POJOKSATU.id, PANYABUNGAN-- Pemkab Mandailing Natal (Madina) diminta memblacklist dr AK dalam seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja (PPPK) tahun 2024 ini.

Pendiri Madina Care, Wadih Al-rasyid, menyebutkan bahwa walaupun masih dugaan, dengan dibatalkannya kelulusan dr AK pada pengumuman seleksi PPPK 2023, publik menyakini perbuatan dr AK diduga kuat bermasalah.

Tokoh muda Madina ini menilai apa yang telah dilakukan oleh dr AK merupakan sebuah tindakan yang tercela atau berusaha mempermainkan peraturan.

"Walaupun masih dugaan. Hanya saja dengan dibatalkannya kelulusan dr AK pada pengumuman seleksi PPPK 2023, publik Madina pasti menyakini perbuatan dr AK yang diduga kuat memalsukan SK dan surat tugas aktifnya,”ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (9/8/2024).

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Kembangkan Inovasi Betel Leaf Empowerment Hub di Kampung Sirih Tangerang

Dia meminta adanya sikap tegas Pemkab selaku panitia seleksi PPPK 2024 ini supaya melakukan blacklist atas nama dr AK.

“Jika ternyata tidak ada sanksi dari Pemkab Madina terhadap dr AK, maka ini akan semakin membuat masyarakat Madina berpikir buruk. Selain dr AK merupakan adik kandung Wakil Bupati Madina, dr AK juga sudah jelas dan terbukti dibatalkan kelulusannya karena kekurangan administrasi,”sebut mantan aktifis HMI ini.

Menurutnya, hingga saat ini Pemkab Madina terkesan menutupi terkait pembatalan. Dimana hal itu terbukti website madina.go.id pun sudah tak bisa diakses lagi.

“Ada apa ini, padahal website itu kan seharusnya terus memuat surat itu. Ini mengapa bisa hilang dan tak bisa diakses lagi," terang Wadih.

Baca Juga: Respon Bobby Nasution Terkait Usulan Mahfud MD Agar Dirinya Diperiksa dalam Kasus 'Blok Medan'

Melihat ini semua, Wadih pun menilai Pemkab Madina harus bisa memberikan keadilan yang sama untuk seluruh masyarakat Madina. Hal ini agar tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan jika nantinya ada kejadian seperti ini lagi.

Sebelumnya, Polres Madina sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas dengan nomor: B/722/VII/RES.1.9/2024/Reskrim.

Diketahui dalam surat itu, Polres menyatakan tidak menemukan bukti permulaan terhadap laporan Dumas yang disampaikan oleh Ketua DPD Pemuda LIRA Madina, Asron Nasution.

"Saya akan membuat Dumas ulang dan akan saya masukkan ke Polda Sumut langsung. Sebab saya menilai Polres Madina tidak serius dan diduga kuat berusaha mengaburkan laporan yang saya buat,” kata Asron. ***