POJOKSATU.id - Proses penetapan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 kini menjadi perhatian banyak calon pegawai.
Pasalnya, tanpa NI yang sah, surat keputusan (SK) pengangkatan tidak bisa diterbitkan, dan kontrak kerja belum dapat ditandatangani.
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025, penetapan NI PPPK Paruh Waktu dijadwalkan berlangsung mulai 28 Agustus hingga 20 September 2025.
Namun hingga pertengahan Oktober, masih banyak instansi yang belum menuntaskan proses administrasi tersebut.
Padahal, NI bukan sekadar deretan angka melainkan identitas resmi seorang PPPK yang menjadi dasar hukum untuk semua dokumen kepegawaian berikutnya.
Sama seperti Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil (NIP PNS), NI PPPK terdiri dari 18 digit angka yang memiliki makna tersendiri.
Rangkaian angka ini tidak disusun secara acak, melainkan merekam informasi penting tentang identitas dan status kepegawaian.
Berikut penjelasannya:
8 digit pertama (YYYYMMDD): Menunjukkan tanggal lahir pegawai, dalam format tahun-bulan-hari.
Baca Juga: Mie Gacoan Bantah Pungli Rekrutmen Tenaga Kerja di Karawang
Contoh: 19880312 berarti lahir pada 12 Maret 1988.
6 digit berikutnya (kode + tahun-bulan pengangkatan): Untuk PPPK, diawali dengan kode “21” yang menandakan status PPPK, diikuti tahun dan bulan pengangkatan.
Contoh: 212503 berarti diangkat pada Maret 2025.
1 digit ke-15: Menunjukkan jenis kelamin, dengan kode 1 untuk laki-laki dan 2 untuk perempuan.
3 digit terakhir: Merupakan nomor urut unik untuk membedakan pegawai yang memiliki 15 digit awal identik.
Dengan begitu, deretan 18 angka itu tidak hanya sekadar identitas, tetapi juga catatan administratif yang mencerminkan perjalanan karier PPPK di lingkungan pemerintahan.
Setelah hasil seleksi diumumkan dan peserta dinyatakan lolos, instansi masing-masing wajib mengajukan berkas usulan penetapan NI ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Proses ini dilakukan secara digital melalui sistem Manajemen Online ASN (MOLA BKN).
Calon PPPK dapat memantau perkembangan usulan NI secara mandiri dengan langkah-langkah berikut:
1. Buka laman resmi BKN di https://monitoring-siasn.bkn.go.id/#cek_usul
2. Pilih menu “Cek Layanan”
3. Klik kategori “Penetapan NIP/NI PPPK”
4. Masukkan nomor peserta seleksi PPPK 2025
5. Lengkapi captcha dan verifikasi OTP melalui email atau WhatsApp
6. Klik “Monitor Usulan” untuk melihat progres penetapan NI
Apabila NI sudah terbit, sistem akan menampilkan keterangan bahwa Pertimbangan Teknis (Pertek) telah ditandatangani oleh BKN dan berkas menunggu penerbitan SK dari instansi.
Dalam prosesnya, calon PPPK bisa menemui berbagai status notifikasi di laman MOLA BKN.
Berikut arti istilah yang kerap muncul:
Input Berkas: Data baru diinput operator instansi, belum masuk proses usul ke BKN.
Berkas Disimpan (Terverifikasi): Dokumen diverifikasi instansi, menunggu persetujuan pejabat berwenang.
Perbaikan Approval: Berkas dikembalikan karena ada data/dokumen yang belum sesuai.
Approval Surat Usulan: Usulan telah disetujui instansi dan sedang diverifikasi BKN.
Menunggu TTD Pertek: Berkas telah disetujui BKN dan menunggu tanda tangan pejabat Kanreg.
Sudah TTD Pertek: Pertek telah diterbitkan dan berkas siap diteruskan untuk pembuatan SK oleh instansi.
Setelah SK diterbitkan, barulah calon PPPK dapat menandatangani kontrak kerja dan mulai menjalankan tugas sesuai penempatan.
Tidak semua calon PPPK dapat langsung menemukan datanya di MOLA BKN.
Beberapa penyebab umum antara lain:
-Instansi belum mengunggah data usulan ke sistem SIASN.
-Salah memilih jenis layanan atau salah memasukkan nomor peserta.
Baca Juga: Lulusan SMK Berpeluang Masuk di Sekolah Kedinasan Ini, Cek 8 Daftar Ini!
-Proses verifikasi administrasi masih berlangsung.
-Adanya gangguan teknis sistem di tingkat instansi atau BKN.
Karena itu, BKN mengimbau agar peserta mengecek secara berkala dan memastikan data pribadi serta dokumen kepegawaian telah sesuai.
***



