POJOKSATU.id, JAKARTA -- Founder Madina Care Wadih Alrasyid Nasution meminta Kepala BKD atau BKPSDM Mandailing Natal (Madina) Abdul Hamid Nasution seharusnya menyampaikan aturan soal PPPK 2023 secara utuh pada masyarakat.
Sebab menurut Wadih Alrasyid Nasution, jika aturan disampaikan sepenggal oleh Kaban BKD Madina, maka akan banyak orang yang akan salah paham.
"Dia sebagai Kepala BKD harusnya mampu menjelaskan aturan itu secara utuh. Bukan dipenggal-penggal.Karena aturan ini memiliki keterkaitan satu sama lain yang tidak bisa disampaikan sepenggal-sepenggal, ini akan menimbulkan kesalahpahaman," terang Wadih Alrasyid dalam relis tertulis, Kamis (11/1).
Baca Juga: imbas Banjir Bandang di Braga : Puluhan Rumah Terendam, Sebagian Warga Terdampak Diungsikan
Diketahui proses seleksi Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja disingkat PPPK Guru 2023 memprioritaskan pada empat kriteria pelamar.
Keempat kriteria tersebut, antara lain Prioritas 1 (P1), Prioritas 2 (P2), Prioritas (P3). dan Pelamar Umum (P4)
Wadih menjelaskan lebih lanjut bahwa kategori pelamar umum masuk di P4 ini hanya sebagai pelengkap.
"Ada kategori untuk pelamar, P1,P2,P3 dan P4. Berdasarkan ketentuan sesuai KEPMENPAN RB No 649 Tahun 2023, pelamar yang masa kerja kurang dari 3 tahun hanya bisa melamar di kategori umum yaitu P4," jelasnya.
Baca Juga: Peluang Emas Bagi Guru Indonesia, Persiapan dan Proses Pendaftaran PPG Daljab 2024
"Nah untuk Pelamar P4 itu bukan prioritas. Mereka hanya pelengkap, artinya selama pelamar P3 mencukupi kuota lulus, yang P4 ini tidak bisa dipaksakan, " ujarnya lagi.
Lebih lanjut Aktifis HMI ini menyampaikan bahwa pernyataan Hamid terkait kewenangan Pemkab Madina itu tidak benar.
"Pemkab sebagai Panselda justru yang paling menentukan. Mereka punya kesempatan melakukan Verfak (Verifikasi Faktual) terhadap berkas yang dikumpulkan. Asli atau tidaknya, sesuai atau tidak formasi yang dilamar dengan kualifikasinya. Itu hak Panselda, jangan dilempar-lempar," ungkapnya kesal.
Sebelumnya, Kepala BKD atau BKPSDM Mandailing Natal Abdul Hamid Nasution memperlihatkan sebuah surat dari Kemendikbud ristek saat dikonfirmasi Kamis sore.
Surat ini ditujukan ke seluruh Kepala BKPSDM provinsi, kabupaten dan kota seluruh Indonesia. Dimana surat itu bertanggal 20 Oktober 2023.
Dalam salah satu poin yang sengaja dicapture atau difoto Abdul Hamid Nasution, menerangkan soal persyaratan calon pelamar PPPK 2023.
Menurut Hamid seperti dicantumkan dalam surat Kemendikbudristek itu, bahwa pelamar atau guru honorer dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun, mengingat pelamar dari kategori PPG dan pelamar yang memiliki masa kerja kurang 2 tahun berdasarkan Dapodik, tetap dapat mendaftar sesuai ketentuan Kepmenpan RB Nomor 649 tahun 2023.***




