POJOKSATU.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyampaikan kabar gembira bagi para guru, baik yang bersertifikasi maupun yang tidak.

Nadiem Makarim menegaskan para guru yang telah bersertifikasi maupun yang belum, disebutkan guru tetap akan ada tambahan insentif bulanan di samping gaji pokok mereka.

Tentu saja, terdapat persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh para guru, baik yang bersertifikasi maupun yang tidak, agar bisa memenuhi syarat untuk menerima tambahan insentif ini.

Baca Juga: OKEE GASS.. Anggaran Sudah Dialokasikan, Begini Faktor Keterlambatan TAMSIL, TPG dan TKG Bisa Sampai di Tangan Guru, SEGERA Update DAPODIK

Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan tambahan insentif bagi guru bersertifikasi maupun yang tidak, simak informasi selengkapnya disini.

Perlu dicatat bahwa aturan mengenai pemberian tambahan insentif kepada guru bersertifikasi maupun yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023.

Menurut ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, terdapat tiga jenis tunjangan tambahan yang disediakan oleh pemerintah untuk para guru.

Baca Juga: SEBESAR INI Anggaran Tunjangan Guru ASND Untuk TPG, Tamsil dan TKG Daerah Khusus di Jawa Barat, Kapan Dibagikan?

1. Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Tunjangan ini diberikan kepada guru ASN yang telah memperoleh sertifikasi dari pemerintah. Besarannya setara dengan satu kali gaji pokok guru yang diberikan oleh pemerintah setiap bulan.

2. Tunjangan Khusus Guru (TKG)

Tunjangan khusus diberikan oleh pemerintah kepada guru ASN yang bertugas di daerah-daerah khusus. Ini merupakan bentuk penghargaan untuk guru yang mengabdi di daerah-daerah seperti daerah terpencil atau daerah yang tertinggal.

3. Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil)

Tunjangan ini diberikan kepada guru ASN yang belum memperoleh sertifikasi guru. Pemerintah berharap bahwa dengan diberikannya tunjangan tambahan ini, guru non-sertifikasi akan terdorong untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pengajaran mereka. Besarannya adalah Rp250.000 per bulan.

Baca Juga: Kabar Terbaru Tunjangan Sertifikasi Guru Kemendikbud dan Kemenag bulan Maret, Harap Siap-siap Sinkronisasi Data

Meskipun tunjangan-tunjang tersebut dibayarkan setiap bulan, pencairan dilakukan setiap tiga bulan sekali, yang disebut sebagai triwulan, sesuai dengan jadwal berikut.

  • Triwulan I: Pencairan dilakukan pada bulan April.
  • Triwulan II: Pencairan dilakukan pada bulan Juli.
  • Triwulan III: Pencairan dilakukan pada bulan Oktober.
  • Triwulan IV: Pencairan dilakukan pada bulan November.

Hal ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.***