POJOKSATU.id - Bapak ibu guru saat ini sudah bisa melihat Nomor Registrasi Guru (NRG) di Info GTK.

Bagi bapak ibu guru yang sudah berhasil mengakses Info GTK pada alamat website info.gtk.dikdasmen.go.id akan muncul NRG pada tampilan awal.

NRG berada tepat di Bawah maple atau bidang studi.

Dalam NRG ada nomor unik yang terdiri dari tahun mengikuti PPG dan juga nomor bidang studi.

Baca Juga: 8 KODE Info GTK Setelah NRG TERBIT Lengkap Artinya, Ini Loh Tanda TPG TW 1 2025 Siap MASUK REKENING, Benarkah Cair Sebelum Lebaran?

Selain NRG, pada halaman tampilan awal Info GTK ini juga muncul tiga kartu yang terdiri dari Validasi SKTP, Resume Dapodik dan juga Realisasi SKTP.

Jika dilihat status validasi SKTP masih belum valid.

Saat ini banyak bapak ibu guru yang bertanya-tanya alas an status validasi ini masih belum valid.

Dan saat dicek pada alur pencairan Tunjangan profesi Guru (TPG) validasi Data TPG masih bersilang merah. Mengapa bisa demikian?

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! NRG Guru PPG Piloting 1, 2 dan 3 Sudah Muncul di Info GTK, Segera Cek di Link Barunya!

Jadi perlu diketahui bahwa saat ini sedang ada penarikan data pada system pusat Info GTK.

Setelah penarikan ata selesai, status dan keterangan pada Info GTK tidak langsung 100 persen berubah.

Bapak ibu guru harus tetap menunggu sampai system penarikan data sudah selesai 100 persen di akun masing-masing.

Setelah validasi data TPG selesai dilakukan tahapan berikutnya adalah pengusulan SKTPG.

Baca Juga: NRG Muncul di Info GTK tapi MASIH MERAH? Apa Artinya? Pahami 5 LANGKAH SELANJUTNYA, Jangan Bahagia Dulu Pahami PENENTU PENCAIRAN TPG

Untuk pengusulan SKTPG ini, bapak ibu guru perlu melakukan pemberkasan.

Berikut ini daftar berkas yang harus disiapkan oleh bapak ibu guru:

1. Surat pengantar dari Kepala Sekolah dan Korwil

2. Surat pernyataan mengajar bermaterai sekurang-kurang 24 jam dalam satu minggu

3. SK pembagian tugas mengajar

Baca Juga: Link Info GTK Tidak Bisa Diakses, Pertanda TPG Triwulan I akan Segera Cair? SIMAK Baik-baik Informasinya!

4. Fotocopy SK tingkat terakhir TMT maksimal 01 Desember 2024 (legalisir)

5. Fotocoy SK berkala terakhir TMR maksimal 01 Januari 2025 (dilegalisir)

6. Fotocopy SPJ Gaji bulan Januari 2025 (dilegalisir)

7. Rekap usulan SKTP

Baca Juga: LINK Tidak Muncul di Situs Pencarian? Begini Lho Cara Lain untuk Akses Info GTK, Simak Langkah-langkahnya

Berkas usulan ini lantas dikirim ke Dinas Pendidikan setempat.

Proses validasi dilakukan oleh dinas Pendidikan masing-masing

Jika pengusulan selesai, berikutnya adalah penerbitan SKPTG dan bapak ibu guru siap untuk menerima TPG yang dikabarkan akan cair di akhir Maret 2025.

***