POJOKSATU.ID - Desakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mekin gencar disuarakan.
Salah satunya digencarkan oleh Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Indonesia yang beranggotakan guru dan tenaga kependidikan (tendik).
Dalam keterangannya, Sekjen IPN Riau, Said Syamsul Bahri mengatakan ada banyak masalah yang membuat mereka kompak minta dialihkan ke PNS melalui Keppres.
Baca Juga: Nama dan Asal 4 Siswa Wakili Indonesia di Ajang Olimpiade Internasional Kecerdasan Buatan di Beijing
"Permintaan kami tidak muluk-muluk kok. Kami sudah menuruti arahan pemerintah menjadi PPPK, tetapi kesejahteraannya mirip honorer saja," ujar Syamsul dikutip, Jumat (27/6/2025).
Menurut Syamsul, tuntutan IPN se-Indonesia ini merupakan hal yang wajar karena melihat adanya perlakuan terhadap PNS dan PPPK.
Oleh karena itu, IPN se-Indonesia mengajukan 21 daftar inventarisir masalah (DIM) kepada DPR RI melalui perwakilan Fraksi PKS.
Baca Juga: Dalami Peran Masing-masing, 10 Orang Pria Diamankan Terkait Pesta Sesama Jenis di Bogor
Adapun 21 DIM yang diperjuangkan untuk peralihan PPPK ke PNS, adalah sebagai berikut:
1. Keterbatasan Jenjang Karier
PPPK tidak memiliki jenjang karier yang jelas dan terstruktur seperti PNS, sehingga berisiko menurunkan motivasi kerja jangka panjang.
2. Keterbatasan Kesempatan Mengembangkan Kompetensi
PPPK belum memiliki akses yang setara untuk mengikuti program peningkatan kompetensi dan pendidikan lanjutan seperti PNS.
Baca Juga: Dalami Peran Masing-masing, 10 Orang Pria Diamankan Terkait Pesta Sesama Jenis di Bogor
3. Stagnasi Jabatan
PPPK hanya berhenti pada jabatan yang dilamar tanpa peluang kenaikan pangkat atau golongan, sehingga karier menjadi stagnan.
4. Kurangnya Payung Hukum untuk Hak Setelah Pensiun
PPPK belum memiliki regulasi yang jelas terkait hak-hak setelah pensiun, tidak seperti PNS yang memiliki tunjangan pensiun tetap.
5. Diskriminasi oleh Rekan Sejawat
PPPK sering dipandang sebelah mata oleh rekan sejawat karena perbedaan status kepegawaian.
Baca Juga: Libur Sekolah, KAI Daop 3 Cirebon Imbau Anak-Anak Tak Bermain di Rel Kereta
6. Ketidaktenangan karena Status Kontrak
PPPK tidak memiliki ketenangan dalam bekerja karena masih berstatus kontrak, dengan risiko tidak diperpanjang sewaktu-waktu.
7. Ketidakstabilan Status Kepegawaian
Status PPPK rentan diputus atau tidak diperpanjang, menciptakan ketidakstabilan dalam pekerjaan dan masa depan keluarga.
8. Ketidakselarasan dengan Tujuan Pembangunan Nasional
Status PPPK yang tidak pasti tidak mendukung sepenuhnya agenda pembangunan nasional dalam peningkatan mutu SDM Indonesia.
9. Dampak terhadap Kualitas Pendidikan dan Generasi Emas 2045
Ketidakpastian status PPPK berpotensi menurunkan kualitas pendidikan, yang berimbas negatif terhadap pencapaian target generasi emas Indonesia 2045.
10. Kesejahteraan Finansial Tidak Stabil
Karena status kontrak, PPPK belum memiliki jaminan kesejahteraan finansial yang stabil seperti tunjangan pensiun dan jaminan hari tua.
11. Kurangnya Pengakuan dan Penghargaan
Kontribusi PPPK di bidang pendidikan belum mendapatkan pengakuan dan penghargaan yang setara dengan PNS.
Baca Juga: Lisa Mariana Anggap Ridwan Kamil Banyak Cakap, Katanya Siap Tes DNA, Sampai Saat Ini Tak Ada
12. Kesulitan Mutasi
PPPK sulit melakukan mutasi atau perpindahan tempat kerja karena jabatan terikat pada kontrak awal, menutup peluang pengembangan karir.
13. Ketidakmerataan Penetapan BUP (Batas Usia Pensiun)
Penetapan BUP untuk PPPK belum seragam di seluruh Indonesia, menimbulkan ketidakadilan antarwilayah.
14. Kesenjangan antara PPPK dan PNS
Perbedaan status kepegawaian antara PPPK dan PNS menciptakan kesenjangan sosial dan bertentangan dengan prinsip Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia (Sila ke-5 Pancasila).
Baca Juga: Kasus Ancaman Bom di Pesawat Jemaah Haji, SOP Berkala Harus Diperketat
15. Tidak Ada Perlindungan Hukum yang Memadai
Belum ada perlindungan hukum yang kuat bagi PPPK terkait permasalahan hukum selama menjalankan tugas profesi.
16. Tidak Ada Jaminan Pensiun dan Sosial yang Setara
PPPK belum memiliki jaminan pensiun dan jaminan sosial seperti PNS, yang berdampak pada ketidakpastian masa depan.
17. Motivasi Kerja Rentan Menurun
Ketidakjelasan status PPPK menyebabkan penurunan semangat kerja, yang berdampak pada kualitas kinerja di dunia pendidikan.
Baca Juga: Gara-gara Pembagian Uang, Honorer PUPR Musi Rawas Utara Sumsel Tewas Ditikam Teman Sekantor
18. Ketidakjelasan Pola Rekrutmen PPPK Secara Nasional
Pola rekrutmen PPPK yang sering berubah menciptakan ketidakpastian dan kebingungan bagi tenaga honorer yang akan mengikuti seleksi.
19. Membebani Anggaran Daerah
Status PPPK yang belum memiliki kepastian status jangka panjang justru berpotensi membebani anggaran daerah, terutama dalam pembiayaan gaji tanpa adanya jaminan hak-hak kepegawaian jangka panjang.
20. Ketidakadilan Antarwilayah dalam Pengelolaan Kepegawaian
Kebijakan pengelolaan PPPK tidak seragam antar daerah, menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan tenaga pendidik.
Baca Juga: Mengejutkan, Hasil Survei PRC, Responden Berharap Tiga Keluarga Inti Jokowi yang Kuasai PSI
21. Kontradiksi dengan Semangat Pemerataan Pendidikan Nasional
Kondisi PPPK yang tidak stabil secara status kepegawaian bertentangan dengan semangat pemerataan pendidikan berkualitas di seluruh Indonesia, khususnya di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
"Itulah alasan mengapa kami guru dan tendik PPPK harus berjuang. Peralihan ke PNS harga mati dengan senjata Keppres," pungkas Said Syamsul Bahri. ***




