POJOKSATU.id, PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan pemerintah mulai berjalan dengan target penerima mencapai 82,9 juta anak di seluruh Indonesia.

Kehadiran program ini Disambut positif, namun juga memunculkan pertanyaan publik: apakah semua makanan yang disediakan dalam MBG semuaya memiliki sertifikat halal?

Jawabannya, tidak sepenuhnya wajib. Pemerintah menjelaskan bahwa makanan dalam program ini tidak harus seluruhnya bersertifikat halal, tetapi tetap ada aturan dan syarat ketat yang diberlakukan agar sesuai dengan prinsip halal-thayyib serta standar keamanan pangan.

Baca Juga: Kuliah S2 dan S3 Gratis di Cambridge dengan Beasiswa Bill Gates 2026, Tanpa Batas Usia dan Uang Saku Rp464 Juta

Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan akan mempercepat proses sertifikasi halal untuk produk-produk yang dipakai dalam program MBG.

Pemerintah menargetkan sebanyak mungkin bahan makanan masuk ke dalam skema sertifikasi halal, agar masyarakat merasa lebih aman dan terjamin ketika anak-anak mengonsumsi makanan tersebut.

“Program Makan Bergizi Gratis bukan hanya investasi gizi, tapi juga investasi kepercayaan. Dengan sertifikasi halal, masyarakat mendapatkan kepastian bahwa pangan yang dikonsumsi sehat, aman, dan sesuai syariat,” ungkap Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam rapat koordinasi di Jakarta, Senin lalu, 25 Agustus 2025.

Baca Juga: Perasaannya Campur Aduk usai Timnya Persekat Kalahkan PSMS, I Putu Gede Sebut Stadion Utama Sumut Tak Seangker Stadion Teladan

Syarat MBG Boleh Tidak Halal

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menjelaskan ada syarat yang memperbolehkan MBG tidak bersertifikat halal, disesuaikan dengan kearifan lokal.

"Saya sudah sampaikan kepada para SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi), para mitra di berbagai daerah, 'Jika di dalam satu SPPG itu ada satu saja yang muslim, maka SPPG itu wajib memiliki sertifikat halal,'" tuturnya dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman Sinergi Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Senin, 8 September 2025.

"Tetapi kalau 100 persen di penerima manfaat (penerima MBG) itu non-muslim, maka kearifan lokal bisa kita akomodir," tegas Dadan soal pengecualian sertifikat halal untuk MBG.

Baca Juga: 15 Rekomendasi Laptop Terbaik untuk Mahasiswa 2025, Spek Lengkap dan Harga Terbaru

Transparansi dan Pengawasan Ketat

Untuk menjaga kepercayaan publik, proses distribusi hingga penyajian makanan akan diawasi oleh berbagai lembaga terkait. Transparansi mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga peralatan pendukung akan dijaga agar sesuai standar halal-thayyib yang berlaku.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak hanya melihat MBG sebagai program pemenuhan gizi, tetapi juga sebagai program yang memperhatikan nilai-nilai halal.

Ikuti berita-berita terbaru melalui web kami Pojoksatu di aplikasi berikut;

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov

Pemerintah memastikan bahwa tujuan utama MBG tetap pada pemenuhan gizi anak Indonesia, namun tanpa mengabaikan aspek kehalalan yang menjadi bagian penting bagi mayoritas masyarakat. ***