POJOKSATU.id, MEDAN -- Mantan Bupati Batu Bara, Zahir, ditetapkan sebagai buronan polisi. Polda Sumut menetapkan Zahir sebagai DPO kasus suap PPPK Batu bara 2023.

Bupati Batu Bara periode 2018-2023 itu jadi DPO setelah dua kali mangkir panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut sebagai tersangka suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

Surat DPO Zahir itu diterbitkan 29 Juli 2024 dengan nomor: DPO/07/VII/2024/Ditreskrimsus. Surat itu ditandatangani Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Andry Setyawan.

Dalam surat DPO itu turut disertakan foto mantan Bupati Batu Bara Zahir.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Penerimaan Mahasiswa Baru Tahap 2 Sekolah Pascasarjana IPB University, Cek Jadwal Kegiatan Ini

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (1/8/2024), mengakui penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut sudah mengeluarkan DPO terhadap tersangka Zahir.

Dikatakan Hadi, tersangka Zahir sudah dua kali mangkir menghadiri panggilan pemeriksaan sehingga penyidik mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polda Sumut menetapkan Zahir masuk DPO terkait kasus PPPK 2023.

Polda Sumut meminta jajarannya agar Zahir diawasi/dimintai keterangan/ditangkap/diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Cq Kasubdit III/Tipidkor Polda Sumut.

Baca Juga: Babak Baru Kasus PPPK Madina 2023, Kejati Sumut dan Kejari Madina Terima Berkas 6 Tersangka

Diketahui, Bupati Batu Bara periode 2018-2023 itu ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Juni 2024.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, awal Juli lalu penyidik melakukan pemanggilan terhadap Zahir namun tidak dihadirinya.

Demikian juga pada jadwal pemanggilan kedua, Kamis 25 Juli 2024, Zahir kembali mangkir.

Dalam kasus suap PPPK Batu Bara 2023 itu, penyidik Polda Sumut sudah menetapkan 6 orang tersangka. Lima orang diantaranya sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).***