POJOKSATU.id - Kabar baik datang bagi guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025.

Dirjen GTK memastikan mereka masuk daftar penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026.

Pemerintah telah menyiapkan skema pengusulan bagi lulusan PPG hingga akhir 2025.

Baca Juga: 3 Kabar Gembira dari Dirjen GTK untuk Guru Sertifikasi Lama dan Baru

Syarat Tetap Berlaku

Dirjen GTK, Prof Nunuk Suryani menegaskan penerimaan TPG tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Guru wajib memenuhi beban kerja minimal dan memiliki NUPTK yang valid," kata Prof Nunuk ketika live di akun instagramnya, Selasa 6 Januari 2026.

Baca Juga: Dirjen GTK Pastikan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 yang Belum Cair Dibayar 2026

Beban kerja guru disebut telah mengalami banyak relaksasi kebijakan.

Relaksasi itu dimaksudkan agar lebih banyak guru memenuhi syarat administratif.

Pengusulan TPG dilakukan oleh instansi terkait sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Panduan Lengkap Pendaftaran Sarjana S1 Universitas Pertahanan RI Tahun 2026

Guru diminta memastikan seluruh data telah sinkron di sistem resmi.

Jawaban atas Keraguan Guru

Isu ini sempat memicu kebingungan di kalangan guru lulusan PPG.

Banyak guru mempertanyakan apakah mereka bisa menerima TPG pada 2026.

Dirjen GTK Prof Nunuk menyatakan lulusan PPG 2025 tetap diusulkan sebagai penerima.

"Namun, kelengkapan data dan kepatuhan aturan tetap menjadi penentu," ujarnya.

Guru diminta aktif memantau Info GTK untuk memastikan status kepesertaan.

Transparansi data menjadi faktor penting dalam proses penyaluran.***