POJOKSATU.id - Pemerintah akhirnya membuka jalan baru bagi penyelesaian masalah tenaga honorer melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan ini ditegaskan dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menempatkan jalur paruh waktu sebagai opsi bagi pegawai non-ASN yang belum mendapat kepastian status.
PPPK paruh waktu akan diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi tertentu, serta memperoleh upah sesuai kemampuan anggaran masing-masing instansi.
Meski statusnya berbeda dengan PPPK penuh, pemerintah menyebut langkah ini sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN sekaligus pemenuhan kebutuhan ASN di berbagai sektor.
Baca Juga: PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 1 Umumkan Kelulusan, Begini Cara Mengeceknya
Meskipun kabar ini menjadi angin segar, tidak semua honorer otomatis diangkat.
Pemerintah sudah menetapkan kategori pelamar yang bisa mengikuti jalur paruh waktu, di antaranya:
1. Honorer yang tercatat di database BKN dan pernah ikut seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.
2. Honorer di database BKN yang ikut seleksi PPPK 2024, tetapi tidak mengambil formasi.
3. Honorer yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi tidak mengisi lowongan yang tersedia.
Baca Juga: Cara Lengkap Isi DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Batas Akhir 15 September
Dengan kriteria ini, jalur PPPK paruh waktu ditujukan untuk memberi kesempatan kedua bagi honorer yang selama ini terjepit aturan dan belum memperoleh formasi.
Berdasarkan surat edaran terbaru, berikut tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025:
-Usulan Penetapan Kebutuhan: 7–25 Agustus 2025
-Penetapan Kebutuhan oleh MenPAN-RB: 26 Agustus–4 September 2025
-Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus–6 September 2025
Baca Juga: Aplikasi Kuis dan Ujian Online, Solusi Modern untuk Belajar dan Mengajar, Pilih yang Mana?
-Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–15 September 2025
-Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK: 28 Agustus–20 September 2025
-Penetapan NI PPPK oleh BKN: 28 Agustus–30 September 2025
Setelah seluruh tahapan selesai, instansi pemerintah akan menerbitkan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Pemerintah juga mengatur mekanisme prioritas agar pengangkatan berlangsung transparan.
Berikut urutan kategori honorer yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu:
1. Honorer aktif yang sudah terdaftar dalam database BKN.
2. Honorer non-database yang masih aktif bekerja minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus.
3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang sudah masuk database Kemendikdasmen.
Dengan mekanisme ini, kelompok lulusan PPG harus menunggu lebih lama.
Mereka baru bisa diangkat setelah dua kategori honorer di atas memperoleh giliran.
Untuk mengetahui apakah sudah masuk daftar usulan, honorer bisa melakukan pengecekan secara daring melalui layanan MOLA BKN.
Berikut langkah-langkahnya:
-Buka situs https://monitoring-siasn.bkn.go.id.
-Pilih menu “Cek Layanan” → klik “Penetapan NIP/NI PPPK”.
Baca Juga: Ketahui Lebih Jauh Aplikasi Notion, Solusi Cerdas Mahasiswa Atur Catatan, Tugas Hingga Proyek
-Masukkan nomor peserta seleksi PPPK.
-Isi kode captcha, lalu tekan “Monitor Usulan”.
-Sistem akan menampilkan status usulan pengangkatan Anda.
***



