POJOKSATU.id — Dewasa ini, banyak hal yang menjadi polemik di dunia ketenagakerjaan, seperti program magang yang tidak dibayar atau unpaid.

Apalagi bagi mahasiswa semester akhir yang diwajibkan mengikuti magang oleh kampus masing-masing.

Banyak perusahaan yang memanfaatkan kewajiban mahasiswa tersebut dan membuka program magang unpaid.

Padahal, karyawan magang di Indonesia memiliki perlindungan hukum yang jelas, salah satunya tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2020 Pasal 13.

Baca Juga: Dua Cabang Baru Hadir di Medan, EMADOS Sajikan Cita Rasa Timur Tengah yang Menggoda Lidah

Aturan ini menegaskan bahwa peserta pemagangan berhak mendapatkan berbagai fasilitas dan kompensasi yang layak selama menjalani program magang.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa hak pertama yang wajib diterima adalah uang saku.

Uang saku ini meliputi biaya transportasi, makan, hingga insentif tambahan yang dibayarkan secara rutin sesuai kesepakatan awal.

Baca Juga: Sinergi Dengan Aparat Penegak Hukum, KH. Moh. Farid NZ Ajak Masyarakat Jaga Kamtibnas

Selain itu, peserta magang juga berhak atas bimbingan dari pembimbing yang ditunjuk perusahaan agar pelaksanaan magang benar-benar memberikan manfaat pembelajaran dan pengalaman kerja.

Tidak hanya itu, perusahaan juga wajib menyediakan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi peserta magang, sama seperti karyawan lainnya.

Hak selanjutnya adalah kepesertaan dalam jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja maupun kesehatan.

Di akhir masa magang, peserta akan menerima sertifikat atau surat keterangan magang resmi yang menjadi bukti pengalaman kerja dan dapat digunakan untuk melamar pekerjaan di masa depan.

Baca Juga: Kibarkan Bendera One Piece, Bupati Pamekasan Dikritik Pedas BEM UNIRA hingga Kantornya Disegel

Aturan ini diterapkan untuk memastikan bahwa magang bukan sekadar memanfaatkan tenaga kerja murah, melainkan menjadi sarana pembelajaran dan pengembangan keterampilan yang bermanfaat bagi peserta.

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

Dengan demikian, baik perusahaan maupun peserta magang sama-sama mendapatkan manfaat yang adil dari program pemagangan.***