POJOKSATU.id - Ditjen GTK secara resmi telah menutup tahapan pemanggilan peserta PPG Guru Tertentu Tahun 2025 tahap 1.

Penutupan pemanggilan peserta melalui SIMPKB ini ditutup pada tanggal 17 Mei 2025 pukul 23.59 WIB.

Diketahui bahwa pada tahapan pemanggilan ada beberapa langkah penting yang harus dilakukan oleh peserta.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan konfirmasi bersedia mengikuti PPG Guru Tertentu Tahun 2025 Tahap 1.

Baca Juga: Siapa Kepsek SMAN 8 Sinjai? Kini Ramai Disorot Usai Dilaporkan Mantan Kepsek SMAN 5 Sinjai Aliyuddin ke Gubernur Sulsel

Setelah melakukan konfirmasi jangan lupa untuk klik ajukan pendaftaran.

Namun ternyata banyak bapak ibu guru yang lupa melakukan tahapan ajukan pendaftaran saat proses pemanggilan PPG Guru Tertentu Tahun 2025 Tahap 1 ini.

Lantas apa yang harus dilakukan oleh bapak ibu guru apabila lupa melakukan ajukan pendaftaran?

Sebelumnya dijelaskan oleh Ditjen GTK bahwa seluruh guru yang dinyatakan lolos pada seleksi administrasi dipastikan akan terpanggil pada PPG Guru Tertentu Tahun 2025.

Baca Juga: Perkuat Layanan KA Srilelawangsa, PT Railink Tingkatkan Konektivitas Regional

Nantinya seluruh peserta akan dibagi ke dalam tiga tahapan.

Apabila bapak ibu guru saat ini lupa ajukan pendaftaran atau bahkan lupa konfirmasi padahal jadwal pemanggilan sudah ditutup maka besar kemungkinan bapak ibu guru akan terpanggil lagi di tahapan berikutnya.

Namun untuk saat ini pemerintah belum menentukan jadwal pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahun 2025 tahap 2.

Jaid bapak ibu guru harus bersabar dan menunggu informasi resmi lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Baca Juga: SPMB Jatim 2025 Untuk SMA dan SMK Resmi Dimulai: Ini Jadwal Lengkap Pengisian dan Verifikasi Rapor, Pastikan Berkas Lengkap

Di sisi lain, bapak ibu guru yang sudah terpanggil dan sudah melakukan konfirmasi serta ajukan pendaftara maka tinggal menunggu tahapan Lapor Diri ke LPTK.

LPTK sudah diumumkan pada saat pemanggilan peserta.

Untuk Lapor Diri ini akan dimulai pada tanggal 22 Mei sampai dengan 1 Juni 2025.

Link Lapor Diri masing-masing LPTK ini sudah tersedia di laman resmi https://ppg.dikdasmen.go.id/.

***