilkada, maka diperlukan sosok yang memiliki pengalaman yang tinggi di dunia pemerintahan agar segera bekerja secara maksimal mengharmonisasi gerak langkah semua SKPD," ujar Atang kepada Pojoksatu.id, Jumat 28 Juli 2023.
Menurut Atang, siapa pun orangnya, Pj harus bisa merajut kolaborasi dan sinergi dengan berbagai pihak di Kota Bogor.
Ia berharap calon Pj bisa menjalin komunikasi yang baik dengan TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, DPRD, tokoh masyarakat, dan berbagai stake holder lainnya.
Yang tak kalah penting, lanjut Atang, calon Pj harus mampu menjaga keamanan dan kenyamanan Kota Bogor selama masa transisi Pemilu hingga pelantikan walikota dan walikota defenitif hasil pilkada serentak 2024.
"Pj adalah sosok yang netral, independen, tidak memihak dan tidak menjadi bagian dari kepentingan politik praktis, karena nantinya beliau akan mengawal proses demokrasi baik pileg, pilpres, maupun pilkada," pungkas Atang. ***



