POJOKSATU.ID - Praktik pemutusan kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah daerah menuai sorotan tajam.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama Komisi II DPR RI didesak.
Segera mengambil sikap tegas sebelum persoalan ini semakin meluas dan merugikan ribuan PPPK di daerah.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Nur Baitih.
Baca Juga: Viral! Gaji PPPK Paruh Waktu di Dompu, Guru Hanya Digaji Rp139 Ribu per Bulan, Ini penjelasannya
Yang menilai lemahnya pengawasan dan ketegasan pemerintah pusat berpotensi menciptakan preseden buruk dalam tata kelola kepegawaian nasional.
Pemutusan Kontrak Dinilai Tanpa Standar Jelas
Menurut Nur Baitih, alasan pemerintah daerah yang tidak memperpanjang kontrak PPPK kerap tidak disertai standar penilaian yang adil dan objektif.
Ia menegaskan bahwa penilaian berbasis kinerja tidak boleh dijadikan dalih sepihak untuk memutus kontrak kerja.
“Harus ada ukuran yang jelas dan terukur terkait kriteria PPPK yang kontraknya diputus,” ujarnya kepada JPNN, Selasa (13/1/2026).
Ia menekankan bahwa indikator kinerja harus merujuk pada data resmi dan mekanisme penilaian.
Sebagaimana standar yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), bukan berdasarkan penilaian subjektif atasan.
Soroti Lemahnya Pemahaman PPK Daerah
AP3KI juga menyoroti masih minimnya pemahaman Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), di daerah terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Kondisi tersebut dinilai membuat banyak PPK keliru dalam menerapkan aturan, khususnya terkait batasan dan mekanisme pemutusan kontrak kerja PPPK.
“Banyak PPK di daerah belum memahami secara utuh aturan mainnya, sehingga kebijakan yang diambil justru merugikan PPPK,” ungkap Nur Baitih.
Banyak Aduan Diskriminasi dari PPPK
Perempuan yang akrab disapa Bunda Nur ini mengaku menerima banyak aduan dari PPPK di berbagai daerah.
Mereka merasa diperlakukan secara diskriminatif oleh atasan, termasuk dalam hal penilaian kinerja dan kelanjutan kontrak kerja.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa PPPK juga harus bersikap objektif dan melakukan introspeksi diri.
Jika pemutusan kontrak memang didasarkan pada pelanggaran disiplin.
Seperti tingkat ketidakhadiran yang tinggi, maka hal tersebut harus diterima sebagai konsekuensi.
Baca Juga: Merasa Tak Aman Jadi PPPK, Banyak ASN Kontrak Kini Mulai Berjuang Meraih PNS
“Kalau memang karena malas masuk kantor, tentu PPPK juga harus bercermin. PPPK adalah ASN yang wajib patuh pada aturan,” tegasnya.
Minta Verifikasi Ketat Sebelum Pemecatan
Meski demikian, Nur Baitih menegaskan bahwa setiap keputusan pemutusan kontrak harus melalui proses verifikasi yang ketat dan transparan.
Ia meminta agar BKN dan KemenPAN-RB tidak serta-merta menyetujui usulan pemberhentian serta pencabutan NIP PPPK dari daerah.
“Kalau masih bisa diselesaikan dengan teguran ringan atau sedang, kenapa harus langsung pada pemecatan atau pemberhentian,” katanya.
Desakan Evaluasi Aturan Pemutusan Kontrak
AP3KI berharap mekanisme pemutusan kontrak PPPK dievaluasi secara menyeluruh.
Menurut Nur Baitih, perlu aturan yang lebih rinci, adil, dan terukur agar pemberhentian PPPK tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
Baca Juga: Kodim 0604 dan Pemda Karawang Percepat Legalitas Lahan KDKMP
Ia pun mendesak Komisi II DPR RI untuk mengambil sikap tegas dalam mengawal persoalan ini.
Mengingat PPPK juga merupakan bagian dari ASN yang berhak mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian kerja.
Maraknya pemutusan kontrak PPPK di daerah menjadi alarm serius bagi pemerintah pusat.
Tanpa aturan yang jelas dan pengawasan ketat, kebijakan ini berpotensi menciptakan ketidakadilan bagi PPPK.
Baca Juga: Gugatan Rp4,8 Triliun! Pemerintah Resmi ‘Menyerang’ 6 Perusahaan Perusak Lingkungan
Ketegasan KemenPAN-RB, BKN, dan DPR RI dinilai mendesak agar hak dan perlindungan PPPK tetap terjamin sesuai amanat undang-undang.***




