POJOKSATU.ID - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat program Magang Nasional yang berjalan dari 2025 dan berlanjut hingga 2026, dengan kebijakan uang saku (gaji) yang setara Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Program ini berlaku untuk batch peserta magang tahap pertama, kedua, dan ketiga, yang kini diperluas baik dari segi kuota maupun durasi pelaksanaan.
Sejak dimulai pada Oktober 2025, peserta magang pemerintah menerima uang saku bulanan mencapai sekitar Rp3,3 juta hingga bisa lebih dari Rp5 juta, tergantung besaran UMP/UMK di lokasi penempatan.
Sistem pembayaran dilakukan langsung oleh pemerintah melalui bank-bank Himbara, tanpa pembebanan gaji kepada perusahaan mitra.
Program ini tidak hanya berlaku untuk Batch 1, tetapi juga dilanjutkan pada Batch 2 dan rencana Batch 3 pada tahun 2026.
Pemerintah menargetkan ekspansi besar-besaran peserta, dengan kuota keseluruhan mencapai puluhan ribu hingga ratus ribu fresh graduate.
Dalam aturan yang dipakai Kemnaker, peserta magang tidak lagi hanya mendapatkan uang saku standar magang biasa, tetapi compensation setara standar upah minimum sesuai daerah penempatan, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap transisi dari pendidikan ke dunia kerja.
Besaran uang saku ini mengikuti standar UMP/UMK yang berlaku artinya kalau UMP naik di 2026, uang saku peserta pun ikut meningkat secara otomatis.
Contohnya, peserta yang magang di Jakarta berpeluang menerima uang saku setara UMP DKI Jakarta yang bisa berada di atas rata-rata nasional (misalnya hingga lebih dari Rp5 juta), sementara daerah lain mengikuti besaran UMK masing-masing wilayah.
Dengan durasi magang normalnya 6 bulan per peserta, total kompensasi bagi peserta yang menyelesaikan program bisa mencapai puluhan juta rupiah selama periode pelatihan.
Ekspansi Besar Batch 1, 2, 3 dan Target 100 Ribu Peserta
Program Magang Kemnaker resmi dimulai pada gelombang Batch 1 dengan kuota awal 20.000 orang, kemudian diperluas pada Batch 2 sekitar 80.000 orang, dan direncanakan tetap berlanjut ke tahun 2026 dengan target total mencapai 100.000 peserta magang nasional.
Ekspansi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjembatani gap antara dunia akademik dan dunia industri, sekaligus mendorong penyerapan tenaga kerja muda di sektor formal.
Manfaat Tambahan bagi Peserta
Selain uang saku, para peserta magang Kemnaker juga mendapatkan:
Jaminan sosial tenaga kerja, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JM).
Sertifikat resmi setelah menyelesaikan program, yang bisa memperkuat nilai CV di dunia profesional.
Bimbingan mentor dari perusahaan mitra, sehingga pengalaman kerja benar-benar relevan dengan bidang ilmu peserta.
Baca Juga: Perhatikan Lagi! KPM Punya KKS tapi Bansos Belum Cair, Waspada Gagal Cek Rekening
Dampak bagi Dunia Kerja Indonesia
Kebijakan ini bukan sekedar soal uang saku semata, tetapi juga membuka peluang besar bagi lulusan baru untuk mendapat pengalaman kerja nyata, koneksi industri, serta peluang seleksi kerja nyata setelah program berakhir.
Dengan jumlah peserta yang terus bertambah per batch hingga 2026, pemerintah berharap daya saing tenaga kerja muda Indonesia akan semakin meningkat.***




